PERMENDESA PDTT NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PRESENTASI KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH BAGI PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT AHLI MADYA YANG AKAN MENJADI PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT AHLI UTAMA
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pedoman Presentasi Karya Tulis Atau Karya Ilmiah Bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Yang Akan Menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama, yang dimaksud Karya Tulis atau Karya Ilmiah yang selanjutnya disingkat KTI adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penggerak Swadaya Masyarakat baik perorangan atau kelompok di bidang pemberdayaan masyarakat.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Desa, PDTT atau Permendesa PDTT
Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pedoman Presentasi Karya Tulis Atau Karya Ilmiah
Bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Yang Akan Menjadi Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli Utama bahwa Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya
yang akan naik jenjang menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama selain harus
lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan dan persyaratan lain yang ditentukan
oleh instansi Pembina, juga harus melakukan presesntasi KTI. Presentasi KTI
meliputi: penyusunan KTI dan pelaksanaan presentasi KTI. Adapun pelaksanaan Presentasi
KTI dilakukan secara perorangan.
Penyusunan KTI dilakukan
melalui tahapan: a) pengusulan proposal KTI; dan b) pembimbingan KTI. Pengusulan
proposal KTI diajukan oleh Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya yang akan menjadi
Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama kepada Kepala BPSDM. Pengusulan proposal
KTI diajukan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari atasan Penggerak Swadaya
Masyarakat paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama pada Instansi
Pemerintah tempat Penggerak Swadaya Masyarakat bertugas. Pengusulan proposal
KTI harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Persyaratan administratif
meliputi: a) pangkat paling rendah pembina utama muda dengan golongan ruang IV/c
dan telah mendapatkan rekomendasi penetapan angka kredit bagi Penggerak Swadaya
Masyarakat ahli madya untuk diangkat sebagai Penggerak Swadaya Masyarakat ahli
utama; b) mengikuti dan telah lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan; c)
penyampaian proposal KTI; dan d) pengusulan oleh PPK atau PyB pada Instansi
Pemerintah tempat Penggerak Swadaya Masyarakat bertugas, dengan melampirkan dokumen
ketersediaan formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli
utama. Persyaratan substantif yaitu tema dalam proposal KTI di bidang
pemberdayaan masyarakat.
BPSDM melakukan verifikasi terhadap
pemenuhan persyaratan administratif dan substantif. Berdasarkan hasil verifikasi
Kepala BPSDM: a) menyetujui proposal KTI yang dinilai sudah memenuhi persyaratan
administratif dan substantif; atau b) menolak pengusulan proposal KTI yang dinilai
tidak memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Dalam hal pengusulan proposal
KTI ditolak, Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya yang akan menjadi Penggerak
Swadaya Masyarakat ahli utama dapat mengajukan kembali pengusulan proposal KTI
dengan memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Pembimbingan KTI
dilakukan terhadap proposal KTI yang telah disetujui. Pembimbingan KTI
merupakan proses konsultasi dan asistensi terhadap proposal KTI yang telah
disetujui. Pembimbingan KTI dilakukan terhadap: substansi KTI dan metode
penulisan KTI. Pembimbingan KTI terhadap substansi KTI dilaksanakan untuk
mencapai kesesuaian substansi KTI dengan tema di bidang pemberdayaan
masyarakat. Pembimbingan KTI terhadap metode penulisan KTI dilaksanakan untuk mencapai
kesesuaian metode KTI dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pedoman penulisan karya tulis atau karya ilmiah di bidang pemberdayaan
masyarakat bagi penggerak swadaya masyarakat.
Pembimbingan KTI dilakukan
oleh tim pembimbing. Tim pembimbing bertugas: a) memberikan asistensi dan konsultasi
dalam penyusunan KTI; dan b) memberikan pendampingan pada saat pelaksanaan
presentasi KTI. Tim pembimbing terdiri atas: a) 1 (satu) orang paling rendah pejabat
setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penggerak Swadaya Masyarakat ahli
utama dari Instansi Pemerintah tempat Penggerak Swadaya Masyarakat bertugas
yang diusulkan oleh PPK atau PyB; dan b) 1 (satu) orang paling rendah pejabat setingkat
pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama dari
Instansi Pembina. Tim pembimbing dapat mengikutsertakan 1 (satu) orang pakar
pemberdayaan masyarakat. Tim pembimbing ditetapkan dengan Keputusan Kepala
BPSDM.
Dalam melaksanakan tugas tim
pembimbing KTI memberikan tanggapan dan arahan terhadap KTI. Penggerak Swadaya Masyarakat
ahli madya yang akan menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama melakukan penyesuaian
KTI berdasarkan tanggapan dan arahan dari tim pembimbing. KTI yang telah sesuai
dengan tanggapan dan arahan disampaikan kembali kepada tim pembimbing untuk mendapat
persetujuan. Persetujuan sebagai dasar pengajuan presentasi KTI. Format pengusulan
proposal KTI, persetujuan proposal dan persetujuan tim pembimbing tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Presentasi Karya Tulis Atau Karya Ilmiah Bagi Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Madya Yang Akan Menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama,
yang terdapat pada salinan dokumen di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Presentasi Karya Tulis Atau Karya Ilmiah Bagi Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Madya Yang Akan Menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment