Kepmendikbud Nomor 3/M/2021 Tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kemendikbud. diterbitkan untuk membangun sinergi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berorientasi hasil di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
atau Kepmendikbud Nomor 3/M/2021 Tentang Indikator Kinerja Utama (IKU)
Perguruan Tinggi Negeri Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyatakan Menetapkan Indikator
Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA Kepmendikbud Nomor 3/M/2021 Tentang Indikator Kinerja Utama (IKU)
Perguruan Tinggi Negeri Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kemendikbud
Setiap Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan harus berpedoman pada indikator kinerja utama dalam:
a) menetapkan rencana kinerja; b) menyusun rencana kerja dan anggaran; c) menyusun
dokumen kontrak atau perjanjian kinerja; d) menyusun laporan kinerja; dan e) melakukan
evaluasi pencapaian kinerja.
.
Diktum KETIGA Kepmendikbud Nomor 3/M/2021 Tentang
Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri Dan Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Di Kemendikbud. Menyatkan bahwa dalam rangka meningkatkan
efektivitas pelaksanaan Keputusan Menteri ini, Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan bertugas: a) melakukan reviu atas capaian kinerja setiap
Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dalam rangka meyakinkan
keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan b) melakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini dan melaporkan kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
Diktum KEEMPAT Kepmendikbud Nomor 3/M/2021 Tentang
Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri Dan Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Di Kemendikbud menyatakan bahwa Target capaian setiap Indikator
Kinerja Utama, daftar lembaga yang direkognisi dan bereputasi secara
internasional, daftar layanan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang menjadi cakupan
Keputusan Menteri ini, dan standar waktu untuk setiap layanan Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi ditetapkan dengan pedoman teknis tersendiri.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 3/M/2021 Tentang Indikator Kinerja Utama
(IKU) Perguruan Tinggi Negeri Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui salinan dokumen
yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Kepmendikbud Nomor 3/M/2021 Tentang
Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri Dan Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Di Kemendikbud. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Post a Comment for "KEPMENDIKBUD NOMOR 3/M/2021 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PTN DAN LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI DI KEMENDIKBUD"