KEPMEN ESDM NOMOR 15.K-HK.02-MEM.B-2022 TENTANG TATA CARA PEMROSESAN PENERBITAN DAN PENDAFTARAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN
ainamulyana.xyz Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral KEPMEN ESDM Nomor: 15.K/HK.02/MEM.B/2022 Tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan Dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan, diterbitkan untuk melaksanakan pemrosesan perizinan dan pendaftaran Izin Usaha Pertambangan berdasarkan putusan pengadilan atau lembaga terkait yang berwenang yang telah memenuhi ketentuan, memberikan kepastian pembatalan dan/atau pembekuan status Izin Usaha Pertambangan terdaftar, serta memberikan kepastian hukum bagi Izin Usaha Pertambangan yang telah mendapatkan putusan pailit dari pengadilan.
KESATU : Dalam hal terdapat
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap, Badan
Usaha yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam atau batubaranya
dicabut, permohonan peningkatan tahapnya ditolak, atau permohonan perpanjangannya
ditolak, dapat mengajukan permohonan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam
atau batubara kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal
Mineral dan Batubara dengan ketentuan:
a.
amar putusan memuat:
1.
menyatakan sah atau tidak sahnya keputusan tata usaha negara; dan/atau
2.
memerintahkan untuk membatalkan/mencabut atau menerbitkan perizinan;
b.
memenuhi persyaratan administratif serta persyaratan dan kriteria kewilayahan;
dan
c.
dapat dilakukan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara setelah memenuhi persyaratan
teknis, lingkungan, dan finansial.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral KEPMEN
ESDM Nomor: 15.K/HK.02/MEM.B/2022 Tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan Dan
Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan menyatakan bahwa Dalam hal terdapat 2
(dua) putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan:
a.
penataan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui:
1.
penciutan WIUP jika sebagian WIUP tumpang tindih; atau
2.
penerbitan IUP mineral logam atau batubara kepada salah satu Badan Usaha jika
seluruh WIUP tumpang tindih dengan menerapkan sistem permohonan pertama pencadangan
wilayah yang telah memenuhi persyaratan (first come first served); atau
b.
penyelesaian lain dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keterbukaan, keadilan,
dan kepentingan nasional dan/atau daerah.
Diktum KETIGA : Dalam pemrosesan
penerbitan IUP mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
atau Diktum KEDUA, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral dapat menetapkan persyaratan dan ketentuan lain yang
wajib dipenuhi oleh pemegang IUP mineral logam atau batubara sebelum melaksanakan
kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral KEPMENESDM
Nomor: 15.K/HK.02/MEM.B/2022 Tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan Dan
Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan menyatakan bahwa Dalam hal terdapat laporan
akhir hasil pemeriksaaan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk
mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Badan Usaha yang tidak memperoleh
pelayanan perizinan sampai dengan jangka waktu IUP-nya berakhir dapat mengajukan
permohonan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara kepada Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan
ketentuan:
a.
laporan akhir hasil pemeriksaan dari lembaga Negara yang memiliki kewenangan untuk
mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik menyatakan bahwa telah terjadi malaadministrasi
dalam pemrosesan perizinan dan meminta tindakan korektif untuk menerbitkan
perizinan;
b.
laporan belum lewat 2 (dua) tahun sejak pertama kali permohonan perizinan pada saat
IUP masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
memenuhi persyaratan administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, persyaratan
teknis, lingkungan, dan finansial; dan
d.
dapat dilakukan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara setelah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
KELIMA : Dalam hal pemrosesan
penerbitan IUP mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU,
Diktum KEDUA, atau Diktum KEEMPAT mengakibatkan permasalahan tumpang tindih WIUP/Wilayah
Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sama komoditas dengan pemegang IUP/Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah terdaftar, Direktur Jenderal Mineral dan
Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan:
a.
penataan WIUP atau WIUPK melalui:
1.
penciutan WIUP/WIUPK jika sebagian WIUP/WIUPK tumpang tindih; atau
2.
penerbitan IUP mineral logam atau batubara kepada Badan Usaha yang mengajukan
permohonan pemrosesan sekaligus pencabutan IUP/IUPK yang telah terdaftar atau menolak
permohonan Badan Usaha jika seluruh WIUP/WIUPK tumpang tindih dengan menerapkan
sistem permohonan pertama pencadangan wilayah yang telah memenuhi persyaratan
(first come first served); atau
b.
penyelesaian lain dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keterbukaan, keadilan,
dan kepentingan nasional dan/atau daerah.
KEENAM : Pemegang IUP
mineral logam atau batubara hasil penataan IUP yang tidak terdapat permasalahan
tumpang tindih WIUP sama komoditas dapat mengajukan permohonan pendaftaran IUP kepada
Menteri Energi dan Sumber Daya melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan
ketentuan memenuhi persyaratan administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan,
persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial.
KETUJUH : Dalam hal terdapat
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap,
pemegang IUP mineral logam atau batubara yang terdapat permasalahan tumpang
tindih WIUP sama komoditas dapat mengajukan permohonan pendaftaran IUP kepada Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
dengan ketentuan:
a. amar putusan memuat:
1.
menyatakan sah atau tidak sahnya keputusan tata usaha negara; atau
2.
memerintahkan untuk memproses pendaftaran IUP; dan
b.
memenuhi persyaratan administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, persyaratan
teknis, lingkungan, dan finansial.
KEDELAPAN : Dalam hal
terdapat 2 (dua) putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum
tetap sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH, Direktur Jenderal Mineral dan
Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan:
a. penataan WIUP melalui:
1.
penciutan WIUP jika sebagian WIUP tumpang tindih; atau
2.
pendaftaran IUP mineral logam atau batubara kepada salah satu Badan Usaha jika
seluruh WIUP tumpang tindih dengan menerapkan sistem permohonan pertama pencadangan
wilayah yang telah memenuhi persyaratan (first come first served) dan mencabut
IUP pihak lainnya; atau
b. penyelesaian lain dengan memperhatikan asas
kemanfaatan, keterbukaan, keadilan, dan kepentingan nasional dan/atau daerah.
KESEMBILAN : Dalam hal terdapat
laporan akhir hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk
mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, pemegang IUP mineral logam atau batubara
yang tidak memperoleh pelayanan perizinan dalam pendaftaran dapat mengajukan
permohonan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara kepada Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan
ketentuan:
a. laporan akhir hasil pemeriksaan dari lembaga
negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik menyatakan bahwa telah terjadi malaadministrasi dalam pemrosesan
pendaftaran IUP mineral logam atau batubara dan meminta tindakan korektif untuk
mendaftarkan IUP;
b. laporan belum lewat 2 (dua) tahun sejak pertama
kali permohonan perizinan pada saat IUP masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c. memenuhi persyaratan administratif, persyaratan
dan kriteria kewilayahan, persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial.
KESEPULUH : Dalam hal
pemrosesan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEENAM, Diktum KETUJUH, Diktum KEDELAPAN, dan Diktum KESEMBILAN
mengakibatkan permasalahan tumpang tindih WIUP/WIUPK sama komoditas dengan
pemegang IUP/IUPK mineral logam atau batubara yang telah terdaftar, Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
dapat melakukan:
a. penataan WIUP atau WIUPK melalui:
1.
penciutan WIUP/WIUPK jika sebagian WIUP/WIUPK tumpang tindih; atau
2.
pendaftaran IUP mineral logam atau batubara yang mengajukan permohonan pendaftaran
sekaligus pencabutan IUP/IUPK yang telah terdaftar atau menolak permohonan pendaftaran
IUP mineral logam atau batubara jika seluruh WIUP/WIUPK tumpang tindih, dengan menerapkan
sistem permohonan pertama pencadangan wilayah yang telah memenuhi persyaratan (first
come first served); atau
b. penyelesaian lain dengan memperhatikan asas
kemanfaatan, keterbukaan, keadilan, dan kepentingan nasional dan/atau daerah.
KESEBELAS : Direktur Jenderal
Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat membatalkan
status IUP mineral logam atau batubara terdaftar jika terdapat:
a. putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sah atau tidak sahnya keputusan tata usaha
negara atau memerintahkan untuk membatalkan pendaftaran IUP; atau
b. keputusan tata usaha negara berwenang yang
mengakibatkan status atau keadaan hukum baru.
KEDUABELAS : Direktur Jenderal
Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat membekukan
status IUP mineral logam atau batubara terdaftar jika terdapat:
a. permintaan dari aparat penegak hukum yang
berwenang terkait penyidikan atas tindak pidana yang dilakukan oleh pemegang IUP
dan/atau pengurusnya yang disertai dengan salinan dan tanda terima surat perintah
dimulainya penyidikan dari penuntut umum, izin, atau persetujuan tindakan
penyidikan dari pengadilan; atau
b. sengketa kepemilikan saham dan/atau susunan
direksi/komisaris berdasarkan putusan sela dari pengadilan yang memerintahkan
penundaan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
KETIGABELAS : Pembekuan
status IUP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUABELAS dilakukan untuk jangka waktu
90 (sembilan puluh) hari kalender sejak adanya permintaan dari aparat penegak hukum
atau sejak diterimanya salinan putusan sela dari pengadilan yang memerintahkan
penundaan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan dapat diberikan perpanjangan
selama 90 (sembilan puluh) hari kalender untuk setiap kali perpanjangan.
KEEMPATBELAS : Direktur Jenderal
Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melakukan
pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara dan/atau pendaftaran IUP dapat
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi, termasuk jika putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap atau laporan akhir
hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan
pelayanan publik memerintahkan Pemerintah Daerah Provinsi untuk menerbitkan IUP
mineral logam atau batubara atau memproses pendaftaran IUP mineral logam atau
batubara.
KELIMABELAS : Pemegang IUP mineral
logam atau batubara yang dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga yang telah
berkekuatan hukum tetap dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan
izin.
Diktum KEENAMBELAS : Dalam hal
pemegang IUP mineral logam atau batubara yang dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan
Niaga melakukan upaya hukum kasasi atau upaya perdamaian (homologasi) dikenai
ketentuan sebagai berikut:
a. menyampaikan pemberitahuan upaya hukum
kasasi atau upaya perdamaian (homologasi) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja sejak putusan pailit dari Pengadilan Niaga dengan melampirkan:
1.
salinan putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan pailit; dan
2.
salinan permohonan kasasi bagi yang mengajukan upaya hukum kasasi atau seluruh dokumen
perjanjian pinjaman antara debitur dan kreditur serta rencana skema penyelesaian
pembayaran pinjaman atau rencana perdamaian bagi yang mengajukan upaya
perdamaian (homologasi);
b. putusan pengesahan perdamaian (homologasi)
yang telah berkekuatan hukum tetap diperoleh paling lambat 7 (tujuh) bulan
setelah putusan pailit;
c. selama jangka waktu sampai dengan adanya putusan
kasasi atau putusan pengesahan perdamaian (homologasi) sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, pemegang IUP mineral logam atau batubara dilarang melakukan
kegiatan usaha pertambangan; dan
d. pemegang IUP mineral logam atau batubara
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin jika tidak menyampaikan
pemberitahuan upaya hukum kasasi atau upaya perdamaian (homologasi), atau tidak
mendapatkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b.
Diktum KETUJUHBELAS : Menetapkan:
a. persyaratan:
1.
administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, serta pedoman evaluasi
pemrosesan penerbitan IUP; dan
2.
administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, persyaratan teknis,
lingkungan, dan finansial serta pedoman evaluasi pemrosesan penerbitan dan
pendaftaran IUP, sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam
Lampiran I;
b. persyaratan administratif, persyaratan dan
kriteria kewilayahan, persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial serta pedoman
evaluasi pemrosesan penerbitan IUP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT
tercantum dalam Lampiran II; dan c. persyaratan administratif, persyaratan dan kriteria
kewilayahan, persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEENAM, Diktum KETUJUH, dan Diktum KESEMBILAN serta pedoman evaluasi
pemrosesan pendaftaran IUP tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDELAPANBELAS : Pada
saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. pemrosesan penerbitan IUP mineral logam ataubatubara
dan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara yang telah diterbitkan atau didaftarkan
sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku tetap sah dan diakui; dan
b. permohonan pemrosesan penerbitan IUP
mineral logam atau batubara dan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara yang
telah diterima Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal
Mineral dan Batubara sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku, tetap dapat diproses
penyelesaiannya dengan ketentuan:
1)
wajib memenuhi seluruh persyaratan yang berlakusebelum Keputusan Menteri ini
mulai berlaku; dan
2)
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini
mulai berlaku.
Diktum KESEMBILANBELAS : Pada
saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan
Batubara Nomor 183.K/30/DJB/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran Izin Usaha
Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Berdasarkan Hasil Putusan Pengadilan
atau Lembaga Terkait yang Berwenang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral KEPMEN
ESDM Nomor: 15.K/HK.02/MEM.B/2022 Tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan Dan
Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan. Semoga ada manfaatnya terima kasih
(ainamulyana.xyz)
No comments
Post a Comment