Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan ini berlaku bagi Unit Organisasi Teknis; dan/atau Masyarakat Jasa Konstruksi. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi untuk mendirikan bangunan gedung dan/atau bangunan sipil harus menerapkan Konstruksi Berkelanjutan.
Konstruksi Berkelanjutan mempunyai
3 (tiga) pilar dasar meliputi: 1) secara ekonomi layak dan dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat; b) menjaga pelestarian lingkungan; dan 3) mengurangi disparitas
sosial masyarakat. Kelayakan ekonomi merupakan penyelenggaraan Konstruksi yang memberikan
manfaat ekonomi bagi semua pihak dan mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi
masyarakat secara berkesinambungan. Pelestarian lingkungan merupakan
penyelenggaraan Konstruksi yang mempertahankan kelangsungan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup, memanfaatkan sumber daya secara efisien, dan
meminimalkan dampak lingkungan. Pengurangan disparitas sosial masyarakat merupakan
penyelenggaraan Konstruksi yang berdampak pada pengurangan kesenjangan sosial masyarakat
secara menyeluruh.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan
Konstruksi Berkelanjutan, Konstruksi Berkelanjutan harus memenuhi prinsip berkelanjutan
pada seluruh sumber daya dan siklus hidup bangunan gedung dan/atau bangunan
sipil. Prinsip berkelanjutan meliputi: a) kesamaan tujuan, pemahaman, serta rencana
tindak; b) pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
keberlanjutan; c) pengurangan penggunaan sumber daya, baik berupa lahan, material,
air, sumber daya alam maupun sumber daya manusia; d) pengurangan timbulan limbah,
baik fisik maupun nonfisik; e) penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan
sebelumnya; f) penggunaan sumber daya hasil siklus ulang; g) perlindungan dan
pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian; h) mitigasi risiko
keselamatan, kesehatan, perubahan iklim, dan bencana; i) orientasi kepada
siklus hidup; j) orientasi kepada pencapaian mutu yang diinginkan; k) inovasi teknologi
untuk perbaikan yang berlanjut; dan l) dukungan kelembagaan, kepemimpinan, dan manajemen
dalam implementasi.
Pemenuhan standar keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dilakukan melalui penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK). SMKK dilakukan dengan menjamin: a) keselamatan
keteknikan Konstruksi; b) keselamatan dan kesehatan kerja; c) keselamatan
publik; dan d) keselamatan lingkungan.
Apa saja Persyaratan
Konstruksi Berkelanjutan? Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 9
Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan, Penerapan
prinsip Konstruksi Berkelanjutan sesuai siklus hidup bangunan gedung dan/atau bangunan
sipil dan tahapan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi Berkelanjutan mengacu
pada:
a. persyaratan
administratif;
b. persyaratan teknis; dan
c. persyaratan teknis
Konstruksi Berkelanjutan.
Persyaratan administratif dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan teknis merupakan
persyaratan teknis keandalan bangunan sesuai peraturan perundang-undangan. Persyaratan
teknis Konstruksi Berkelanjutan merupakan ketentuan teknis yang harus dipenuhi
mulai dari tahapan Perencanaan Umum, Pemrograman, pelaksanaan Konsultansi Konstruksi,
dan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. Persyaratan teknis Konstruksi Berkelanjutan
tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 9 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan ini.
Tata cara penyelenggaraan Konstruksi
Berkelanjutan dilaksanakan pada tahapan: a) Perencanaan Umum; b) Pemrograman; c)
pelaksanaan Konsultansi Konstruksi; dan/atau d) pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi. Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dilaksanakan dengan sumber
pendanaan yang berasal dari keuangan negara dan/atau nonkeuangan negara. Penyelenggaraan
Konstruksi Berkelanjutan dilakukan secara terpadu dan efisien dengan
memperhatikan: a) prinsip Konstruksi ramping; dan/atau b) penggunaan teknologi pemodelan
informasi bangunan (building information modelling).
Skema tata cara penyelenggaraan
Konstruksi Berkelanjutan dan ketentuan mengenai penggunaan teknologi pemodelan informasi
bangunan (building information modelling) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 9
Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan, ini.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 9
Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan,
melalui salinan dokumen di bawah ini
Link download salinan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan
Konstruksi Berkelanjutan (disini)
Link download lampiran Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan
Konstruksi Berkelanjutan (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan
Konstruksi Berkelanjutan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasinya. Salam blogger
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi informasi yang terbaru. Share Anda betul-betul bermanfaat bagi saya yang dan mungkin rekan-rekan yang lainnya. Semoga Anda selalu diberikan rahmat dari Tuhan yang maha esa.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya, ini sangat membantu kami.
ReplyDelete