PERMENDAGRI NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan, yang dimaksud Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan atau disebut SMKI adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan, berdasarkan pendekatan risiko bisnis, untuk menetapkan, menerapkan, mengoperasikan, memantau, mengkaji, meningkatkan, dan memelihara keamanan informasi terkait pelaksanaan SAK. Adapun yang dimaksud SAK (Sistem Administrasi Kependudukan) adalah sistem yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dinyatakan dalam Peraturan Mendagri
atau Permendagri Nomor 57 Tahun 2021
Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan bahwa
Penyelenggaran SMKI dilaksanakan dengan menerapkan standar nasional Indonesia
international organization for standardization/international electrotechnical commission
27001. SMKI meliputi: a) tata kelola Keamanan Informasi; b) keamanan sumber
daya manusia; c) keamanan fisik dan lingkungan; d) keamanan operasional dan
komunikasi; e) manajemen aset; f) manajemen insiden Keamanan Informasi; g) manajemen
kelangsungan layanan; h) kendali/hak akses; i) pengendalian kepatuhan; j)pengembangan
dan perawatan sistem; dan k) audit TIK.
Dirjen bertanggung jawab
atas pelaksanaan SMKI. SMKI digunakan untuk melindungi, menjamin kerahasiaan,
keutuhan, dan ketersediaan Aset Informasi SAK dalam bentuk: a) data dan/atau
dokumen; b) Perangkat Lunak; c) aset berwujud; dan d) aset tidak berwujud.
Data dan/atau dokumen, meliputi
data Administrasi Kependudukan, data biometrik penduduk, data balikan dari lembaga
pengguna, data aggregat kependudukan, daftar penduduk pemilih potensial pemilihan,
file konfigurasi secure access module card, data Akun pengguna sistem, daftar
internet protocol sistem, data hasil pemadanan data kepada pengguna, data konfigurasi
perangkat keras, data kode sumber aplikasi, dokumen Perjanjian Kerahasiaan, dokumen
Administrasi Kependudukan yang ditandatangani secara elektronik, dan dokumen
hasil audit.
Perangkat Lunak meliputi
Perangkat Lunak aplikasi, Perangkat Lunak sistem, lisensi, dan perangkat bantu
pengembangan sistem. Aset berwujud meliputi perangkat komputer, perangkat jaringan
dan komunikasi, media penyimpanan data, dan Perangkat Pendukung. Perangkat Jaringan
merupakan perangkat jaringan komunikasi data antara lain berupa modem, hub,
switch, router, firewall, dan proxy. Aset tidak berwujud meliputi pengetahuan, pengalaman,
keahlian, citra, dan reputasi.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
57 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi
Kependudukan bahwa Dirjen selaku penanggung jawab dibantu oleh STKI selaku
pelaksana SMKI. STKI berkedudukan di Ditjen Dukcapil. STKI dikoordinasikan oleh
Sekretaris Ditjen Dukcapil dan beranggotakan pejabat pimpinan tinggi pratama di
lingkungan Ditjen Dukcapil.
STKI (Satuan Tugas Keamanan Informasi)
memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi: a) memastikan pelaksanaan kebijakan
SMKI; b) mengendalikan dokumen SMKI untuk menjaga kemutakhiran dokumen dan efektivitas
pelaksanaan operasional; c) melakukan pemetaan keperluan Keamanan Informasi; d)
melakukan audit internal SMKI untuk memperbaiki penerapan SMKI dan
menindaklanjuti temuan auditor; e) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan SMKI di Ditjen Dukcapil, Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Kabupaten/Kota,
UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dan Perwakilan Republik Indonesia secara berkala
untuk meningkatkan Keamanan Informasi; f) mengidentifikasi dan mengkaji secara
berkala persyaratan untuk menjaga kerahasiaan Aset Informasi SAK yang
dituangkan dalam dokumen kerahasiaan; dan g) menyampaikan laporan dan rekomendasi
pelaksanaan SMKI kepada Dirjen melalui Sekretaris Ditjen Dukcapil selaku
koordinator STKI.
STKI harus memiliki
kompetensi dan keahlian yang memadai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
untuk melakukan pemetaan keperluan Keamanan Informasi. Pemetaan keperluan Keamanan
Informasi meliputi: a) menetapkan standar kompetensi/keahlian pelaksana; b) mengalokasikan
sumber daya; c) melaksanakan program sosialisasi dan peningkatan pemahaman
Keamanan Informasi; d) melaksanakan program peningkatan kompetensi dan keahlian
untuk pejabat dan petugas pelaksana Keamanan Informasi; e) membuat langkah
kelangsungan layanan TIK; f) membuat matrik, parameter dan proses pengukuran
kinerja pengelolaan Keamanan Informasi; dan g) melaksanakan kebijakan dan langkah
penanggulangan insiden Keamanan Informasi yang menyangkut pelanggaran hukum.
Selanjutnya Peraturan Mendagri
atau Permendagri Nomor 57 Tahun 2021
Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan
menyatakan bahwa Tugas dan tanggung jawab melakukan audit internal SMKI, STKI dapat
menunjuk pihak yang berkompeten di bidang audit teknologi informasi. Tugas dan tanggung
jawab menyampaikan laporan dan rekomendasi pelaksanaan SMKI dilakukan dengan cara
menggunakan catatan penerapan kebijakan dan standar SMKI untuk mengukur kepatuhan
dan efektifitas penerapan SMKI. Catatan penerapan kebijakan dan standar SMKI
terdiri dari: a) formulir berdasarkan SOP yang ditetapkan oleh Menteri; b) catatan
gangguan Keamanan Informasi; c) catatan dari sistem (system log); d) catatan Pegawai,
Pihak Lain dan pengunjung di Pusat Data, Pusat Data Cadangan, atau Tempat Layanan
Operasional SIAK; e) kontrak kerja dengan pihak pelaksana kegiatan; f) perjanjian
kerja sama layanan pemanfaatan data; g) Perjanjian Kerahasiaan; dan h) laporan
audit.
Pelaksanaan kebijakan SMKI
di Ditjen Dukcapil dilaksanakan oleh Sekretaris Ditjen Dukcapil selaku koordinator
STKI, pejabat pimpinan tinggi pratama, pimpinan Unit TIK, dan Unit TIK. Pelaksanaan
kebijakan SMKI di Disdukcapil Provinsi dilaksanakan oleh kepala Disdukcapil
Provinsi, pimpinan Unit TIK, dan Unit TIK. Pelaksanaan kebijakan SMKI di Disdukcapil
Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota, pimpinan
Unit TIK, dan Unit TIK. Pelaksanaan kebijakan SMKI di UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota
dilaksanakan oleh kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, pimpinan Unit TIK, dan
Unit TIK. Pelaksanaan kebijakan SMKI di Perwakilan Republik Indonesia
dilaksanakan oleh kepala Perwakilan Republik Indonesia, pimpinan Unit TIK, dan
Unit TIK.
Dirjen selaku penanggung
jawab pelaksanaan kebijakan SMKI dapat melakukan kerja sama dengan: a) kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi dan
telekomunikasi; dan b) komunitas, badan hukum, dan lembaga yang bergerak dalam
bidang Keamanan Informasi, melalui pendampingan teknis, pelatihan, seminar,
atau forum lain yang relevan dengan Keamanan Informasi. Pejabat pimpinan tinggi
pratama bertugas untuk melaksanakan Kebijakan SMKI di lingkungan direktorat, Disdukcapil
Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten/Kota. Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota
bertugas untuk melaksanakan kebijakan SMKI di UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. Kepala
Perwakilan Republik Indonesia bertugas untuk melaksanakan Kebijakan SMKI di
Perwakilan Republik Indonesia. Pimpinan Unit TIK bertugas untuk mengatur
pelaksanaan Kebijakan SMKI di lingkungan Unit TIK. Unit TIK bertugas untuk melaksanakan
kebijakan Keamanan Informasi di lingkungan Unit TIK dan bertanggung jawab
terhadap pimpinan Unit TIK. Pimpinan Unit TIK memberikan informasi kepada Dirjen
melalui pejabat pimpinan tinggi pratama atau koordinator STKI untuk melakukan keputusan
sepihak guna melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan Aset Informasi
SAK. Keputusan sepihak dilakukan terhadap pihak: yang melanggar perjanjian;
dan/atau lainnya yang meretas sistem secara melawan hukum. Pemberian informasi
dilakukan melalui media elektronik untuk mendapat persetujuan dari Dirjen. Ditjen
Dukcapil tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh pihak yang
melanggar perjanjian.
Selengkapnya silhakan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri
Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi
Kependudukan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan
Mendagri atau Permendagri Nomor 57 Tahun
2021 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasi. Info yang admin bagikan sangat bermanfaat bagi kami.
ReplyDelete