PERMEN LHK NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUP KEMENTERIAN LHK
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK atau Permen Lhk Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK), yang dimaksud Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan IGT adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pengamanan, penyebarluasan, serta penggunaan IGT. Geospasial atau Ruang Kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Ruang Kebumian. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
Ruang lingkup Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen
Lhk Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, mengatur: a) DG
dan IGT lingkungan hidup dan kehutanan; b) Penyelenggara IGT; c) Infrastruktur
IGT; d) Penyelenggaraan IGT; e) monitoring dan evaluasi; dan f) pendanaan.
Data Geospasial Dan
Informasi Geospasial Tematik Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Data Geospasial (DG)
lingkungan hidup dan kehutanan meliputi bidang: a) planologi kehutanan dan tata
lingkungan; b) konservasi sumber daya alam dan ekosistem; c) pengelolaan daerah
aliran sungai dan rehabilitasi hutan; d) pengelolaan hutan lestari; e) pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan; f) pengelolaan sampah, limbah dan bahan berbahaya
dan beracun; g) pengendalian perubahan iklim; h) perhutanan sosial dan dan
kemitraan lingkungan; i) standardisasi dan instrumen lingkungan hidup dan
kehutanan; j) penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; dan k) lainnya
lingkup Kementerian.
Informasi Geospasial Tematik
(IGT) lingkungan hidup dan kehutanan dihasilkan berdasarkan: a) DG sebagaimana;
b) IGD; dan c. Data lainnya yang diperlukan. Daftar IGT lingkungan hidup dan kehutanan
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Perubahan lampiran daftar IGT lingkungan hidup dan kehutanan ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Bentuk DG dan IGT berupa: digital
dan cetak. DG dan IGT digital meliputi: a) format Sistem Informasi Geografis (SIG)
berupa Shapefile; b) format Web Map Service; c) format JPEG atau PDF; d) format
Tiff hasil dari citra foto udara; dan e) format lain sesuai perkembangan
teknologi. DG dan IGT cetak meliputi: a) cetakan tabel informasi berkoordinat;
b) peta citra; c) peta tematik lingkungan hidup dan kehutanan; d) buku atlas;
dan e). bentuk cetakan lainnya.
Terkait penyelenggara
Informasi Geospasial Tematik Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dinyatakan dalam Peraturan
Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 24
Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik
Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan bahwa Kementerian
sebagai penyelenggara IGT dan simpul JIGN. Penyelenggara IGT lingkup
Kementerian terdiri atas: Produsen DG; dan . Walidata Geospasial. Produsen diselenggarakan
oleh unit kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Perubahan pada lampiran daftar Produsen
DG ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Walidata Geospasial diselenggarakan oleh
unit pimpinan tinggi pratama yang membidangi inventarisasi dan pemantauan
sumber daya hutan.
Produsen DG bertugas: a) melaksanakan
pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan Pemutakhiran DG dan IGT beserta Metadata
sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing; b) melakukan kontrol
kualitas DG dan IGT sesuai dengan standar; c) menyampaikan DG dan IGT beserta Metadata
kepada Walidata Geospasial melalui Basis Data Geospasial Kementerian; d) menyampaikan
kondisi DG dan IGT kepada Walidata Geospasial; dan e) melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap pelaksanaan tugasnya serta menyampaikan hasilnya kepada Walidata Geospasial.
Produsen DG mempunyai hak akses
ke Basis Data Geospasial Kementerian terdiri atas: a) akses melihat, mengubah, dan
mengunggah IGT yang menjadi tanggung jawabnya; dan b. akses melihat dan
mengunduh semua IGT. Walidata Geospasial bertugas: a) melaksanakan pengumpulan,
penyimpanan, pengamanan, dan penjaminan kualitas IGT lingkup Kementerian; b) melakukan
Penyebarluasan IGT yang diselenggarakannya melalui JIG Kementerian dan JIGN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) melakukan pengelolaan
Metadata IGT; d) membangun dan memelihara Basis Data Geospasial Kementerian; e)
membangun, memelihara, dan menjamin keberlangsungan sistem akses DG dan IGT; f)
melakukan koordinasi dengan Produsen DG dan UPT Kementerian dalam pengumpulan,
penyimpanan, pengamanan, penjaminan kualitas, dan Penyebarluasan IGT; g) melakukan
monitoring berkala terhadap IGT pada Basis Data Geospasial Kementerian; h) melakukan
monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan IGT serta melaporkan hasilnya kepada
Menteri; dan i) melakukan koordinasi terhadap akses IGT dalam rangka Satu Data
Indonesia lingkup Kementerian.
Dalam pelaksanaan tugas
Penyebarluasan IGT di daerah, Walidata Geospasial dibantu oleh UPT Kementerian
yang membidangi planologi kehutanan dan tata lingkungan sesuai wilayah
kerjanya. Walidata Geospasial mempunyai kewenangan pengaturan terhadap akses Basis
Data Geospasial Kementerian yang dilakukan oleh Produsen DG, UPT Kementerian,
dan Pengguna.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PermenLhk
Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, melalui salinan
dokumen yang terdapat di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri LHK atau Permen Lhk Nomor 24
Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik
Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment