PMK NOMOR 163-PMK.07-2021 TENTANG PENGALOKASIAN DANA OTONOMI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2022

Peraturan Menteri Keuangan PMK Permenkeu Nomor 163-PMK.07-2021 Tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022


Dana Otonomi Khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Permenkeu Nomor 163-PMK.07-2021 Tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022, ini meliputi: a) Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan b) Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus.

 

Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dihitung setara dengan 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari pagu dana alokasi umum nasional yang terdiri atas: a) Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar 1% ( satu persen) dari pagu dana alokasi umum nasional; dan b) Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaanya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari pagu dana alokasi umum nasional.

 

Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan sebagai berikut: a) perhitungan alokasi antarprovinsi; b) perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi; dan c) perhitungan alokasi antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi.

 

Usulan Pemerintah Daerah provinsi disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September. Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi dilakukan dengan menggunakan variabel: a) jumlah orang asli Papua; b) jumlah penduduk; c) luas wilayah darat dan laut; d) jumlah kabupaten/kota, distrik, desa, dan kelurahan; e) indeks kesulitan geografis; f) indeks kemahalan konstruksi; dan g) indeks pembangunan manusia.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan PMK Permenkeu Nomor 163/PMK.07/2021 Tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan PMK Permenkeu Nomor 163-PMK.07-2021 Tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih atas informasi. Info yang admin bagikan sangat bermanfaat bagi kami.

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter