PERMENKEU ATAU PMK NOMOR 179-PMK.05-2021 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
Berdasarkan Permenkeu atau PMK Nomor 179-PMK.05-2021 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi Dan Belanja Lain-Lain, yang dimaksud Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi yang selanjutnya disingkat SABS adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan atas transaksi belanja subsidi. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-Lain yang selanjutnya disingkat SABL adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan atas transaksi belanja lain-lain. Belanja Subsidi Bagian Anggaran 999. 07 yang selanjutnya disebut Belanja Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan Pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga Pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan/atau jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat. Belanja Lain-Lain Bagian Anggaran 999.08 yang selanjutnya disebut Belanja Lain-Lain adalah pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban Pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja pembayaran kewajiban utang, subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak sebelumnya dan tidak dapat diprediksi.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau
PMK Nomor 179/PMK.05/2021 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja
Subsidi Dan Belanja Lain-Lain, bahwa SABS merupakan subsistem dari sistem
akuntansi dan pelaporan keuangan BUN. Dalam rangka pelaksanaan, dibentuk unit
akuntansi dan pelaporan keuangan, yang terdiri atas: UAKPA BUN; UAPPA BUN; dan UAPBUN.
UAKPA BUN dilaksanakan oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat
penugasan dalam penyaluran Belanja Subsidi. UAPPA BUN dilaksanakan oleh Kementerian
Negara/Lembaga yang mendapat penugasan dalam penyaluran Belanja Subsidi. UAPBUN
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
SABS
dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN
pengelolaan Belanja Subsidi dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. Laporan
keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Subsidi terdiri atas: LRA; LO; LPE; Neraca;
dan CaLK. Dalam hal Sistem Aplikasi Terintegrasi belum dapat digunakan,
penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Subsidi
oleh UAKPA BUN dan UAPPA BUN menggunakan aplikasi existing.
SABL merupakan subsistem dari
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN. Dalam rangka pelaksanaan SABL, dibentuk
unit akuntansi dan pelaporan keuangan, yang terdiri atas: UAKPA BUN; UAPPA BUN;
dan UAPBUN. UAKPA BUN dilaksanakan oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga
atau Pihak Lain yang mendapat penugasan dalam penyaluran Belanja Lain-Lain. UAPPA
BUN dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat penugasan dalam
penyaluran Belanja Lain-Lain. UAPBUN dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
SABL dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN
pengelolaan Belanja Lain-Lain dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terin tegrasi.
Laporan keuangan BA BUN
Pengelolaan Belanja Lain-Lain terdiri atas: LRA; LO; LPE; Neraca; dan CaLK. Dalam
hal Sistem Aplikasi Terintegrasi belum dapat digunakan, penyusunan dan penyampaian
laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Lain-Lain oleh UAKPA BUN dan UAPPA
BUN menggunakan aplikasi exi.sting. Dalam hal satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga
atau Pihak Lain selaku UAKPA BUN menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud
juga bertindak sebagai unit akuntansi kuasa pengguna barang BUN. Dalam hal Kementerian
Negara/Lembaga selaku UAPPA BUN menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga
bertindak sebagai unit akuntansi pembantu pengguna barang BUN. Unit akuntansi melakukan
penatausahaan dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan di bidang BMN.
Baca selengkapnya Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau
PMK Nomor 179/PMK.05/2021 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja
Subsidi Dan Belanja Lain-Lain, melalui salinan dokumen yang tersedia di
bawah ini
Demikian informasi tentang Permenkeu atau PMK Nomor 179-PMK.05-2021
Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi Dan Belanja Lain-Lain.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasi. Info yang admin bagikan sangat bermanfaat bagi kami.
ReplyDelete