PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA PERMENKOMINFO NOMOR 13 TAHUN 2021
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution Dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020, diterbitkan untuk memberikan pelindungan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi serta mendorong perkembangan industri, inovasi, dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan
Informatika Republik Indonesia Permen kominfo Nomor 13 Tahun 2021 bahwa Setiap
alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler yang dibuat,
dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi standar teknis.
Alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi bergerak seluler meliputi: subscriber station; dan base
station. Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler
berbasis standar teknologi: Long Term Evolution; dan International Mobile
Telecommunications-2020. Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi subscriber station berbasis standar teknologi Long Term
Evolution tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Sedangkan Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi base station berbasis standar teknologi Long Term Evolution
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi subscriber station berbasis standar teknologi International Mobile
Telecommunications-2020 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Standar teknis alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi base station berbasis standar teknologi
International Mobile Telecommunications-2020 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penilaian terhadap pemenuhan
kewajiban setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak
seluler dalam memenuhi standar teknis dilaksanakan melalui sertifikasi alat
telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi
subscriber station berbasis standar teknologi Long Term Evolution dan/atau berbasis
standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 wajib: a) memiliki
nomor International Mobile Equipment Identity yang unik; dan b) memenuhi Tingkat
Komponen Dalam Negeri paling rendah 30% (tiga puluh persen). Kewajiban memenuhi
Tingkat Komponen Dalam Negeri diubah menjadi paling rendah 35% (tiga puluh lima
persen) terhitung 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Jenis alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi subscriber station yang wajib memenuhi ketentuan ditetapkan
oleh direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sumber daya dan
perangkat pos dan informatika.
Alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi base station berbasis standar teknologi Long Term
Evolution wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri paling rendah 40% (empat
puluh persen). Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk base station meliputi:
perangkat base station; dan layanan-layanan yang antara lain terdiri dari
instalasi, commissioning, optimasi, dan pemeliharaan, yang dilakukan untuk membangun
base station sampai dapat dioperasikan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan
Informatika Republik Indonesia Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 Tentang
Standar Teknis Alat Telekomunikasi Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak
Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution Dan Standar Teknologi
International Mobile Telecommunications-2020 bahwa Pemenuhan kewajiban Tingkat Komponen
Dalam Negeri harus dibuktikan dengan sertifikat dan/atau surat keterangan yang dikeluarkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pada saat Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015
tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berbasis Standar
Teknologi Long Term Evolution (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1031), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca selengkapnya Peraturan Menteri Komunikasi Dan
Informatika Republik Indonesia Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 Tentang
Standar Teknis Alat Telekomunikasi Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak
Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution Dan Standar Teknologi
International Mobile Telecommunications-2020, melalui salinan dokumen yang
tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Komunikasi Dan
Informatika Republik Indonesia Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 Tentang
Standar Teknis Alat Telekomunikasi Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak
Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution Dan Standar Teknologi
International Mobile Telecommunications-2020. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Terima kasih atas informasi. Info yang admin bagikan sangat bermanfaat bagi kami.
ReplyDelete