Petunjuk Teknis atau Juknis BOP RA Tahun Anggaran 2022 dan Juknis BOS Madrasah MI MTS MA MAK Tahun Anggaran 2021 terdapat dalam tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdrijenpendis) Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan BOP RA (Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal) Dan BOS Madrasah (Bantuan Operasional Sekolah Madrasah) Tahun Anggaran 2022. Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan BOP RA Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah BOS Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Dalam rangka optimalisasi
dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal
dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka diterbitkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdrijenpendis) Nomor 6065 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP
RA Tahun Anggaran 2022 dan Juknis BOS Madrasah MI MTS MA MAK Tahun Anggaran
2021.
BOP RA (Bantuan Operasional
Pendidikan Raudlatul Athfal) dan BOS Madarasah (Bantuan Operasional Sekolah Madrasah)
bertujuan untuk: 1) membantu biaya
operasional pendidikan pada Ra udla tul Athfal dan Madrasah dalam rangka
peningkatan aksesibilitas siswa; 2) membantu biaya operasional pendidikan pada Raudlatul
Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan
pendidikan; 3) mendukung biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan
Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran
tatap muka, dan/ atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan
Baru; dan 4) mendukung biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan
Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudlatul
Athfal dan Madrasah.
Diktum Kesatu Kepdrijenpendis
Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis BOP RA Tahun Anggaran 2022 dan Juknis BOS Madrasah MI MTS MA
MAK Tahun 2021, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan
Bantuan Operasional Pendidikan Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah
Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang meru pakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum Kedua Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021
Tentang Juknis BOP RA Dan BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2022,
menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU merupakan
pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan
pelaporan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Petunjuk
Teknis atau Juknis BOP RA Tahun Anggaran 2022 dan Juknis BOS Madrasah MI MTS MA
MAK Tahun 2021 meliputi
tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang / jasa, dan
pelaporan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
pada Madrasah tahun anggaran 2022.
Berdasarkan Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021
Tentang Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah (Kemenag) Tahun Anggaran
2022, Kriteria Penerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP RA)
adalah: a) Dana Bantuan Operasional Pendidikan diberikan kepada Raudlatul
Athfal; b) Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Aga ma
paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2020),
dikecualikan bagi Raudlatul Athfal yang berada pada daerah 3T, perbatasan
negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam; c) Dalam
hal Raudlatul Athfal belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak
boleh dititipkan kepada Raudlatul Athfal yang telah mendapatkan izin
operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana
BOPmelalui Raudlatul Athfal yang telah mendapat izin operasional tersebut; d) Telah
melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.
Adapun Kriteria Penerima Dana
BOS Madrasah tahun 2022 berdasarkan Petunjuk
Teknis atau Juknis BOP RA Tahun Anggaran 2022 dan Juknis BOS Madrasah MI MTS MA
MAK Tahun Anggaran 2021, adalah: a) Dana Bantuan Operasional Sekolah
diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah
Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh
Pemerintah maupun masyarakat; b) Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh
Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Dese
mber 2020), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan
negara dan/ atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam; c) Madrasah
yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada
Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta
didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui
Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut; d) Telah melakukan
pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.
Berapa besaran Alokasi Dana
BOP RA dan BOS Madarsah tahun 2022? Dinyatakan dalam Kepdrijenpendis Nomor 6065
Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
BOP RA Tahun Anggaran 2022 dan Juknis BOS Madrasah MI MTS MA MAK Tahun Anggaran
2021, bahwa Satuan Biaya Dana Bantuan
Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah adalah sebagai berikut: 1)
Satuan Pendidikan jenjang Raudlatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per
tahun; 2) Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah sebesar Rp. 900.000,
per siswa, per tahun; 3) Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Tsanawiyah sebesar
Rp.1.100.000,- per siswa, per tahun; dan 4) Satuan Pendidikan Jenjang Madrasah Aliyah/Madrasah
Aliyah Kejuruan sebesar Rp.1.500.000,- per siswa, pertahun.
Berikut ini Ketentuan Umum
Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah sesuai Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun
2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
BOP RA Tahun Anggaran 2022 dan Juknis BOS Madrasah MI MTS MA MAK Tahun Anggaran
2021. Penggunaan dana BOP dan BOS harus didasarkan dan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut: 1) Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan
BOS mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2022 yang ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan. 2) Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada
RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan
komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui/ dilaporkan
kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
sesuai dengan kewenangannya. 3) Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada
skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat
pemenuhan SNP. 4) Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu
pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang telah
menenma dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS
untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi
untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat
mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya. 5) RA dan
Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak diperkenankan
menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana
BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka
madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah; 6)
Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka
penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi
double accounting; 7) Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja
pegawai (honor guru/ tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan)
pada madrasah negeri dan swasta sebesar 50% (lima puluh persen) dari total dana
BOP dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun dengan ketentuan kebutuhan
untuk belanja pegawai tersebut harus melampirkan analisa kebutuhan guru
berdasarkan jumlah pegawai yang ada dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota. Jika berdasarkan penghitungan kebutuhan belanja pegawai
madrasah, jumlah belanja pegawai melebihi % yang ditetapkan di atas, maka
madrasah harus menyampaikan justifikasi atas kelebihan tersebut untuk di
verifikasi dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota. Dalam
menentukan besaran honor rutin, madrasah dapat mempertimbangkan: a) Beban kerja
yang diterima masing-masing PTK, baik beban kerja rutin maupun beban kerja
insidentil; b) UMK masing-masing daerah, dengan memperhatikan hal berikut: 1) Jika dana BOS mencukupi, dapat diberikan
honor rutin senilai UMK setempat. 2) Jika dana BOS tidak mencukupi, honor rutin
dapat diberikan 50% atau % tertentu dari UMK setempat; c) Mempertimbangkan
ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lainnya baik untuk kegiatan rutin/
operasional dan kegiatan peningkatan mutu berdasaran hasil EDM; d) Dalam
memperhitungkan kewajaran nilai honor/ penghasilan rutin yang diterima PTK,
khususnya madrasah swasta, perlu mempertimbangkan sumber dana lainnya seperti
dana Yayasan, dana komite, serta dari APBD. 8) Satuan biaya untuk belanja
dengan menggunakan dana BOPdan BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh
Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau
Pemerintah Daerah.
Link download Petunjuk Teknis atau Juknis BOP RA Tahun Anggaran
2022 dan Juknis BOS Madrasah MI MTS MA MAK Tahun Anggaran 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP RA Tahun Anggaran
2022 dan Juknis BOS Madrasah MI MTS MA MAK Tahun Anggaran 2021. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih
No comments
Post a Comment