PERMEN ESDM NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS SUAR PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Peraturan Menteri ESDM atau Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, diterbitkan untuk untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dan pengurangan emisi gas rumah kaca serta optimalisasi pemanfaatan gas suar yang dihasilkan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi
Dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas
Bumi, yang dimaksud Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang
dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh
dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang
berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi. Gas
Suar adalah gas yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak
dan/atau gas bumi atau pengolahan minyak dan/atau gas bumi yang akan dibakar pada
suar secara terus-menerus maupun yang tidak terus-menerus dalam kondisi rutin
maupun tidak rutin. Pembakaran Gas Suar
{Flaring) yang selanjutnya disebut Pembakaran Gas Suar adalah pembakaran Gas
Suar pada Suar baik vertikal maupun horizontal secara terus-menerus maupun
tidak terus-menerus dalam kondisi rutin maupun tidak rutin.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi
Dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas
Bumi, bahwa Gas Suar dapat dimanfaatkan
untuk keperluan penyediaan tenaga
listrik, pemanfaatan gas melalui pipa untuk industri atau rumah tangga,
compressed natural gas, liquefied petroleum gas, dimetil eter, dan/atau keperluan
lainnya sesuai dengan komposisinya. Pemanfaatan Gas Suar dilaksanakan dengan
menggunakan teknologi yang sesuai dan memperhatikan kaidah keteknikan yang
baik. Pemanfaatan Gas Suar dapat dilaksanakan oleh Pembeli Gas Suar. Pembeli
Gas Suar terdiri atas: a) badan usaha
pemegang Izin Usaha Pengolahan; dan/atau b) badan usaha pemegang Izin Usaha
Niaga Gas Bumi.
Bagaimana Tata Cara
Pengajuan, Penetapan Alokasi Dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar. Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri ESDM atau Permen
ESDM Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Pemanfaatan
Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, bahwa Pemanfaatan
Gas Suar dilakukan berdasarkan pada kelaziman
bisnis sesuai kaidah
dan perhitungan komersialitas
yang wajar. Penetapan alokasi,
pemanfaatan dan harga Gas Suar dilakukan berdasarkan permohonan. Permohonan diajukan oleh Kontraktor kepada
Menteri melalui SKK Migas dan/atau BPMA sesuai kewenangannya. Permohonan dibuat
secara tertulis dengan disertai:
a. dokumen teknis yang terdiri atas:
1. sumber Gas Suar;
2. prinsip
dan pola penyaluran
dan/atau pengiriman;
3. titik serah;
4. tanggal dimulai dan berakhirnya penyaluran; dan
5. jumlah perkiraan penyerahan Gas Suar harian, dan/atau
jumlah volume kontrak;
b. dokumen Identifikasi volume Pembakaran Gas
Suar yang dilakukan dengan menggunakan:
1. alat ukur;
2. perhitungan neraca massa; atau
3. perhitungan engineering lainnya sesuai dengan
kaidah keteknikan yang baik;
c. dokumen lainnya yang menerangkan calon
Pembeli Gas Suar dan infrastruktur penyaluran Gas Suar;
d. keekonomian penjualan Gas Suar; dan
e. salinan dokumen kesepakatan harga Gas Suar.
SKK Migas dan/atau BPMA
sesuai kewenangannya menyampaikan permohonan kepada Menteri disertai dengan
pertimbangan. Menteri melalui Direktur Jenderel melakukan penilaian terhadap
permohonan. Direktur Jenderal dalam melakukan penilaian terhadap permohonan dapat
berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. Menteri
menetapkan atau menolak
permohonan penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga Gas Suar dengan
mempertimbangkan rekomendasi SKK Migas dan/atau BPMA sesuai kewenangannya serta
penilaian dari Direktur Jenderal.
Permohonan alokasi,
pemanfaatan dan harga Gas Suar yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan
perjanjian jual beli Gas Suar. Pembeli Gas Suar dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan wajib melakukan kegiatan pemanfaatan Gas Suar. Dalam
hal Pembeli Gas Suar
tidak melakukan pemanfaatan Gas
Suar dalam jangka waktu atau tidak ditindaklanjuti dengan perjanjian jual beli
Gas Suar, Menteri dapat meminta SKK Migas dan/atau BPMA
sesuai kewenangannya untuk mengevaluasi ulang penetapan alokasi
dan pemanfaatan serta harga Gas Suar.
Dalam hal peijanjian jual
beli Gas Suar akan diperpanjang, Kontraktor melalui SKK Migas dan/atau BPMA
sesuai kewenangannya dapat mengajukan permohonan alokasi dan pemanfaatan serta
harga Gas Suar kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum berakhirnya perjanjian jual beli Gas Bumi. Perjanjian jual beli Gas
Suar tidak diberlakukan take or pay dan stand by letter of credit.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi
Dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas
Bumi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri ESDM atau Permen ESDM Nomor 30
Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Pemanfaatan Serta Harga
Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih atas informasi. Info yang admin bagikan sangat bermanfaat bagi kami.
ReplyDelete