PMK NOMOR 163-PMK.07-2021 TENTANG PENGALOKASIAN DANA OTONOMI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2022
Dana Otonomi Khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Permenkeu Nomor 163-PMK.07-2021 Tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022, ini meliputi: a) Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan b) Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus.
Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat dihitung setara dengan 2,25% (dua koma dua puluh
lima persen) dari pagu dana alokasi umum nasional yang terdiri atas: a) Dana
Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar 1% ( satu persen) dari pagu dana
alokasi umum nasional; dan b) Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaanya
dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima
persen) dari pagu dana alokasi umum nasional.
Perhitungan alokasi Dana Otonomi
Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan sebagai berikut: a)
perhitungan alokasi antarprovinsi; b) perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota
dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi;
dan c) perhitungan alokasi antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan
usulan Pemerintah Daerah provinsi.
Usulan Pemerintah Daerah provinsi
disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September. Perhitungan alokasi
Dana Otonomi Khusus antarprovinsi dilakukan dengan menggunakan variabel: a)
jumlah orang asli Papua; b) jumlah penduduk; c) luas wilayah darat dan laut; d)
jumlah kabupaten/kota, distrik, desa, dan kelurahan; e) indeks kesulitan
geografis; f) indeks kemahalan konstruksi; dan g) indeks pembangunan manusia.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Keuangan PMK Permenkeu Nomor 163/PMK.07/2021 Tentang Pengalokasian Dana
Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022, melalui salinan dokumen yang tersedia di
bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan PMK Permenkeu Nomor
163-PMK.07-2021 Tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022.
Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih atas informasi. Info yang admin bagikan sangat bermanfaat bagi kami.
ReplyDelete