KEPMEN ESDM NOMOR: 199.K-HK.02-MEM.M-2021 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepmen ESDM Nomor: 199.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, yang dimaksud Insentif Kegiatan Usaha Hulu adalah insentif yang diberikan untuk mendukung keekonomian pengembangan Wilayah Kerja. Insentif Kegiatan Usaha Hulu diperlukan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, menjaga kelangsungan investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan berkontribusi terhadap penerimaan negara. Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu dapat diberikan pada Rencana Pengembangan Lapangan yang Pertama (POD I) dan/atau Rencana Pengembangan Lapangan Selanjutnya (termasuk revisinya) pada Wilayah Kerja baru serta Rencana Pengembangan Lapangan pada Wilayah Kerja Perpanjangan atau Alih Kelola.
Diktum KESATU Keputusan Menteri
Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepmen ESDM Nomor: 199.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pedoman
Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi menyatakan
Menetapkan Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmen ESDM Nomor: 199.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pedoman
Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi menyatakan
Pedoman Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai
acuan bagi unit di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk
pelaksanaan alur proses dan evaluasi dalam rangka penetapan pemberian insentif
oleh Menteri.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri
Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepmen ESDM Nomor: 199.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pedoman
Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi menyatakan
bahwa Asas pemberian insentif adalah besaran paling sedikit berdasarkan hasil evaluasi
yang dapat memberikan dampak keekonomian yang optimal bagi Pemerintah dan
Kontraktor.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri ESDM
atau Kepmen ESDM Nomor: 199.K/HK.02/MEM.M/2021
Tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi menyatakan
Pemberian insentif didasarkan pada parameter keekonomian yang lazim
dipergunakan di industri minyak dan gas bumi antara lain Internal Rate of
Return (IRR) atau Profitability Index (PI) yang besarannya mengacu pada praktik
kewajaran di industri minyak dan gas bumi.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri
Energi Dan Sumber Daya Mineral KepmenESDM Nomor: 199.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pedoman
Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi menyatakan
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi melakukan
evaluasi terhadap usulan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEEMPAT dan memberikan rekomendasi kepada Menteri.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri ESDM
atau KepmenESDM Nomor: 199.K/HK.02/MEM.M/2021
Tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi menyatakan
Pengawasan dan pengendalian terhadap pemberian insentif dilakukan oleh Satuan Kerja
Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan dilaporkan kepada Menteri
setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Diktum KETUJUH Keputusan Menteri ESDM
atau KepmenESDM Nomor: 199.K/HK.02/MEM.M/2021
Tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi menyatakan
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dapat
merekomendasikan kepada Menteri untuk melakukan peninjauan kembali terhadap
persetujuan insentif yang telah diberikan, dalam hal: a) Kontraktor tidak
melaksanakan kewajiban sesuai dengan persetujuan pemberian insentif; atau b) Kontraktor
telah mencapai dan melebihi parameter keekonomian yang ditetapkan dalam persetujuan
pemberian insentif.
Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri
Energi Dan Sumber Daya Mineral KepmenESDM Nomor: 199.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pedoman
Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi menyatakan
bahwa Dalam rangka pelaksanaan Diktum KELIMA, Diktum KEENAM dan Diktum KETUJUH,
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyusun Standard
Operating Procedure (SOP) mengenai evaluasi usulan (termasuk parameter dan metode
evaluasi yang digunakan), pelaksanaan dan pengawasan pemberian insentif.
Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri
Energi Dan Sumber Daya Mineral KepmenESDM Nomor: 199.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pedoman
Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi menyatakan
Parameter keekonomian dan metode evaluasi yang dimuat dalam Standard Operating Procedure
(SOP) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN harus dibuat berdasarkan: a) Asas
akuntabilitas dan transparansi; b) Pertimbangan ekonomis, teknis, tingkat risiko,
dan efisiensi; dan c) Penilaian ukuran keekonomian yang umum digunakan dalam
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Jenis Insentif Kegiatan Usaha
Hulu yang diatur dalam regulasi yang menjadi kewenangan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral, yaitu:
1. Untuk Kontrak Bagi Hasil
dengan Skema Cost Recovery
a. Besaran
bagi hasil minyak dan gas bumi.
b. Besaran
First Tranche Petroleum (FTP)
FTP
adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu
Wilayah Kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh Satuan
Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan/atau
Kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya
operasi dan penanganan produksi (own use).
c. Investment
Credit
Investment
Credit adalah tambahan pengembalian Biaya Modal dalam jumlah tertentu, yang
berkaitan langsung dengan fasilitas produksi, yang diberikan sebagai insentif untuk
pengembangan lapangan minyak dan/atau gas bumi tertentu. Investment Credit diberikan
untuk fasilitas produksi dalam konteks Rencana Pengembangan Lapangan dan/atau Revisi
Rencana Pengembangan Lapangan.
d. Besaran
Imbalan DMO
Imbalan
DMO adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas
penyerahan minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh menteri yang bidang tugas dan tanggung
jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
e. Percepatan
Depresiasi.
Dalam
rangka mencapai nilai keekonomian Kontraktor (Internal Rate of Return atau
Profitability Index), SKK Migas dapat merekomendasikan 1 (satu) atau lebih jenis
insentif tersebut di atas dengan tetap memperhatikan penerimaan negara yang
paling optimal.
Selain
insentif yang menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, terdapat
jenis insentif Kegiatan Usaha Hulu yang merupakan kewenangan Kementerian
Keuangan berupa Imbalan DMO Holiday dan insentif perpajakan serta insentif penerimaan
negara bukan pajak. Dalam hal diperlukan insentif di luar kewenangan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral, prosesnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan mendasarkan pada evaluasi dan rekomendasi perhitungan keekonomian dari
SKK Migas.
2. Untuk Kontrak Bagi Hasil
dengan Skema Gross Split
Jenis
Insentif Kegiatan Usaha Hulu berupa besaran tambahan bagi hasil minyak dan gas
bumi.
Kriteria Pemberian Insentif
Kriteria pemberian insentif
terdiri dari Kriteria Umum dan Kriteria Khusus sebagai berikut:
1. Kriteria Umum
Kriteria
Umum adalah eligibilitas/kelayakan untuk dapat diberikan insentif dengan acuan
rentang kewajaran Internal Rate of Return (IRR) atau Profitability Index (PI) dan
penentuan klasifikasi keekonomian yang diperoleh dari hasil pemetaan perhitungan
IRR atau PI Kontraktor terhadap nilai Revenue Over Cost (R/C) dari data-data pelaksanaan
Kontrak Kerja Sama.
2. Kriteria Khusus
Parameter
Kriteria Khusus terkait aspek teknis dan nonteknis, termasuk namun tidak
terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Parameter
Kriteria Khusus terkait Aspek Teknis:
1) berlokasi
di laut dalam;
2)
memiliki potensi hidrokarbon yang berada pada kedalaman reservoir yang memiliki
karakteristik: a) High Pressure; b) High Temperature; atau c) High Impurities
(misalnya CO2, H2S, Nitrogen, Merkuri);
3)
merupakan pengembangan lapangan unconventional.
b. Parameter
Kriteria Khusus Aspek Non Teknis:
1)
Lokasi lapangan berada di wilayah terdepan/terpencil/ tertinggal;
2)
Implementasi kebijakan Pemerintah dalam mendorong peningkatan investasi dan
multiplier effect;
3)
hal-hal lain yang kurang lebih setara tingkat urgensi dan kekhususannya.
Metode Pemberian Insentif
1.
Terdapat 2 (dua) jenis evaluasi eligibitas/kelayakan untuk dapat diberikan
insentif, yaitu berdasarkan IRR atau PI yang penggunaannya disesuaikan dengan kondisi
pengembangan lapangan suatu Wilayah Kerja. Pada dasarnya IRR digunakan untuk
Rencana Pengembangan Lapangan yang Pertama (POD I) yang mempunyai karakter
cashflow S curve, dimana pada saat awal project bernilai negatif dan kemudian menjadi
positif. Sedangkan PI digunakan untuk pengembangan lapangan suatu Wilayah Kerja
dimana sudah terdapat revenue dari produksi lapangan eksisting pada masa awal
project.
2.
Dilakukan perhitungan nilai IRR atau PI dan penentuan tingkat eligibilitas/kelayakan
untuk dapat diberikan insentif dengan acuan rentang kewajaran IRR atau PI
sebagai berikut: a) Analisa statistik nilai IRR menggunakan eksisting data POD,
yaitu batas bawah P90 (probabilitas 90%) dan batas atas P50 (probabilitas 50%);
atau b) Analisa statistik nilai PI menggunakan eksisting data POD, yaitu batas bawah
P90 (probabilitas 90%) dan batas atas P50 (probabilitas 50%).
3.
Dilakukan perhitungan nilai Revenue Over Cost (R/C) yang diperoleh dari
penjumlahan seluruh Gross Revenue dibagi dengan seluruh Biaya Operasi yang digunakan
untuk Operasi Perminyakan yang telah disetujui oleh SKK Migas (untuk Kontrak Bagi
Hasil dengan skema Cost Recovery) atau yang telah disampaikan kepada SKK Migas
sebagai data dukung (untuk Kontrak Bagi Hasil dengan skema Gross Split).
4.
Berdasarkan perhitungan nomor 2 dan nomor 3 di atas, ditentukan klasifikasi
pemetaan keekonomian IRR atau PI vs R/C dengan metode ekonometrika sesuai batasan
pemberian besaran insentif. Klasifikasi terbagi dalam 4 (empat) kuadran sebagaimana
pada Gambar 1.1 Pemetaan Keekonomian IRR atau PI vs R/C di Lampiran ini, yaitu:
a) Kuadran I : kondisi keekonomian yang paling membutuhkan insentif, dimana
nilai R/C rendah dan IRR atau PI rendah; b) Kuadran II : kondisi keekonomian dengan
nilai R/C yang cukup tinggi namun dapat dipertimbangkan untuk diberikan insentif;
c) Kuadran III : kondisi keekonomian yang paling memadai; d) Kuadran IV : kondisi
keekonomian yang tidak membutuhkan insentif namun memiliki nilai R/C yang
rendah.
5.
Dalam hal tidak memenuhi Kriteria Umum namun memenuhi Kriteria Khusus maka
dilakukan melalui metode case by case.
Baca selengkapnya Keputusan Menteri
Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepmen ESDM Nomor: 199.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pedoman
Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi,
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral KepmenESDM Nomor: 199.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pedoman
Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment