PERMEN ESDM NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENETAPAN METODOLOGI, FORMULA HARGA, DAN HARGA MINYAK MENTAH INDONESIA
Dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, Dan Harga Minyak Mentah Indonesia, dinyatakan Minyak Mentah Indonesia terdiri atas Minyak Mentah Utama dan minyak Mentah Lainnya. Minyak Mentah Lainnya terdiri atas minyak Mentah permanen dan minyak Mentah sementara.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral PermenESDM Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Metodologi,
Formula Harga, Dan Harga Minyak Mentah Indonesia bahwa Penetapan Formula
Harga Minyak Mentah Indonesia dapat ditentukan dengan: metode benchmarking; metode
indeksasi atau metode lelang. Metode benchmarking dilakukan berdasarkan harga
acuan dan/atau tambahan alpha untuk Minyak Mentah Utama atau konstanta untuk
Minyak Mentah Lainnya dengan mempertimbangkan: a) kesesuaian
kualitas/spesifikasi; b) perkembangan harga Minyak Mentah internasional; c) faktor
koreksi; d) ketahanan energi nasional; dan/atau e) harga penyerapan oleh pasar.
Harga acuan pada metode
benchmarking berupa: a) harga Minyak Mentah internasional; b) harga Minyak
Mentah Utama; atau c) harga produk turunan Minyak Mentah yang dipublikasikan oleh
Lembaga Publikasi Internasional.
Metode indeksasi dilakukan
berdasarkan persentase dari harga acuan. Harga acuan pada metode indeksasi berupa
harga Minyak Mentah Utama; atau harga produk turunan Minyak Mentah yang dipublikasikan
oleh Lembaga Publikasi Internasional. Sedangkan metode lelang dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri menetapkan Formula
Harga Minyak Mentah Indonesia. Dalam menetapkan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia,
Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara. Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia
berlaku sejak tanggal 1 (satu) pada bulan ditetapkan. Formula Harga Minyak
Mentah Indonesia terdiri atas: formula harga Minyak Mentah Utama dan formula
harga Minyak Mentah Lainnya. Formula harga Minyak Mentah Lainnya terdiri atas: formula
harga Minyak Mentah permanen dan formula harga Minyak Mentah sementara.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Metodologi,
Formula Harga, Dan Harga Minyak Mentah Indonesia bahwa dalam menetapkan
formula harga Minyak Mentah Utama, Menteri mempertimbangkan harga Minyak Mentah
yang: diperdagangkan di pasar internasional; dan/atau dipublikasikan oleh Lembaga
Publikasi Internasional. Formula harga Minyak Mentah Utama dihitung dengan menggunakan:metode
benchmarking terhadap harga Minyak Mentah internasional; atau metode indeksasi
terhadap harga Minyak Mentah Indonesia yang dipublikasikan oleh Lembaga Publikasi
Internasional.
Formula harga Minyak Mentah
permanen dan formula harga Minyak Mentah dihitung dengan menggunakan metode benchmarking
terhadap harga acuan atau menggunakan metode indeksasi terhadap harga acuan. Dalam
hal tidak dapat dilakukan metode benchmarking atau metode indeksasi, formula harga
Minyak Mentah permanen dan formula harga Minyak Mentah sementara ditentukan
dengan menggunakan metode lelang.
Dalam menetapkan Formula
Harga Minyak Mentah Indonesia, Menteri membentuk Tim Harga yang diketuai oleh Direktur
Jenderal dan beranggotakan wakil dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, SKK Migas, dan
BPMA. Tim Harga mempunyai tugas sebagai berikut; a) melakukan evaluasi atas
usulan penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia berdasarkan rekomendasi
dari SKK Migas atau BPMA; b) mengusulkan penetapan Formula Harga Minyak Mentah
Indonesia kepada Menteri; dan c) melakukan evaluasi berdasarkan rekomendasi
dari SKK Migas atau BPMA terhadap Formula Harga Minyak Mentah Indonesia yang
telah ditetapkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua)
tahun sesuai dengan periode uji mutu atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Usulan penetapan Formula
Harga Minyak Mentah Indonesia dengan memperhatikan aspek: a) kontinuitas dan
kestabilan pola operasi; b) kestabilan kualitas Minyak Mentah; c) ketersediaan
infrastruktur; dan/atau d) kestabilan penyerapan pasar atas Minyak Mentah.
Dalam hal terjadi perubahan aspek, Tim Harga dapat mengusulkan perubahan
Formula Harga Minyak Mentah Indonesia kepada Menteri.
Berdasarkan usulan, Menteri
dapat menetapkan perubahan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia. Terhadap
Minyak Mentah yang baru diproduksi dan belum terdapat aspek kontinuitas dan
kestabilan pola operasi; kestabilan kualitas Minyak Mentah; ketersediaan
infrastruktur; dan/atau kestabilan penyerapan pasar atas Minyak Mentah, maka harga
Minyak Mentah ditentukan dengan menggunakan formula harga Minyak Mentah
sementara.
Selanjutnya Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral PermenESDM Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Metodologi,
Formula Harga, Dan Harga Minyak Mentah Indonesia, menyatakan bahwa dalam
hal Minyak Mentah sementara telah terdapat aspek kontinuitas dan kestabilan
pola operasi; kestabilan kualitas Minyak Mentah; ketersediaan infrastruktur;
dan/atau kestabilan penyerapan pasar atas Minyak Mentah, maka harga Minyak
Mentah ditentukan dengan menggunakan formula harga Minyak Mentah permanen.
Dalam hal terdapat Minyak
Mentah Utama, Minyak Mentah permanen dan/atau Minyak Mentah sementara tidak diproduksi
lagi secara permanen, Menteri menetapkanj penghapusan formula harga Minyak
Mentah Utama, formula harga Minyak Mentah permanen dan/atau formula harga Minyak
Mentah sementara.
Menteri melalui Direktur
Jenderal menetapkan Harga Minyak Mentah Indonesia berdasarkan Formula Harga Minyak
Mentah Indonesia. Harga Minyak Mentah Indonesia digunakan untuk: penghitungan
bagi hasil dalam Kontrak Kerja Sama; dan dasar perhitungan paling rendah untuk
penjualan minyak mentah bagian negara yang berasal dari pelaksanaan Kontrak
Kerja Sama.
Harga Minyak Mentah
Indonesia dihitung setiap bulan dengan menggunakan Formula Harga Minyak Mentah
Indonesia. Harga Minyak Mentah Indonesia ditetapkan setiap bulan pada awal hari
kerja bulan berikutnya.
Selengkapnya silhakan baca Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral PermenESDM Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Metodologi,
Formula Harga, Dan Harga Minyak Mentah Indonesia, melalui salinan dokumen
yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Metodologi,
Formula Harga, Dan Harga Minyak Mentah Indonesia. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Terima kasih atas informasi. Info yang admin bagikan sangat bermanfaat bagi kami.
ReplyDelete