KEPMENKES KMK TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN
Keputusan Menteri Kesehatan KMK Kepmenkes Nomor 369/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Bidan. Pembangunan kesehatan pada hakekatnya diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, menyangkut fisik, mental, maupun sosial budaya dan ekonomi. Untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal dilakukan berbagai upaya pelayanan kesehatan yang menyeluruh, terarah dan berkesinambungan. Masalah reproduksi di Indonesia mempunyai dua dimensi. Pertama: yang laten yaitu kematian ibu dan kematian bayi yang masih tinggi akibat bebagai faktor termasuk pelayanan kesehatan yang relatif kurang baik. Kedua ialah timbulnya penyakit degeneratif yaitu menopause dan kanker.
Dalam globalisasi ekonomi
kita diperhadapkan pada persaingan global yang semakin ketat yang menuntut kita
semua untuk menyiapkan manusia Indonesia yang berkualitas tinggi sebagai
generasi penerus bangsa yang harus disiapkan sebaik mungkin secara terencana,
terpadu dan berkesinambungan. Upaya tersebut haruslah secara konsisten
dilakukan sejak dini yakni sejak janin dalam kandungan, masa bayi dan balita,
masa remaja hingga dewasa bahkan sampai usia lanjut.
Bidan merupakan salah satu
tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam
penurunan Angka Kematian lbu (AKI) dan angka kesakitan dan kematian Bayi (AKB).
Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna,
berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan dan
pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga kesehatan lainnya untuk
senantiasa siap melayani siapa saja yang membutuhkannya, kapan dan dimanapun
dia berada. Untuk menjamin kualitas tersebut diperlukan suatu standar profesi
sebagai acuan untuk melakukan segala tindakan dan asuhan yang diberikan dalam
seluruh aspek pengabdian profesinya kepada individu, keluarga dan masyarakat,
baik dari aspek input, proses dan output.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK Kepmenkes
Nomor 369/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Bidan menyatakan Keputusan
Menteri Kesehatan Tentang Standar Profesi Bidan.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK Kepmenkes
Nomor 369-MENKES-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Bidan menyatakan Standar
Profesi Bidan dimaksud Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK Kepmenkes
Nomor 369/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Bidan menyatkan Standar
Profesi Bidan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua agar digunakan sebagai
pedoman bagi Bidan dalam menjalankan tugas profesinya.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK Kepmenkes
Nomor 369-MENKES-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Bidan menyatakan bahwa
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan 1ni dengan mengikutsertakan
organisasi profesi terkait, sesuai tugas dan fungsi masing masing.
Tujuan ditetapkanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK Kepmenkes
Nomor 369/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Bidan adalah a) Menjamin
pelayanan yang aman dan berkualitas; b) Sebagai landasan untuk standarisasi dan
perkembangan profesi.
Pelayanan kebidanan berfokus
pada upaya pencegahan, promosi kesehatan, pertolongan persalinan normal,
deteksi komplikasi pada ibu dan anak, melaksanakan tindakan asuhan sesuai
dengan kewenangan atau bantuan lain jika diperlukan, serta melaksanakan tindakan
kegawat daruratan.
Bidan mempunyai tugas
penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan,
tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup
pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada
kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan
anak. Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah,
masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK Kepmenkes
Nomor 369/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Bidan, ada 9
kompetensi yang harus dimiliki bidan, yakni sebagai berikut.
1)
Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ifmu-if mu
sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang
bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan
keluarganya.
2)
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap
terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk
meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan
menjadi orang tua.
3)
Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan
selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari
komplikasi tertentu.
4)
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan
setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman,
menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan
wanita dan bayinya yang baru lahir.
5)
Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi dan
tanggap terhadap budaya setempat.
6)
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru lahir
sehat sampai dengan 1 bu/an.
7)
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita
sehat (1 bu/an - 5 tahun).
8)
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga,
kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
9)
Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem
reproduksi.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK Kepmenkes
Nomor 369/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Bidan melalui salinan
dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK Kepmenkes
Nomor 369/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Bidan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment