PERMENKOMINFO NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran, yang dimaksud Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan Siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut, atau antariksa dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima Siaran.
Ruang lingkup Peraturan
Menteri Kominfo atau Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran
ini mencakup: kegiatan usaha penyelenggaraan Penyiaran; penyelenggaraan
Penyiaran dengan teknologi digital; standar kualitas layanan penyelenggaraan Penyiaran
Televisi dengan Teknologi
Digital Melalui Terestrial; mekanisme penyediaan dan distribusi STB; pengawasan
dan pengendalian penyelenggaraan Penyiaran; dan tata cara pengenaan sanksi administratif
dalam penyelenggaraan Penyiaran.
Penyelenggaraan Penyiaran
terdiri atas: Jasa Penyiaran Radio; dan Jasa Penyiaran Televisi. Jasa Penyiaran
diselenggarakan oleh: LPP; LPS; LPK; atau LPB. LPP terdiri atas: LPP Radio
Republik Indonesia; LPP Televisi Republik Indonesia; dan LPP Lokal. Penyelenggaraan
Penyiaran jasa Penyiaran radio dan jasa Penyiaran televisi dapat
diselenggarakan melalui media: terestrial; satelit; dan/atau kabel. Penyelenggaraan
Penyiaran melalui media dilaksanakan dengan memanfaatkan perkembangan
teknologi.
Penyelenggaraan Penyiaran yang
diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran , wajib memenuhi ketentuan Perizinan
Berusaha untuk memperoleh IPP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. IPP berlaku selama 10 (sepuluh tahun) dan dapat
diperpanjang.
Perizinan Berusaha untuk
penyelenggaraan Penyiaran dengan media diberikan melalui mekanisme evaluasi. Permohonan
IPP untuk Penyelenggaraan Penyiaran melalui media terestrial untuk LPS dan LPB dapat
diajukan setelah adanya pengumuman peluang penyelenggaraan Penyiaran oleh
Menteri. Pengumuman peluang penyelenggaran Penyiaran dikecualikan untuk daerah tertinggal,
terdepan, dan terluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam
hal pada 1 (satu) Wilayah Layanan Siaran, jumlah permohonan IPP melebihi jumlah
ketersediaan kanal frekuensi radio dan/atau ketersediaan Slot Multipleksing,
IPP diberikan melalui mekanisme seleksi. Mekanisme dan tata cara seleksi
ditetapkan oleh Menteri.
Pengumuman peluang penyelenggaraan
jasa Penyiaran yang diselenggarakan oleh LPS dan/atau LPB melalui media
terestrial dilakukan secara terbuka pada situs web (website) resmi Kementerian Komunikasi
dan Informatika, media cetak, dan/atau media elektronik. Pengumuman paling
sedikit memuat: Wilayah Layanan Siaran; jangka waktu pengajuan permohonan; dan jumlah
ketersediaan kanal frekuensi radio dan/atau Slot Multipleksing.
Permohonan IPP untuk jasa Penyiaran
yang diselenggarakan oleh LPS dan LPB melalui terestrial diajukan sesuai dengan
jangka waktu yang ditentukan dalam pengumuman peluang penyelenggaraan
Penyiaran. Permohonan IPP untuk: jasa Penyiaran yang diselenggarakan oleh LPB
melalui satelit; jasa Penyiaran yang diselenggarakan oleh LPB melalui kabel; jasa
Penyiaran yang diselenggarakan oleh LPP Lokal; atau jasa Penyiaran yang
diselenggarakan oleh LPK, dapat diajukan tanpa adanya pengumuman peluang
penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri dapat melakukan penghentian
sementara permohonan IPP dengan memperhatikan: persaingan usaha yang sehat; perlindungan
investasi; kepentingan daerah; perbandingan Ketersediaan Layanan (supply side)
dengan kebutuhan masyarakat (demand side) yang berimbang; dan/atau efisiensi
nasional.
LPP Lokal dapat didirikan di
daerah provinsi atau kabupaten/kota dengan kriteria dan persyaratan sebagai
berikut: belum ada stasiun Penyiaran Radio Republik Indonesia dan/atau Televisi
Republik Indonesia di Wilayah Layanan Siaran; tersedianya Spektrum Frekuensi Radio
berdasarkan rencana induk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan
Penyiaran; tersedianya sumber daya manusia profesional di bidang Penyiaran dan
sumber daya lainnya sehingga LPP Lokal mampu melakukan paling sedikit 12 (dua
belas) jam Siaran per hari untuk radio dan 3 (tiga) jam Siaran per hari untuk televisi
dengan materi Siaran yang proporsional; dan operasional Siaran diselenggarakan secara
berkesinambungan.
Dalam 1 (satu)
kabupaten/kota dapat didirikan 1 (satu) LPP Lokal jasa Penyiaran radio dan/atau
1 (satu) LPP Lokal jasa Penyiaran televisi. Pendirian LPP Lokal berdasarkan
ketentuan diberikan sepanjang: Slot Multipleksing tersedia bagi jasa Penyiaran
televisi; atau tersedianya Spektrum Frekuensi Radio bagi jasa Penyiaran radio. Jasa
Penyiaran radio dan/atau jasa Penyiaran televisi yang diselenggarakan oleh LPP Lokal
harus menyiarkan isi Siaran terkait pembangunan di berbagai bidang termasuk namun
tidak terbatas pada bidang wawasan kebangsaan, pendidikan, seni budaya, kesehatan,
pertanian, pariwisata, ekonomi kreatif, pembinaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah,
dan penanganan kebencanaan.
Baca selengkapnya Peraturan
Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran,
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasi. Info yang admin bagikan sangat bermanfaat bagi kami.
ReplyDelete