KMK Nomor HK.01.07-MENKES-6689-2021 Tentang Panduan Penanggulangan Covid-19 Di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri
Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07-MENKES-6689-2021 Tentang Panduan Penanggulangan Covid-19 Di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi merupakan pengganti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Tujuan
ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan
Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/6689/2021 Tentang Panduan
Penanggulangan Covid-19 Di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam
Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi, adalah meningkatkan upaya
penanggulangan COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri untuk keberlangsungan
usaha pada situasi pandemi .
Corona
Virus Disease 2019 atau disingkat COVID -19 merupakan penyakit infeksi
(emerging disease) yang disebabkan oleh virus SARS -CoV-2 yang dapat menular
dari manusia ke manusia dengan mudah sehingga menimbulkan pandemi di seluruh
dunia. Pandemi COVID-19 memberikan dampak yang nyata dalam berbagai sektor termasuk
sektor ekonomi dan dunia usaha. Berdasarkan pengalaman di berbagai negara, fluktuasi
jumlah kasus COVID-19 masih terjadi mana kala penanggulangan pandemi yang
komprehensif belum terlaksana secara optimal dan adanya penularan strain baru
virus yang lebih infeksius. Aktivitas roda perekonomian harus bergerak kembali di
tengah pandemi yang masih berlangsung. Untuk itu penerapan protokol kesehatan, penguatan
Tes, Lacak, dan Isolasi, dan vaksinasi merupa kan hal yang sangat penting dalam
memutus mata rantai penularan.
Besarnya
populasi dan mobilitas pekerja berpotensi besar dalam penularan COVID -19. Perkantoran
dan industri merupakan suatu tempat berkumpulnya banyak orang (pekerja) pada satuan
waktu tertentu (jam kerja) dan area tertentu (ruangan) . Kondisi ini dapat
berisiko menjadi lokus penularan COVID-19, apabila tidak dilakukan upaya
pencegahan dan pengendalian yang adekuat. Kegiatan di tempat kerja dan di luar tempat
kerja (di perjalanan, akti vitas sosial, lingkungan keluarga dan sekitar tempat
tinggal) secara timbal balik akan saling mempengaru hi timbulnya kasus COVID
-19 . Upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada perkantoran dan indus tri
diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menurunkan angka penularan COVID-19
di masyarakat.
Pada
awal terjadinya pandemi COVID -19 di tahun 2020, telah ditetapkan Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) di Tempat Kerja Perkantoran
dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Dengan
adanya perkembangan ilmu, kajian, dan referensi terbaru dalam penanggulangan
pandemi COVID-19, maka diperlukan pemutakhiran panduan yang ada, di mana upaya
pencegahan dan pengendalian COVID-19 harus menjadi kebiasaan (perilaku) di perkantoran
dan industri untuk mewujudkan pekerja tetap sehat dan produktif selama pandemi.
Diktum
KESATU Keputusan Menteri Kesehatan
Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/6689/2021 Tentang Panduan
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran
Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi,
menyatakan Menetapkan Panduan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID
-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan
Usaha pada Situasi Pandemi yang selanjutnya disebut Panduan Penanggulangan COVID-19
di Tempat Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum
KEDUA Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07-MENKES-6689-2021
menyatakan Panduan Penanggulangan COVID-19 di Tempat Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi pengelola tempat
kerja perkantoran dan industri baik instansi p emeri ntah, perusahaan swasta,
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), masyarakat pekerja, dan pemangku kepentingan
terkait lainnya dalam melakukan penanggulangan COVID-19 di tempat kerja perkantoran
dan industri agar aktivitas ekonomi dan keberlangsun gan usaha dapat berjalan
dengan baik dan terlindung dari penularan COVID-19.
Diktum
KETIGA Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07-MENKES-6689-2021
menyatakan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Panduan
Penanggulangan COVID-19 di Tempat Kerja sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Diktum
KEEMPAT menyatakan bahwa pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku,
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (CO VID-19) di Tempat
Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi
Pandemi , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sasaran
diterbitkan Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07-MENKES-6689-2021
adalah 1) Tempat kerja perkantoran dan industri baik instansi pemerintah, perusahaan,
dan badan usaha. 2) Masyarakat pekerja. 3) Pemangku kepentingan terkait
lainnya.
Ruang
lingkup Keputusan Menkes Kepmenkes atau KMK
Nomor HK.01.07/MENKES/6689/2021 Tentang
Panduan Penanggulangan Covid-19 Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri meliputi:
1) Prinsip Penanggulangan Pandemi COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan
Industri. 2) Pencegahan dan Pengendalian COVID -19 di Tempat Kerja Perkantoran
dan Industri. 3) Penanganan Pekerja Terindikasi COVID-19. 4) Koordinasi
Pengelola Tempat Kerja dan Pemerintah Daerah dalam Pen anggulangan COVID -19 di
Tempat Kerja Perkantoran dan Industri .
Selengkapnya
silahkan baca Keputusan Menteri
Kesehatan Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/6689/2021 Tentang
Panduan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja
Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi
Pandemi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian
informasi tentang Keputusan Menkes
Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/6689/2021 Tentang Panduan Penanggulangan Covid-19 Di Tempat Kerja Perkantoran Dan
Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment