KEPMENDESA PDTT NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Diktum KESATU Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kepmendesa PDTT Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Tahun 2021-2024, menyatakan Menetapkan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2021-2024.
Diktum KEDUA menyatakan Indikator
Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas: a) Kementerian;
b) unit kerja eselon I; dan c) unit kerja eselon II yang tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Kepmendesa PDTT Nomor 30 Tahun 2021 Tentang
Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Tahun 2021-2024 menyatakan Indikator Kinerja
Utama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dipergunakan untuk: a) perencanaan
kinerja; b) pengukuran kinerja; c) pelaporan kinerja; dan d) reviu dan evaluasi
kinerja.
Diktum KEEMPAT menyatakan Penggunaan
Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, dilaksanakan oleh:
a) Menteri; b) pimpinan unit kerja eselon I; c) pimpinan unit kerja eselon II;
dan d) seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi.
Diktum KELIMA Kepmendesa PDTT Nomor 30 Tahun 2021 Tentang
Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Tahun 2021-2024, menyatakan bahwa Sekretariat Jenderal
bertugas memantau capaian kinerja sesuai dengan Indikator Kinerja Utama di lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Diktum KEENAM Kepmendes PDTT Nomor 30 Tahun 2021 Tentang
Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Tahun 2021-2024, menyatakan Inspektorat Jenderal
bertugas mengevaluasi capaian kinerja sesuai dengan Indikator Kinerja Utama di lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Diktum KETUJUH menyatakan Sekretaris
Jenderal melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi capaian kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM kepada Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi setiap triwulan.
Diktum KEDELAPAN menyatakan Pada
saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penetapan Indikator Kinerja
Utama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2020-2024
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Kepmendesa PDTT Nomor 30 Tahun 2021 Tentang
Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Tahun 2021-2024, yang terdapat pada salinan
dokumen di bawah ini
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Kepmendesa PDTT Nomor 30 Tahun 2021 Tentang
Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Tahun 2021-2024. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
No comments
Post a Comment