KEPMENKES NOMOR HK.01.07-MENKES-5673-2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS KLAIM PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN PASIEN COVID-19
KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5673-2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diterbitkan sebagai pengganti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4718/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) karena terdapat penyesuaian dengan kebutuhan teknis penyelenggaraan pelayanan COVID- 19 yang diberikan oleh rumah sakit, kebijakan perubahan metode pembayaran, dan kebutuhan teknis klaim.
Keputusan Menteri Kesehatan KMK
atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim
Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim
Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menyatakan
Menetapkan Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Juknis Klaim COVID-19
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini .
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 menyatakan Juknis Klaim COVID-19
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi rumah
sakit penyelenggara pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara
pelayanan kesehatan COVID-19, dan pemangku kepentingan terkait dalam
penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 yang diberikan oleh rumah sakit
penyelenggara pelayanan COVID-19.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim
Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menyatakan
bahwa Selain sebagai acuan dalam pelaksanaan penggantian biaya pelayanan pasien
COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Juknis Klaim COVID-19 juga
digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan penggantian biaya pelayanan kasus
kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 menyatakan Pelaksanaan
penggantian biaya pelayanan pasien COVID- 19 sebagaimana dim aksud dalam Diktum
KEDUA dilakukan melalui pengajuan klaim oleh rumah sakit penyelenggara
pelayanan COVID-19, yang dibedakan untuk pasien yang mulai dirawat: a) sejak
tanggal 28 Januari 2020 sampai dengan 14 Agustus 2020; b) sejak tanggal 15
Agustus 2020 sampai dengan 19 April 2021; c) sejak tanggal 20 April 2021 sampai
dengan 30 September 2021; dan d) sejak tanggal 1 Oktober 2021.
Diktum KELIMA : Pengajuan
penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEEMPAT dilakukan sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah
sakit penyelenggara pelayanan COVID -19 dengan mengacu pada pedoman pencegahan
dan pengendalian COVID-19 dan/atau pedoman lain yang terkait dengan upaya
pencegahan dan pengendalian COVID -19 yang berlaku pada saat pasien mulai
dirawat.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 menyatakan bahwa Kementerian
Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dinas Kesehatan Daerah
Provinsi, dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan Juknis Klaim COVID -19 berdasarkan kewenangan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Diktum KETUJUH Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 menyatakan bahwa Pada saat
Keputusan Menteri ini mulai berlaku , Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/4718/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya
Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) bagi Rumah Sakit
Penyelenggara Pelayanan Corona Virus D isease 2019 (COVID -19), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim
Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim
Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment