PERPRES NOMOR 105 TAHUN 2021 TENTANG STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Berdasarkan Peraturan Presiden
atau Perpres Nomor 105 Tahun 2021 tentang
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
yang dimaksud Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang
selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan
daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari
rencana pembangunan jangka menengah nasional. Rencana Aksi Nasional Percepatan
Pembangunan Daerah Tertinggal Nasional yang selanjutnya disingkat RAN-PPDT
adalah dokumen perencanaan tahunan pembangunan daerah tertinggal yang disusun
dengan memperhatikan STRANAS-PPDT dan menjadi acuan dalam pen5rusunan rencana
kerja pemerintah. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Provinsi yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di
tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka
menengah provinsi. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kabupaten yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di
tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan
jangka menengah kabupaten.
Dinyatakan dalam Peraturan Presiden
atau Perpres Nomor 105 Tahun 2021 tentang
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 bahwa
Dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional
ditetapkan STRANAS-PPDT. STRANAS-PPDTmemuat: a) isu, kebijakan, dan sasaran
percepatan pembangunan daerah tertinggal; b) strategi percepatan pembangunan
daerah tertinggal; c) program-kegiatan strategis percepatan pembangunan daerah
tertinggal; dan d) strategi pembinaan daerah tertinggal terentaskan.
Program-kegiatan strategis
percepatan pembangunan daerah tertinggal tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. STRANAS-PPDT tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
STRANAS-PPDT dilaksanakan oleh
Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati sesuai dengan kewenangannya.
Pelaksanaan STRANAS-PPDT didukung oleh pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku
kepentingan lainnya. Pelaksanaan STRANAS-PPDT dikoordinasikan oleh Menteri.
STRANAS-PPDT menjadi pedoman
penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga terkait. Gubernur menetapkan
STRADA-PPDT Provinsi yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah
daerah provinsi dan memperhatikan STRANAS-PPDT. Bupati menetapkan STRADA-PPDT
Kabupaten yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah
daerah kabupaten dan memperhatikan STRADA-PPDT Provinsi dan STRANAS-PPDT.
Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap tingkat capaian STRADA-PPDT Kabupaten dan hasilnya dilaporkan kepada
Gubernur. Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian
STRADA-PPDT Provinsi, dan STRADA-PPDT Kabupaten dan hasilnya dilaporkan kepada
Menteri. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian
pelaksanaan STRANAS-PPDT, STRADA-PPDT Provinsi, dan STRADA-PPDT Kabupaten dan
hasilnya dilaporkan kepada Presiden.Tata cara pemantauan dan evaluasi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemantauan
dan evaluasi, terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan dari status daerah
tertinggal diberikan pembinaan oleh Menteri paling lama selama 3 (tiga) tahun
setelah terentaskan. Strategi pembinaan terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan
berdasarkan penetapan pada tahun 2019 dituangkan dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Ketentuan lebih lanjut
mehgenai pembinaan daerah tertinggal yang telah terentaskan diatur dengan Peraturan
Menteri. Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraanSTRANAS-PPDT bersumber dari:
a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b) Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pendanaan pendanaan
STRANAS-PPDT dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. STRANAS-PPDT dapat dilakukan penyesuaian atas
target dan kebutuhan pendanaan berdasarkan evaluasi paruh waktu dan akhir tahun
rencana pembangunan jangka menengah nasional. Penyesuaian dituangkan dalam
RAN-PPDT.
Menteri memfasilitasi
pen5rusunan STRADA-PPDT Provinsi dan STRADA-PPDT Kabupaten. Fasilitasi dilaksanakan
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
Baca selengkapnya Peraturan Presiden
atau Perpres Nomor 105 Tahun 2021 tentang
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024,
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Salinan Peraturan
Presiden atau Perpres Nomor 105 Tahun 2021
tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun
2020-2024 (disini)
Link download Lampiran Peraturan
Presiden atau Perpres Nomor 105 Tahun 2021
tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun
2020-2024 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 109 Tahun
2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment