PERMEN LHK NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG OTK UPT BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, dinyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BBPSILH adalah UPT yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengujian standar instrumen lingkungan hidup. Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan yang selanjutnya disingkat BBPSIK adalah UPT yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengujian standar instrumen kehutanan. Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat BPSILHK adalah UPT yang menyelenggarakan tugas dan fungsi penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.
Permen
LHK Nomor 26 Tahun 2021 Tentang OTK UPT Badan Standardisasi Instrumen
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mengatur mengenai: a) kedudukan,
tugas, fungsi, dan susunan organisasi UPT; b) kelompok jabatan fungsional; c) tata
kerja; d) jabatan; dan e) nama, lokasi, dan wilayah kerja.
Berdasarkan PermenLHK Nomor 26 Tahun 2021 Tentang OTK UPT
Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini ditetapkan
UPT Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meliputi:
a) BBPSILH; b) BBPSIK; dan c) BPSILHK.
Balai Besar Pengujian
Standar Instrumen Lingkungan Hidup atau BBPSILH berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
BBPSILH dipimpin oleh kepala. BBPSILH mempunyai tugas: a) melaksanakan pengujian
dan validasi standar instrumen di bidang lingkungan hidup; b) melaksanakan pengujian
dan validasi metode verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang
lingkungan hidup; dan c) melaksanakan tindakan korektif penerapan standar instrumen
di bidang lingkungan hidup.
Balai Besar Pengujian
Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH) menyelenggarakan fungsi: a) menyusun
rencana, program dan anggaran pengujian dan validasi standar instrumen dan metode
verifikasi penilaian kesesuaian dan tindakan korektif penerapan standar instrumen
di bidang lingkungan hidup; b) melaksanakan pengujian dan validasi standar instrumen
dan peralatan penunjang penerapan standar instrumen di bidang lingkungan hidup;
c) melaksanakan pengujian dan validasi metode verifikasi penilaian kesesuaian
standar instrumen di bidang lingkungan hidup; d) melaksanakan tindakan korektif
penerapan standar instrumen di bidang lingkungan hidup; dan e. melaksanakan urusan
tata usaha dan rumah tangga balai besar.
Balai Besar Pengujian
Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH) terdiri atas: a) bagian umum; b) bidang
pengujian dan validasi standar instrumen; c) bidang pengujian dan validasi
metode verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen; dan d) kelompok
jabatan fungsional.
Dinyatakan dalam Permen LHK Nomor 26 Tahun 2021 Tentang OTK UPT
Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan bahwa Balai
Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan atau BBPSIK berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
BBPSIK dipimpin oleh kepala. BBPSIK mempunyai tugas melaksanakan pengujian dan validasi
standar instrumen dan metode verifikasi penilaian kesesuaian dan tindakan korektif
penerapan standar instrumen di bidang kehutanan. BBPSIK menyelenggarakan
fungsi: a) penyusunan rencana, program dan anggaran pengujian dan validasi standar
instrumen dan metode verifikasi penilaian kesesuaian dan tindakan korektif
penerapan standar instrumen di bidang kehutanan; b) pelaksanaan pengujian dan validasi
standar instrumen dan peralatan penunjang penerapan standar instrumen di bidang
kehutanan; c) pelaksanaan pengujian dan validasi metode verifikasi penilaian
kesesuaian standar instrumen di bidang kehutanan; d) pelaksanaan tindakan korektif
penerapan standar instrumen di bidang kehutanan; dan e) pelaksanaan urusan tata
usaha dan rumah tangga balai besar.
Balai Besar Pengujian
Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) terdiri atas: a) bagian umum; b) bidang
pengujian dan validasi standar instrumen; c) bidang pengujian dan validasi metode
verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen; dan d) kelompok jabatan
fungsional.
Selanjutnya dinyatakan dalam
PermenLHK Nomor 26 Tahun 2021 Tentang OTK
UPT Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, bahwa Balai
Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau BPSILHK berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan
Hidup dan Kehutanan. BPSILHK dipimpin oleh kepala. BPSILHK mempunyai tugas melaksanakan
pemantauan dan fasilitasi penerapan serta pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian
standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.
BPSILHK menyelenggarakan
fungsi: a) penyusunan rencana, program, anggaran dan laporan di bidang pemantauan
dan fasilitasi penerapan, pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar
instrumen lingkungan hidup dan kehutanan; b) pelaksanaan pemantauan penerapan standar
instrumen lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat tapak; c) pelaksanaan pengujian
dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen lingkungan hidup dan
kehutanan pada tingkat tapak; d) pelaksanaan fasilitasi penerapan standar
instrumen lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat tapak; dan e) pelaksanaan
urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Balai Penerapan Standar
Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) terdiri atas: a) subbagian
tata usaha; b. seksi pemantauan dan fasilitasi penerapan; c. seksi pengujian
dan verifikasi penilaian kesesuaian; dan d) kelompok jabatan fungsional.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen
LHK Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Selanjutnya
dinyatakan dalam Permen LHK Nomor 26 Tahun
2021 Tentang OTK UPT Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment