PERMENKOMINFO NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIAR
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiar, Untuk keperluan khusus di bidang: pendidikan; kesehatan masyarakat; kebencanaan; dan/atau pertahanan atau keamanan, dapat diajukan permohonan IPP untuk LPS jasa penyiaran radio atau televisi melalui media terestrial. Permohonan IPP diajukan tanpa pengumuman peluang Penyelenggaraan Penyiaran. Permohonan IPP untuk LPS jasa penyiaran televisi meliputi: layanan program siaran; dan/atau layanan tambahan. Permohonan IPP harus mendapatkan rekomendasi dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, kebencanaan, dan/atau pertahanan atau keamanan. Pengajuan permohonan IPP harus dilengkapi dengan dokumen yang membuktikan pemenuhan: kebutuhan masyarakat; dan ketersediaan slot multipleksing bagi LPS jasa penyiaran televise.
Persetujuan atau penolakan atas
pengajuan permohonan IPP diberikan secara selektif dan didasarkan pada hasil
evaluasi dengan mempertimbangkan: a) pemenuhan persyaratan perizinan berusaha
untuk LPS; b) ketersediaan spektrum frekuensi radio berdasarkan rencana induk
spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyiaran bagi LPS jasa penyiaran
radio; dan c) pemenuhan persyaratan lainnya. LPS yang memperoleh IPP berdasarkan
permohonan wajib menyiarkan program siaran sesuai bidang yang diajukan paling sedikit
80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan program siaran.
Ditembahkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan
Informatika Republik Indonesia Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Permenkominfo Nomor 6 Tahun
2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiar, bahwa Penghentian Siaran televisi
analog dilakukan dengan berpedoman pada penahapan berdasarkan Wilayah Layanan Siaran
dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November
2022 pukul 24:00 Waktu Indonesia Barat. Tahapan penghentian Siaran televisi analog
dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan yang terdiri atas: Tahap I: paling lambat 30
April 2022; Tahap II: paling lambat 25 Agustus 2022; dan Tahap III: paling
lambat 2 November 2022. Tahapan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Setiap Lembaga Penyiaran yang
menyelenggarakan jasa Penyiaran televisi dengan media terestrial secara analog pada
setiap Wilayah Layanan Siaran harus melaksanakan penghentian Siaran televisi analog
sesuai penahapan dan wajib melakukan sosialisasi melalui siarannya
masing-masing. Sosialisasi termasuk namun tidak terbatas pada: migrasi siaran
televisi analog ke digital; penghentian siaran televisi analog sesuai tahapan;
dan alat bantu penerimaan siaran digital (set-top-box).
Menteri dapat menetapkan
perubahan atas tahapan dengan tidak melebihi batas akhir penghentian Siaran televisi
analog. Perubahan atas tahapan tersebut berdasarkan: dampak pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19); kesiapan masyarakat; dan/atau pertimbangan lainnya.
Setiap pelanggaran terhadap
Perizinan Berusaha dan ketentuan penyelenggaraan dikenakan sanksi
administratif. Pelanggaran ditemukenali berdasarkan: hasil monitoring dan/atau
evaluasi; hasil pemeriksaan yang bersumber dari informasi atau laporan pengaduan
masyarakat; dan/atau hasil pengawasan dan temuan langsung di lapangan. Sanksi administratif
berupa: teguran tertulis; pengenaan denda administratif; penghentian sementara
kegiatan berusaha; daya paksa polisional; dan/atau pencabutan layanan dan/atau Perizinan
Berusaha. Sanksi administratif dikenakan oleh Menteri atau Direktur Jenderal
sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sanksi administratif dilaksanakan
berdasarkan surat perintah tugas, terdokumentasi dan dituangkan dalam berita
acara. Dalam hal sanksi administratif dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak memperoleh
Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan, sanksi administratif tersebut didahului oleh surat perintah
untuk menghentikan pelanggaran yang paling sedikit memuat pasal yang dilanggar,
ancaman sanksi, batas waktu dan perintah untuk menghentikan kegiatan yang melanggar
ketentuan.
Pengenaan sanksi administratif
dilakukan secara berjenjang atau berdiri sendiri untuk masing-masing jenis
sanksi administratif. Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan
kewajiban Lembaga Penyiaran untuk memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha dan/atau
ketentuan yang dilanggar.
Ketentuan Lampiran IV Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 diubah
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Permenkominfo Nomor 11
Tahun 2021 ini. Ketentuan Lampiran VII Permenkominfo
Nomor 6 Tahun 2021 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021 ini.
Baca selengkapnya Peraturan Menteri Komunikasi Dan
Informatika Republik Indonesia Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Permenkominfo Nomor 6 Tahun
2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiar, melalui salinan dokumen yang tersedia
di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Komunikasi Dan
Informatika Republik Indonesia Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Permenkominfo Nomor 6 Tahun
2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiar. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasi. Info yang admin bagikan sangat bermanfaat bagi kami.
ReplyDelete