PERMENKEU – PMK NOMOR 171-PMK.05-2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU – PMK Nomor 171-PMK.05-2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Sakti, yang dimaksud Sistem SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan anggaran yang meliputi penyusunan anggaran, manajemen dokumen anggaran, manajemen supplier, manajemen komitmen pengadaan barang dan jasa, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan negara, manajemen kas, akuntansi, dan pelaporan.
Dijelaskan dalam Peraturan
Menteri Keuangan PERMENKEU – PMK Nomor 171/PMK.05/2021 Tentang Pelaksanaan Sistem
Sakti, bahwa SAKTI terdiri atas: Modul Administrasi; Modul
Penganggaran; Modul Komitmen; Modul Bendahara; Modul Pembayaran; Modul
Persediaan; Modul Aset Tetap; Modul Piutang; dan Modul Akuntansi dan Pelaporan.
Pelaksanaan SAKTI didukung
oleh pengelolaan monitoring data dan transaksi SAKTI. SAKTI digunakan oleh: a) BA
Kementerian Negara/Lembaga; b) BA BUN yang mempunyai hak akses Pengguna; c) BUN;
dan d) unit lain yang diberikan hak akses Pengguna.
Transaksi pada SAKTI dilakukan
secara sistem elektronik. SAKTI menggunakan database terpusat, multi user dan/
atau multi Satker. Hak Akses SAKTI hanya diberikan kepada Pengguna sesuai dengan
kewenangannya. Terhadap pengiriman data antar modul pada SAKTI dan/atau dari
SAKTI ke SPAN dilakukan pengamanan secara elektronik.
Penyelenggaraan pengamanan secara
elektronik dilakukan dalam bentuk tanda tangan elektronik berupa one-time password,
biometric, maupun bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Keuangan PERMENKEU – PMK Nomor 171/PMK.05/2021 Tentang Pelaksanaan Sistem
Sakti bahwa KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan operasionalisasi
SAKTI pada Satker. Periodisasi transaksi yang digunakan pada SAKTI meliputi: a)
periode Januari sampai dengan Desember; b) periode 13; dan c) periode 14. Pencatatan
periode transaksi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a) periode Januari
sampai dengan Desember digunakan untuk transaksi sampai dengan penyusunan Laporan
Keuangan unaudited dengan tangga.1 buku sesuai dengan transaksi dimaksud; dan b.
periode 13 dan periode 14 digunakan untuk transaksi Laporan Keuangan audited
dengan tanggal buku 31 Desember.
Tutup buku transaksi pada
SAKTI merupakan proses tutup buku saat periode transaksi dinyatakan berakhir. Dalam
hal terdapat transaksi yang belum dicatat setelah dilakukan tutup buku, terhadap
transaksi dimaksud dicatat pada periode berikutnya.
Pengelolaan Infrastruktur dan
Jaringan SAKTI. Unit pengelolaan infrastruktur dan jaringan terdiri atas unit
pada: Kementerian Keuangan selaku penyelenggara sistem dan Kementerian Negara/Lembaga
selaku Pengguna. Pengelolaan infrastruktur dan jaringan mengacu pada ketentuan mengenai
pengelolaan infrastruktur dan jaringan pada Kementerian Keuangan dan masing-masing
Kementerian Negara/Lembaga.
Kementerian Keuangan bertanggung
jawab terhadap penyediaan layanan infrastruktur dan jaringan pada data center
Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan infrastruktur
TIK di lingkungan Kementerian Keuangan. Kementerian Negara/Lembaga bertanggung jawab
terhadap pengelolaan infrastruktur dan jaringan pada kantor pusat Kementerian Negara/Lembaga
dan/ atau seluruh kantor vertikalnya.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Keuangan PERMENKEU – PMK Nomor 171/PMK.05/2021 Tentang Pelaksanaan Sistem
Sakti, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Keuangan PERMENKEU – PMK Nomor 171/PMK.05/2021 Tentang Pelaksanaan Sistem
Sakti. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasi. Info yang admin bagikan sangat bermanfaat bagi kami.
ReplyDelete