KEPMENAKER NOMOR 156 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Kepmenaker Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas. Produktivitas merupakan tenaga penggerak paling ampuh bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara dan pertumbuhan usaha pada tingkat perusahaan. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan usaha yang tumbuh dan berkembang dengan cepat menjadi sumber penciptaan lapangan kerja serta sekaligus sumber peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat atau pekerja dan keluarganya. Dalam kaitannya dengan persaingan global, produktivitas merupakan faktor penentu dan kunci dari daya saing nasional (pada tingkat makro) dan daya saing perusahaan (pada tingkat mikro). Produktivitas dipahami sebagai sikap mental yang memandang hari esok harus lebih baik dari hari ini dan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin. Dalam pemahaman seperti itu, kata produktivitas terkandung didalamnya orientasi dan motivasi untuk melakukan perbaikan yang berkesinambungan. Secara ekonomis, produktivitas dihitung melalui perbandingan antara luaran (output) dengan masukan (input). Output dari suatu proses produksi berupa barang atau jasa. Sementara untuk input dari proses dapat berupa sumber daya manusia, modal, material, mesin, metode, dan manajemen.
Dari sudut pandang
manajemen, produktivitas merupakan proses transformasi input secara efisien menjadi
output yang efektif dan bermanfaat dalam satuan waktu tertentu dengan tetap
memperhatikan aspek mutu. Produktivitas bertumpu pada 3 (tiga) ilmu dasar,
yaitu ilmu ekonomi yang menurunkan aspek efisiensi, ilmu manajemen yang
menurunkan aspek efektifitas, dan ilmu teknik industri yang menurunkan aspek
nilai tambah (value added) yang kemudian disebut mutu (kualitas). Dalam perkembangannya,
produktivitas juga mengandung aspek ramah lingkungan yang diadopsi dari Asian
Productivity Organization (APO) diperkenalkan melalui konsep produktivitas
ramah lingkungan (green productivity). Atas dasar pemikiran tersebut maka perlu
peran pemerintah dalam upaya meningkatkan produktivitas dan daya saing
Indonesia melalui Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Kepmenaker Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Peningkatan
Produktivitas menyatakan Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas
merupakan sistem manajemen di perusahaan dalam rangka meningkatkan produktivitas
dan pertumbuhan ekonomi serta daya saing secara global.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Ketenagakerjaan atau
Kepmenaker Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Peningkatan
Produktivitas menyatakan bahwa Terhadap Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, perusahaan melakukan penerapan dan pengukuran
berdasarkan prinsip produktivitas yaitu efektif, efisien, dan berkualitas.
Diktum KETIGA Kepmenaker Nomor 156 Tahun 2021 Tentang
Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas menyatakan bahwa Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEDUA, terdiri atas 7 (tujuh) elemen, meliputi: kepemimpinan
(leadership); perencanaan strategis (strategic planning); fokus pada pengembangan
dan manajemen sumber daya manusia (human resources development and management);
fokus pada pelanggan dan perluasan pasar (customer and market focus); data, informasi,
dan analisis (data, information, and analysis); manajemen proses (process
management); dan hasil usaha (business result).
Diktum KEEMPAT Kepmenaker Nomor 156 Tahun 2021 Tentang
Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas menyatakan bahwa Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KETIGA menjadi pedoman bagi: perusahaan dalam melakukan penilaian
produktivitas secara mandiri; dan tim penilai dan pemangku kepentingan terkait dalam
pengukuran produktivitas.
Diktum KELIMA Kepmenaker Nomor 156 Tahun 2021 Tentang
Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas menyatakan bahwa Pengukuran Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas
dilaksanakan secara berjenjang pada tingkat provinsi dan tingkat nasional.
Diktum KEENAM meyatakan
bahwa Pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dilakukan oleh Menteri,
Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. Sedangkan diktum KETUJUH
menyatakan bahwa Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Baca selengkapnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Kepmenaker Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Peningkatan
Produktivitas, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Kepmenaker Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Peningkatan
Produktivitas. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasi. Info yang admin bagikan sangat bermanfaat bagi kami.
ReplyDelete