PMK NOMOR 149-PMK.03-2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK NOMOR 9-PMK.03-2021 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI COVID-2019
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK atau PERMENKEU Nomor 149/PMK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virusdisease 2019, dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentlf Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berlta Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mentert Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang lnsentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Bertta Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 743) DIUBAH, antara lain:
1. Ketentuan
Pasal 19B diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19B
(1) Pemberi
Kerja dan/atau Wajib
Pajak dapat memanfaatkan insentif
PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/ atau insentif pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal
25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (1) sejak Masa Pajak
Juli 2021 dengan menyampaikan
pemberitahuan pemanfaatan
insentif PPh Pasal 21
ditanggung Pemerintah dan/
atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Agustus
2021.
(2) Wajib
Pajak dengan kode
ldasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan
Peraturan Menteri ini, dapat
memanfaatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan
permohonan Surat Keterangan Bebas
Pemungutan PPh Pasal 22 Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (5).
(3) Wajib
Pajak dengan kode
klasiflkasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan
Peraturan Menteri ini, dapat
memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal
25 sejak Masa Pajak
Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan
pemanfaatan pengurangan besarnya
angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12
ayat (3) sampai dengan tanggal 15
November 2021.
(4) Pemberi
Kerja, Wajib Pajak,
dan/atau Pemotong Pajak yang
telah menyampaikan laporan
realisasi dan/ atau laporan realisasi
pembetulan pemanfaatan insentif:
a. PPh
Pasal 21 ditanggung
Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b. PPh
final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat
(3); dan/atau
c. PPh
final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat
(3), dapat menyampaikan pembetulan
laporan realisasi Masa Pajak Januari
2021 sampai dengan Masa Pajak
Juni 2021 paling lambat tanggal
30 November 2021.
2. Di antara
Pasal 19B dan Pasal
20 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 19C
sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Surat
Pemberitahuan Masa PPN
yang dapat diberikan insentif
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran
PPN bagi Wajib
Pajak dengan kode klasiflkasi
lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan
Peraturan Menteri ini, meliputi Surat
Pemberitahuan Masa PPN beserta pembetulan Surat
Pemberitahuan Masa PPN untuk
Masa Pajak Oktober 2021
sampai dengan Masa Pajak
Desember 2021 dan
disampaikan paling lambat tanggal
31 Januari 2022.
(2) Surat
Pemberitahuan Masa PPN
yang dapat diberikan insentif
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran
PPN, meliputi Surat Pemberitahuan Masa
PPN beserta pembetulan Surat Pemberitahuan
Masa PPN, dengan ketentuan:
a. untuk
Masa Pajak Januari
2021 sampai dengan Masa
Pajak Juni 2021 bagi PKP yang mendapatkan insentif berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif
Pajak untuk Wajib
Pajak Terdampak Pandemi Corona
Virus Disease 2019, disampaikan
paling lambat tanggal 31 Juli 2021;
dan
b. untuk
Masa Pajak Juli 2021
sampai dengan Masa Pajak Desember
2021 bagi PKP yang mendapatkan
insentif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 82/PMK.03/2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak
untuk Wajib Pajak
Terdampak Pandemi Corona Virus
Disease 2019, disampaikan paling
lambat tanggal 31 Januari
2022.
(3)
Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha
Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif
Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal
22 Impor, Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha
Wajib Pajak yang
Mendapatkan Insentif
Pengurangan Besarnya Angsuran
Pajak Penghasilan Pasal 25,
dan Lampiran Kode
Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib
Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang
Insentif Pajak untuk
Wajib Pajak Terdampak Pandemi
Corona Virus Disease 2019 diubah sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Selengkapnya silahkan baca PMK atau PERMENKEU Nomor 149-PMK.03-2021 Tentang
Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 9-PMK.03-2021
Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19
melalui salinan yang terdapat di bawah ini
Demikian informasi tentang PMK atau PERMENKEU Nomor 149-PMK.03-2021 Tentang
Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 9-PMK.03-2021
Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasinya. Salam blogger
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi informasi yang terbaru. Share Anda betul-betul bermanfaat bagi saya yang dan mungkin rekan-rekan yang lainnya. Semoga Anda selalu diberikan rahmat dari Tuhan yang maha esa.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya, ini sangat membantu kami.
ReplyDelete