PERMENDESA PDTT NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, yang dimaksud Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap dan pegawai lain yang diangkat dalam jangka waktu tertentu dan dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri adalah proses pengadaan pegawai dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi untuk melaksanakan 1 (satu) atau beberapa jenis pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2021 Tentang
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Di Lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi bahwa Pengadaan PPNPN dilakukan
secara terpusat oleh sekretariat jenderal c.q. biro kepegawaian dan organisasi,
untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada masing-masing satuan kerja. Satuan kerja mengajukan
usulan kebutuhan pegawai kepada biro kepegawaian dan organisasi.
Jenis pekerjaan yang dapat dilaksanakan
oleh PPNPN meliputi pekerjaan teknis dan administratif di bidang desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Pekerjaan teknis dan administratif
merupakan pekerjaan yang bersifat dukungan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi
pada masing-masing satuan kerja. Pekerjaan teknis dan administratif bukan untuk
mengisi jabatan aparatur sipil negara.
Selanjutnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2021 Tentang
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Di Lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi menyatakan bahwa (1) Perencanaan
kebutuhan PPNPN dilakukan dalam kurun waktu tertentu dilakukan berdasarkan
pengajuan usulan kebutuhan pegawai. Pengajuan usulan kebutuhan pegawai dilaksanakan
dengan melakukan Analisis Kebutuhan Pegawai oleh unit yang membidangi
kepegawaian pada masing-masing satuan kerja. Hasil Analisis Kebutuhan Pegawai dievaluasi
oleh biro kepegawaian dan organisasi. Hasil Analisis Kebutuhan Pegawai berisi nama
jabatan dan jumlah PPNPN yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas jabatan dalam
kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran dan ditetapkan sebagai penetapan kebutuhan
PPNPN. Penetapan kebutuhan PPNPN ) ditetapkan dengan keputusan Sekretaris
Jenderal.
PPNPN harus memenuhi persyaratan
paling sedikit sebagai berikut: a) warga negara Indonesia; b) berusia paling
rendah 18 (delapan belas) tahun; c) pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat
atas atau sederajat; d) sehat jasmani dan rohani; e) berkelakuan baik; dan f)
kemampuan teknis sesuai dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja. Persyaratan
kemampuan teknis disusun dan ditetapkan dengan keputusan kepala unit kerja sesuai
dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2021 Tentang
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Di Lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, yang terdapat pada salinan
dokumen di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2021 Tentang
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Di Lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments
Post a Comment