Permendag Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang dimaksud Penyediaan Minyak Goreng Kemasan yang selanjutnya disebut Penyediaan adalah tersedianya dan terdistribusinya Minyak Goreng Kemasan di tingkat pengecer. Minyak Goreng Kemasan adalah minyak goreng sawit yang dikemas tertutup secara penuh, dan untuk penggunaannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau merusak segel kemasan, serta kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan.
Dinyatakan dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka
Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, bahwa Penyediaan
bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan, kestabilan harga minyak goreng yang
terjangkau oleh masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil.
Penyediaan dilaksanakan
untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. Jangka waktu Penyediaan dapat diperpanjang
oleh Menteri berdasarkan rapat koordinasi terbatas tingkat menteri. Dalam
rangka pemenuhan Penyediaan, Pelaku Usaha berpartisipasi dalam Penyediaan
kebutuhan Minyak Goreng Kemasan. Dalam
menyediakan Minyak Goreng Kemasan, Pelaku Usaha melakukan pendaftaran kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal. Permohonan pendaftaran harus memuat paling
sedikit: a) nama perusahaan; b) legalitas perusahaan; c) kapasitas produksi; d) merek; e.)
kemasan dan ukuran; f) rencana
alokasi produksi; dan g) jaringan
distribusi.
Berdasarkan permohonan
pendaftaran, Direktur Jenderal melakukan verifikasi permohonan pendaftaran. Berdasarkah
hasil verifikasi, Direktur Jenderal menetapkan Pelaku Usaha Penyediaan. Direktur
Jenderal menyampaikan penetapan Pelaku Usaha kepada Direktur Utama BPDPKS.
Pelaku Usaha yang telah
ditetapkan melakukan perjanjian pembiayaan Penyediaan dengan Direktur Utama
BPDPKS. Pelaku Usaha yang telah
melakukan perjanjian pembiayaan Penyediaan, wajib melakukan Penyediaan bagi kebutuhan
masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil. Penyediaan dapat dilakukan dengan menggunakan
isi bersih sampai dengan 25 (dua puluh lima) liter dalam berbagai bentuk. Dalam melakukan Penyediaan, Pelaku Usaha dapat
menggunakan merek MINYAKITA. Tata cara
penggunaan merek MINYAKITA 3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai minyak goreng sawit wajib kemasan. Penyediaan dilakukan
oleh Pelaku Usaha melalui jaringan distribusi sampai diterima di tingkat
Pengecer.
Dalam memenuhi penyediaan Minyak
Goreng Kemasan dengan harga terjangkau di masyarakat, Pelaku Usaha mendapat
Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan dari BPDPKS. Besaran Dana Pembiayaan dihitung berdasarkan
selisih HAK dengan HET Minyak Goreng Kemasan.
Untuk memperoleh Dana
Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan, Pelaku Usaha mengajukan permohonan pembayaran
Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan kepada BPDPKS. Permohonan pembayaran disampaikan secara
tertulis dengan dilengkapi dokumen: a) laporan rekapitulasi dan bukti transaksi
penjualan pada setiap distributor atau pengecer yang berisikan nama, volume,
dan harga dari yang diserahkan; dan b)
faktur pajak.
Berdasarkan permohonan,
BPDPKS meneliti kelengkapan dokumen permohonan. Hasil penelitian disampaikan
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk diverifikasi. Dalam pelaksanaan
verifikasi, Direktur Jenderal menugaskan surveyor sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Direktur Utama BPDPKS melakukan
penunjukan dan pendanaan surveyor berdasarkan permintaan Direktur Jenderal guna
melaksanakan verifikasi. Berdasarkan permohonan, BPDPKS menunjuk dan melakukan
pendanaan surveyor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surveyor
melakukan kegiatan: a) verifikasi
terhadap profil Pelaku Usaha dan jaringan distribusi; dan b) verifikasi penyaluran Minyak Goreng Kemasan, meliputi:
1. nama jaringan distribusi; dan 2. volume dan harga yang didistribusikan.
Ditegaskan dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka
Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit bahwa Pembayaran
Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan oleh BPDPKS dilakukan paling lambat 17
(tujuh belas) hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan
hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS.
Pengecer wajib melakukan
penjualan Minyak Goreng Kemasan kepada konsumen menggunakan HET sebesar Rp14.000,00
(empat belas ribu rupiah) perliter. Penetapan HAK di tingkat provinsi dilakukan berdasarkan
referensi harga jual di tingkat Pelaku Usaha. Referensi harga jual di tingkat Pelaku Usaha berpedoman
pada harga rata-rata Crude Palm Oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan
terakhir. Penetapan HAK dilaksanakan setiap bulan oleh Direktur Jenderal.
Apabila setelah jangka waktu
pelaksanaan Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 masih terdapat sisa stok
Minyak Goreng Kemasan di tingkat Pengecer, Pengecer masih tetap dapat
mendistribusikan kepada masyarakat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Perdagangan Permendag Nomor 3
Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat
Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Perdagangan Permendag Nomor 3
Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat
Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Semoga ada manfaatnya, terima kasih. ainamulyana.xyz
No comments
Post a Comment