PERMENDESA PDTT NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat, Tim Penilai terdiri atas: a) Tim Penilai pusat; b) Tim Penilai unit kerja; c) Tim Penilai instansi; d) Tim Penilai provinsi; dan e) Tim Penilai kabupaten/kota. Tim Penilai mempunyai tugas: a) memeriksa keselarasan dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan dengan kegiatan yang dinilai; b) memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d) memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi; e) melakukan pemantauan penilaian Angka Kredit terhadap capaian tugas jabatan; f) memberikan pertimbangan penilaian sasaran kinerja pegawai; dan g) memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang berwenang dalam pengembangan karir Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Tim Penilai terdiri atas pejabat
yang berasal dari unsur teknis yang membidangi kegiatan pemberdayaan masyarakat,
unsur kepegawaian, dan Penggerak Swadaya Masyarakat. eanggotaan Tim Penilai berjumlah
ganjil dengan susunan: a) 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b) 1 (satu)
orang sekretaris merangkap anggota; dan c) anggota paling sedikit 3 (tiga)
orang. Tim Penilai harus memenuhi syarat: a) menduduki jabatan atau pangkat paling
rendah sama dengan jabatan atau pangkat Penggerak Swadaya Masyarakat yang
dinilai; b) memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Penggerak
Swadaya Masyarakat; dan c) aktif melakukan penilaian.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2021 Tentang
Tata Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Penggerak Swadaya
Masyarakat bahwa Tim Penilai mempunyai masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan
dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali masa jabatan. Anggota yang telah
menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dapat diangkat kembali setelah
melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.
Tim Penilai dapat dibantu
oleh sekretariat. Sekretariat mempunyai tugas: a) mengadministrasikan setiap usulan
penetapan Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat; b) memverifikasi
kelengkapan usulan penilaian Angka Kredit; c) membuat jadwal rapat dan
persidangan; d) memfasilitasi penyelenggaraan rapat dan persidangan; e) menuangkan
Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat yang disepakati pada formulir PAK; f)
merangkum semua catatan Tim Penilai tentang ketidaksesuaian hasil penilaian Tim
Penilai dengan Angka Kredit yang diusulkan sebagai dokumen; g) merangkum hasil kesepakatan
penilaian sidang pleno ke dalam format HPAK; h) menyusun naskah BAPAK Penggerak
Swadaya Masyarakat hasil penilaian akhir yang ditandatangani oleh Tim Penilai;
i) menyusun PAK; j) mengusulkan penandatanganan PAK kepada Pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit; k) mendokumentasikan hasil kerja Tim Penilai
dan bukti pelaksanaan kegiatan Penggerak Swadaya Masyarakat yang telah dinilai;
l) menggandakan dan mendistribusikan PAK kepada Penggerak Swadaya Masyarakat
yang dinilai melalui unit kerjanya; m) menyusun laporan semester mengenai pelaksanaan
tugas Tim Penilai kepada Pejabat yang Berwenang; dan n) melaporkan pelaksanaan tugas
Sekretariat kepada ketua Tim Penilai.
Tim Penilai pusat melakukan penilaian
Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya dan Penggerak Swadaya
Masyarakat ahli utama. Ketua Tim Penilai pusat paling rendah pejabat pimpinan
tinggi pratama atau Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama di lingkungan
Instansi Pembina. Sekretaris Tim Penilai pusat harus berasal dari unsur yang membidangi
kepegawaian di lingkungan Instansi Pembina. Anggota Tim Penilai pusat melibatkan
paling sedikit 2 (dua) orang Penggerak Swadaya Masyarakat. Dalam hal jumlah anggota
Tim Penilai pusat tidak terpenuhi, anggota Tim Penilai pusat dapat diangkat dari
pegawai negeri sipil lain di lingkungan Instansi Pembina yang memiliki kompetensi
untuk menilai kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata
Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Penggerak Swadaya
Masyarakat, yang terdapat pada salinan dokumen di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata
Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Penggerak Swadaya
Masyarakat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment