Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia atau Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, diterbitkan untuk untuk meningkatkan layanan yang komprehensif untuk saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang melalui layanan pengaduan/identifikasi, layanan rehabilitasi kesehatan, layanan rehabilitasi sosial, layanan hukum, sampai dengan layanan pemulangan dan layanan reintegrasi sosial saksi dan/atau korban secara optimal dibutuhkan suatu standar operasional prosedur pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
Berdasarkan Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban
Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dimaksud Standar Operasional Prosedur
yang selanjutnya disingkat SOP adalah langkah-langkah standar yang harus
dilakukan dalam menangani dan melindungi saksi dan/atau korban tindak pidana
perdagangan orang mulai dari layanan pengaduan/identifikasi, layanan
rehabilitasi kesehatan, layanan rehabilitasi sosial, layanan hukum, sampai
dengan layanan pemulangan dan layanan reintegrasi sosial saksi dan/atau korban.Perdagangan
Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan,
atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,
penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan
utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari
orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di
dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan
orang tereksploitasi. Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan
korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan
paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan,
pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hokum memindahkan
atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga
atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik
materiil maupun immateriil. Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat
TPPO adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur
TPPO yang ditentukan dalam undang-undang.
Dengan PermenPPPA Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur
Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
ini ditetapkan SOP Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. SOP Pelayanan Terpadu bagi
Saksi dan/atau Korban TPPO terdiri atas:
a.
manajemen Pelayanan Terpadu, meliputi:
1.
mekanisme pelayanan;
2.
pembagian peran dan tanggung jawab antar wilayah;
3.
sumber daya manusia;
4.
struktur organisasi;
5.
kesekretariatan;
6.
sarana dan prasarana;
7.
kerja sama antar pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta;
8.
sumber pendanaan; dan
9.
waktu penyelesaian layanan.
b.
prosedur Layanan Pengaduan/Identifikasi, meliputi:
1.
Layanan Pengaduan/Identifikasi;
2.
langkah-langkah dalam Layanan Pengaduan/Identifikasi; dan
3.
formulir yang digunakan.
c.
prosedur Layanan Rehabilitasi Kesehatan, meliputi:
1.
Layanan Rehabilitasi Kesehatan;
2.
langkah-langkah dalam Layanan Rehabilitasi Kesehatan; dan
3.
formulir yang digunakan.
d.
prosedur Layanan Rehabilitasi Sosial, meliputi:
1.
Layanan Rehabilitasi Sosial;
2.
langkah-langkah tahapan dalam Layanan Rehabilitasi Sosial; dan
3.
formulir yang digunakan.
e.
prosedur Layanan Hukum, meliputi:
1.
Layanan Hukum;
2.
langkah-langkah tahapan dalam Layanan Hukum; dan
3.
formulir yang digunakan.
f. prosedur Layanan
Pemulangan, meliputi:
1.
Layanan Pemulangan;
2.
langkah-langkah tahapan dalam Layanan Pemulangan; dan
3.
formulir yang digunakan.
g. prosedur Layanan
Reintegrasi Sosial, meliputi:
1.
Layanan Reintegrasi Sosial;
2.
langkah-langkah tahapan dalam Layanan Reintegrasi Sosial; dan
3.
formulir yang digunakan.
Adapun koordinasi,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberian layanan dilakukan
secara periodik dan berjenjang yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
SOP Pelayanan Terpadu bagi
Saksi dan/atau Korban TPPO merupakan panduan bagi PPT Pemerintah Pusat dan Daerah,
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dan PPT berbasis komunitas/masyarakat,
yang dilaksanakan secara sistematik, terkoordinasi, terintegrasi, dan
berkelanjutan guna pemenuhan hak Saksi dan/atau Korban TPPO. Dalam melaksanakan SOP Pelayanan Terpadu bagi Saksi
dan/atau Korban TPPO, PPT Pusat dan Daerah, Perwakilan Republik Indonesia di
Luar Negeri, dan PPT berbasis komunitas/masyarakat dapat melakukan kerja sama dengan
masyarakat, pihak swasta, dan institusi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Saksi dan/atau
Korban TPPO adalah Anak, SOP dilakukan dengan memperhatikan Perlindungan dan
pemenuhan hak Anak untuk kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. UPTD PPA dalam menyelenggarakan layanan bagi perempuan
dan Anak Saksi dan/atau Korban TPPO harus sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
Pada saat Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban
Tindak Pidana Perdagangan Orang ini mulai berlaku, pelaksanaan Pelayanan
Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO yang sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2010
tentang Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau
Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang harus menyesuaikan dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban
Tindak Pidana Perdagangan Orang ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2010 tentang Prosedur
Standar Operasional Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana
Perdagangan Orang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 570), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca selengkapnya Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia atau PermenPPPA Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban
Tindak Pidana Perdagangan Orang, melalui salinan dokumen yang tersedia di
bawah ini
Demikian informasi tentang Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban
Tindak Pidana Perdagangan Orang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasi. Info yang admin bagikan sangat bermanfaat bagi kami.
ReplyDelete