PERMENDESA PDTT NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, yang dimaksud Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata Kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk. Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi adalah kebijakan tata kelola data bidang bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Satu
Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, bahwa Data
bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi terdiri atas: a) pembangunan
desa dan perdesaan; b) percepatan pembangunan daerah tertinggal; c) pembangunan
dan pengembangan kawasan transmigrasi; d) pengembangan ekonomi dan investasi desa,
daerah tertinggal, dan transmigrasi; e) pengembangan sumber daya manusia desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal,
dan transmigrasi; dan f) pengembangan dan informasi desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi. Rincian Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Selnjutnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Satu
Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, menyatakan
bahwa penyelenggara Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi oleh: a) Walidata; b) Produsen Data; dan c) Forum Satu Data Bidang
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi.
Walidata merupakan unit
kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan data dan informasi pada
Kementerian. Walidata mempunyai tugas: a) mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data,
dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip
Satu Data Indonesia; b) menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan
Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan c) membantu Pembina Data dalam
membina Produsen Data. Walidata ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Produsen Data merupakan setiap
unit kerja eselon I yang menghasilkan Data. Produsen Data mempunyai tugas: a) memberikan
masukan kepada Pembina Data dan Menteri mengenai Standar Data, Metadata, dan
Interoperabilitas Data; b) menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data
Indonesia; dan c) menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata. Produsen Data
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Permendesa PDTT
Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi, juga manyatakan bahwa Forum
Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi terdiri
atas: a) Pembina Data tingkat Pusat; b) Walidata; dan c) Produsen Data. Forum Satu
Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dikoordinasikan
oleh Walidata. Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi dilaksanakan untuk membahas: a) daftar Data yang akan dikumpulkan di
tahun berikutnya; b) daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; c) rencana aksi
Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; d) pembatasan
akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data dan Walidata; dan e) rumusan dan
keputusan dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data
bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan f) kebijakan teknis
lainnya terkait penyelenggaraan Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan kebutuhan; dan g) penyelesaian
permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi.
Forum Satu Data bidang desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi berkoordinasi secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Dalam pelaksanaan pembahasan
Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
dapat melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
Penyelenggaraan Satu Data
bidang desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi terdiri atas: a) perencanaan
Data; b) pengumpulan Data; c) pemeriksaan Data; dan d) penyebarluasan Data.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Satu
Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, yang
terdapat pada salinan dokumen di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Satu
Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment