PERMEN LHK NOMOR 25 TAHUN 2021 TENTANG TATA KELOLA SATU DATA INDONESIA LINGKUP KEMENTERIAN (LHK)
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK atau Permen LHK Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tata Kelola Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK), yang dimaksud Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Tata Kelola Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi unit kerja dan
unit pelaksana teknis pada Kementerian, dalam pengelolaan dan pengembangan Data
lingkungan hidup dan kehutanan untuk memenuhi prinsip-prinsip Satu Data
Indonesia.
Peraturan Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 25 Tahun 2021 ini
bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu,
dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses serta dibagipakaikan dalam
pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Ruang lingkup dalam Peraturan
Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 25
Tahun 2021 ini meliputi: a) jenis Data dan prinsip Satu Data Indonesia; b) penyelenggara
tata kelola Satu Data Indonesia; c) partisipasi dan kerja sama; d) sumber daya
Satu Data Indonesia lingkungan hidup dan kehutanan; e) pembinaan, penilaian kepatuhan,
monitoring dan evaluasi; dan f) pendanaan.
Jenis Data Dan Prinsip Satu
Data Indonesia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Kementerian LHK.
Jenis Data pada Kementerian meliputi Data: a) kesekretariatan; b) planologi kehutanan
dan tata lingkungan; c) konservasi sumber daya alam dan ekosistem; d) pengelolaan
daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan; e) pengelolaan hutan lestari; f) pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan; g) pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya
dan beracun; h) pengendalian perubahan iklim; i) perhutanan sosial dan
kemitraan lingkungan; j) penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; k) pengawasan;
l) penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia; m) standardisasi instrumen lingkungan
hidup dan kehutanan; dan n) data lain yang diperlukan.
Data berupa Data Geospasial;
Data Statistik; Data Keuangan; dan Data lainnya. Bentuk Data berupa: digital;
dan cetak. Ketentuan mengenai tata kelola Data Geospasial dengan Peraturan
Menteri.
Berikut ini Prinsip Satu Data Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri LHK atau Permen LHK Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tata Kelola Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian LHK. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilaksanakan berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia sebagai berikut: a) memenuhi Standar Data; b) memiliki Metadata; c) memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d) menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. Standar Data disusun oleh Kementerian. Standar Data diusulkan oleh Kementerian kepada Pembina Data tingkat pusat untuk ditelaah dan ditetapkan sebagai Standar Data. Standar Data yang ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat paling sedikit memuat: a) konsep; b) definisi; c) klasifikasi; d) ukuran; dan e) satuan.
Metadata disusun oleh
Kementerian. Metadata diusulkan oleh Kementerian kepada Pembina Data tingkat pusat
untuk ditelaah dan ditetapkan sebagai Metadata. Metadata yang ditetapkan oleh Pembina
Data tingkat pusat memuat informasi mengenai struktur dan format yang baku.
Interoperabilitas Data disusun
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi
dan informatika. Interoperabilitas Data memuat: a) konsisten sintak/bentuk, struktur/
skema/ komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan b) disimpan
dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik. Kode Referensi dan/atau
Data Induk ditentukan sesuai hasil kesepakatan dalam pembahasan Forum Satu Data
Indonesia tingkat pusat.
Penyelenggara Satu Data
Indonesia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Kementerian LHK. Penyelenggara
tata kelola Satu Data Indonesia lingkup Kementerian terdiri atas: a) Produsen
Data; b) Koordinator; dan c) Walidata.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri LHK atau PermenLHK Nomor
25 Tahun 2021 Tentang Tata Kelola Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, melalui salinan dokumen yang terdapat di
bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri LHK atau Permen LHK Nomor
25 Tahun 2021 Tentang Tata Kelola Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment