SE MENTERI PUPR NOMOR: 21-SE-M-2021 TENTANG TATA CARA PEMENUHAN PERSYARATAN PERIZINAN BERUSAHA, PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI, DAN PEMBERLAKUAN SERTIFIKAT BADAN USAHA SERTA SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI
Pada bagian umum Surat Edaran SE Menteri PUPR Nomor: 21-SE-M-2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, dinyatakan bahwa eraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatur bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), dan Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan salah satu pemenuhan dalam perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi.
Sehubungan dengan telah
beroperasinya LSBU dan
LSP melalui Sistem Online
Single Submission - Risk
Base Approach (OSS
RBA) yang telah terintegrasi dengan
portal perizinan Kementerian
PUPR serta Sistem Informasi Jasa
Konstruksi (SIJK) Terintegrasi,
diperlukan Surat Edaran Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan
Rakyat tentang Tata
Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan
Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja
Konstruksi, dan Pemberlakuan
Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja
Konstruksi.
Maksud diterbitkannya Surat Edaran SE Menteri PUPR Nomor: 21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan
Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja
Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi
Kerja Konstruksi, adalah sebagai
pedoman pemenuhan persyaratan perizinan
berusaha LSBU, LSP, badan usaha
Jasa Konstruksi, pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dan
pemberlakuan SBU serta SKK. Adapun tujuan diterbitkan Surat Edaran SE Menteri PUPR Nomor:
21/SE/M/2021 adalah a) menjamin
terlaksananya pelayanan
pemenuhan persyaratan perizinan berusaha
LSBU, LSP, dan
badan usaha Jasa Konstruksi; b) menjamin terlaksananya
pelayanan pemenuhan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi; dan c) menjamin terwujudnya tertib penggunaan SBU
dan SKK; dalam rangka pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lingkup Surat Edaran SE Menteri PUPR Nomor:
21/SE/M/2021 adalah ini meliputi: 1) Pemenuhan Persyaratan Perizinan
Berusaha LSBU; 2) Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha LSP; 3)
Pemenuhan Persyaratan Perzinan
Berusaha Badan Usaha
Jasa Konstruksi; 4) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja
Konstruksi; 5) Ketentuan terkait
pemberlakuan SBU dan SKK Konstruksi.
Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran SE Menteri PUPR Nomor: 21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan
Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja
Konstruksi, Dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi
Kerja Konstruksi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menteri PUPR Nomor: 21-SE-M-2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan
Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja
Konstruksi, Dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi
Kerja Konstruksi. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih atas informasi. Info yang admin bagikan sangat bermanfaat bagi kami.
ReplyDelete