KEPMENKES NOMOR HK.01.07-MENKES-4829-2021 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN KESEHATAN MELALUI TELEMEDICINE PADA MASA PANDEMI COVID-19
Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4829-2021 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Covid-19. Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemi dan penyebaran COVID-19 di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang ditandai dengan peningkatan jumlah kasus dan penyebaran serta telah terjadi transmisi epidemiologi.
Orang yang paling berisiko
tertular infeksi COVID-19 ini adalah orang yang kontak erat dengan pasien COVID-
19 termasuk dokter dan tenaga kesehatan lain yang memberikan asuhan medis dan
asuhan pelayanan kesehatan lain di fasilitas pelayanan kesehatan. Orang yang
terinfeksi COVID- 19 memiliki gejala yang beragam baik tanpa
gejala/asimtomatis, gejala ringan, gejala sedang, gejala berat, dan kritis yang
semuanya membutuhkan pemeriksaan laboratorium NAAT termasuk RT- PCR atau rapid test
negatif untuk dinyatakan tidak terinfeksi COVID- 19. Hubungan tatap muka antara
dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan dan pasien sebagai penerima
pelayanan kesehatan menjadi rawan terhadap penyebaran penyakit infeksi termasuk
COVID- 19, baik penyebaran dari pasien kepada dokter maupun penyebaran dari
dokter yang sudah terinfeksi sebelumnya sebagai kontak erat dengan pasien
dengan kasus probable dan kasus konfirmasi kepada pasien lain. Untuk itu dibutuhkan
langkah-langkah dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran COVID- 19, salah
satunya dengan pembatasan pelayanan kesehatan secara tatap muka melalui pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi berupa telemedicine .
Pada prinsipnya pasien
terkonfirmasi COVID- 19 yang tanpa gejala dan gejala ringan tidak memerlukan
rawat inap d i rumah sakit. Pasien harus menjalani isolasi selama 10 (sepuluh) hari
sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi atau sejak muncul gejala
ditambah 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernafasan. Isolasi dapat
dilakukan baik secara isolasi mandiri di rumah maupun isolasi terpusat di
fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun
swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isolasi ini penting untuk
mengurangi tingkat penularan yang terjadi di masyarakat. Pasien yang menjalani
isolasi harus menjalankan aturan-aturan terkait Pencegahan dan Pengendalian
Infeksi (PPI) dan dilakukan monitoring secara berkala baik secara luring melalui
kunjungan rumah maupun secara daring melalui telemedicine. Pasien COVID-19 sebaiknya
diberikan informasi berisi hal-hal yang harus diketahui dan dilaksanakan,
pasien diminta melakukan pengukuran suhu tubuh sebanyak 2 (dua ) kali sehari.
Setelah 10 (sepuluh) hari pasien akan kontrol ke Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama (FKTP) terdekat.
Agar pelayanan kesehatan
melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi berupa telemedicine dan
pemantauan pasien COVID- 19 yang melakukan isolasi mandiri secara daring dapat
dilaksanakan secara terstandar berdasarkan tata kelola klinis yang optimal dan
efektif, diperlukan suatu pedoman yang secara khusus mengatur terkait pelayanan
telemedicine pada masa pandemi COVID- 19 dan pemantauan pasien COVID-19 yang
melakukan isolasi mandiri.
Diktum KESATU KMK atau Kepmenkes Nomor
HK.01.07/MENKES/4829/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui
Telemedicine Pada Masa Pandemi Covid-19 menyatakan Menetapkan Pedoman Pelayanan
Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan
Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
menyatakan bahwa Pedoman Pelayanan Telemedicine Pada Masa Pandemi COVID-19
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dokter dan tenaga kesehatan lain,
fasilitas pelayanan kesehatan, penanggung jawab aplikasi telemedicine, dan pemangku
kepentingan terkait dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui telemedicine
pada masa pandemi COVID-19.
Diktum KETIGA KMK atau Kepmenkes Nomor
HK.01.07/MENKES/4829/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui
Telemedicine Pada Masa Pandemi Covid-19, menyatakan bahwa Pelayanan
kesehatan melalui telemedicine pada masa pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEDUA merupakan pelayanan kesehatan jarak jauh dengan menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi untuk pemberian informasi kesehatan, diagnosis,
pengobatan, pencegahan perburukan, evaluasi kondisi kesehatan pasien, dan/atau
pelayanan kefarmasian, termasuk untuk pemantauan terhadap pasien COVID-19 yang
melakukan isolasi mandiri, yang dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan lain
pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya dengan
tetap memperhatikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Diktum KEEMPAT menyatakan Pemantauan
terhadap pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KETIGA dapat diberikan penggantian biaya yang dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KELIMA KMK atau Kepmenkes Nomor
HK.01.07/MENKES/4829/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui
Telemedicine Pada Masa Pandemi Covid-19, menyatakan bahwa Kementerian
Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dan dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan
te lemedicine pada masa pandemi COVID- 19 sesuai dengan kewenangan masing
-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Diktum KEENAM menyatakan
bahwa Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Surat Edaran Menteri
Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan
Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Covid-19 adalah 1) Terselenggaranya
upaya pencegahan dan pengen dalian penyebaran COVID- 19 antara dokter dan
pasien di fasilitas pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi berupa telemedicine. 2) Terlaksananya pemantauan secara daring
pada pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri oleh dokter dan tenaga
kesehatan lain melalui telemedicine yang optimal dan efektif. 3) Terkendalinya rujukan
pasien COVID -19 ke rumah sakit, melalui pencegahan perburukan kondisi kesehatan
pasien COVID -19 yang melakukan isolasi mandiri.
Ruang lingkup Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan
Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
terdiri atas: 1) Penyelenggaraan pelayanan telemedicin e pada masa pandemi COVID-19.
2) Penyelenggaraan pemantauan secara daring kepada pasien COVID-19 yang
menjalani isolasi mandiri. 3) Pembinaan dan pengawasan.
Selengkapnya silahkan baca KMK
atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4829-2021 Tentang Pedoman Pelayanan
Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Covid-19, melalui salinan dokumen
yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan
Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment