PERMENDESA PDTT NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN PERMENDESA PDTT NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Permendesa PDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian dilakukan dengan strategi sebagai berikut: a) generik dan fleksibel; b) koordinasi internal dan mandiri; c) observasi dan pengamatan; d) berorientasi kepada outcome; e) objektif dan akuntabel; dan f) regular dan berjenjang. Ketentuan mengenai rincian strategi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan Dan Evaluasi
Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi, menyatakan Pemantauan dan Evaluasi dilakukan terhadap
pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian. Program dan Kegiatan mengacu pada
dokumen perencanaan Kementerian. Program dan Kegiatan terdiri atas: a) Kegiatan
Pusat; b) dekonsentrasi; c) tugas pembantuan; dan d) DAK Fisik Transportasi
Perdesaan. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi meliputi: a) realisasi anggaran;
b) pencapaian target kinerja; c) kendala yang dihadapi; dan d) tindak lanjut
rekomendasi.
Sekretaris Jenderal
kementerian bertanggung jawab sebagai koordinator pelaksanaan Pemantauan dan
Evaluasi Program dan Kegiatan Kementerian. Sekretaris Jenderal dapat mendelegasikan
pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program dan Kegiatan kepada kepala biro yang
menangani perencanaan dan kerja sama. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi
Program dan Kegiatan dilakukan pengawasan oleh Inspektorat Jenderal. Pengawasan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai kebijakan pengawasan Kementerian.
Pemantauan terhadap Kegiatan
Pusat oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian. Pemantauan terhadap Dekonsentrasi
dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian bersama dengan
gubernur melalui perangkat daerah provinsi. Pemantauan terhadap Tugas Pembantuan
dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian bersama dengan bupati/walikota
melalui perangkat daerah
kabupaten/kota. Pemantauan terhadap DAK Fisik Transportasi Perdesaan dilakukan
oleh Sekretaris Jenderal.
Evaluasi terhadap Kegiatan Pusat
dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian. Evaluasi terhadap
Dekonsentrasi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian bersama dengan pimpinan
unit kerja eselon I terkait, dan gubernur melalui perangkat daerah terkait. Evaluasi
terhadap Tugas Pembantuan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian bersama
dengan pimpinan unit kerja eselon I terkait, dan Bupati/Walikota melalui
perangkat daerah terkait. Evaluasi terhadap DAK Fisik Transportasi Perdesaan
dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Permendesa PDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan Dan
Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi, yang terdapat pada salinan dokumen di bawah
ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Permendesa PDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan Dan Evaluasi
Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment