Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang meliputi: Jasa konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi. Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi lebih operasional dan efektif.
Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat PermenPUPR
Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi
melalui Tender/Seleksi di lingkungan kementerian/lembaga yang pembiayaannya dari
anggaran pendapatan dan belanja negara. Termasuk dalam Pelaksanaan Pemilihan
Penyedia Jasa Konstruksi: a) pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri atau hibah
dalam negeri yang diterima oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan/atau
b) pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang sebagian atau seluruhnya
dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, kecuali diatur lain
dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri.
Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
Jasa Konstruksi dikecualikan untuk pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi terintegrasi; dan pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa konsultansi
Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan dengan pengadaan khusus.
Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat PermenPUPR
Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen pengadaan
Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
Pelaku pengadaan yang terlibat
dalam pengadaan Jasa Konstruksi, meliputi: a) PA; b) KPA; c) PPK; d) Pokja
Pemilihan; e) Agen pengadaan; f) PPHP; dan g) Penyedia. Pengguna Anggaran atau PA
memiliki tugas dan kewenangan: a) melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja; b) mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam
batas anggaran belanja yang telah ditetapkan; c) menetapkan perencanaan
pengadaan; d) menetapkan dan mengumumkan RUP; e) melaksanakan Konsolidasi Pengadaan
Jasa Konstruksi; f) menetapkan penunjukan langsung untuk Tender/Seleksi ulang
gagal; g) menetapkan PPK; h) menetapkan PPHP; i) menetapkan tim teknis; j) menyatakan
Tender gagal/Seleksi gagal; dan k) menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk
metode pemilihan: Tender untuk paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai
pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah); atau seleksi untuk paket pengadaan jasa konsultansi konstruksi dengan nilai
pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
PA untuk pengelolaan
anggaran pendapatan dan belanja negara dapat melimpahkan kewenangan kepada Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPA
memiliki kewenangan dan tugas melaksanakan pendelegasian sesuai dengan
pelimpahan dari PA. Selain kewenangan tersebut, KPA berwenang menjawab sanggah banding
peserta Tender Pekerjaan Konstruksi. PA/KPA melimpahkan kewenangan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal: a) melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja; dan b) mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan
pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
PA/KPA dapat dibantu oleh Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa. Selain dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA
dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, dan/atau Tim Pendukung. Dalam
hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun tugas dan kewenangan PPK: a)
menyusun perencanaan pengadaan; b) menetapkan spesifikasi teknis/KAK; c) menetapkan
rancangan Kontrak; d) menetapkan HPS; e) menetapkan besaran uang muka yang akan
dibayarkan kepada Penyedia; f) mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; g) menetapkan
tim pendukung; h) menetapkan Tim/Tenaga Ahli; i) menetapkan surat penunjukan Penyedia
Barang/Jasa; j) mengendalikan Kontrak; k) melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian
kegiatan kepada PA/KPA; l) menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan
kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; m) menyimpan dan menjaga keutuhan
seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan n) menilai kinerja Penyedia.
PPK selain melaksanakan tugas,
PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi: a) melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan b) mengadakan dan
menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah
ditetapkan. PPK dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. ) Selain dibantu
oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, PPK dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga
Ahli, dan/atau Tim Pendukung.
Pokja Pemilihan memiliki
tugas dan kewenangan: a) melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan
Penyedia; b) melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk
katalog elektronik; dan c) menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode
pemilihan: 1) Tender untuk paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu
anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan 2) seleksi
untuk paket pengadaan jasa konsultansi konstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pokja Pemilihan beranggotakan
3 (tiga) orang. Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia,
anggota Pokja Pemilihan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal. Pokja
Pemilihan dapat dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli. Selain dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli,
Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis dan Tim Pendukung.
Agen pengadaan dapat
melaksanakan pengadaan barang/jasa. Pelaksanaan tugas agen pengadaan mutatis mutandis
dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK.
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan
(PPHP) memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan
Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan Jasa konsultansi Konstruksi yang bernilai paling sedikit
di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia bahwa penyedia wajib memenuhi kualifikasi
jasa konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi yang diadakan, serta
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pekerjaan Konstruksi,
Penyedia berbentuk badan usaha tunggal atau kerjasama operasi. Dalam hal jasa konsultansi
Konstruksi, Penyedia berbentuk perorangan, badan usaha tunggal atau kerjasama
operasi. Kerjasama operasi dapat dilakukan antar-Penyedia yang: a) memiliki
usaha dengan kualifikasi yang setingkat, kecuali untuk usaha berkualifikasi
kecil; atau b) memiliki usaha berkualifikasi besar atau berkualifikasi menengah
dengan usaha berkualifikasi 1 (satu) tingkat di bawahnya.
Leadfirm kerjasama operasi harus
memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota
kerjasama operasi dengan porsi modal paling banyak 70% (tujuh puluh persen). Jumlah
anggota kerjasama operasi dapat dilakukan dengan batasan: a) untuk pekerjaan yang
bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1
(satu) kerjasama operasi; dan b) untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi
paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi.
Penyedia bertanggung jawab
atas: a) pelaksanaan Kontrak; b) kualitas barang/jasa; c) ketepatan perhitungan
jumlah atau volume; d) ketepatan waktu penyerahan; dan e) ketepatan tempat
penyerahan.
Perencanaan pengadaan melalui
Penyedia meliputi tahapan: a) identifikasi kebutuhan; b) penetapan jenis Jasa
Konstruksi; c) jadwal pengadaan; d) anggaran pengadaan Jasa Konstruksi; e) penyusunan
spesifikasi teknis/KAK; f) penyusunan perkiraan biaya/RAB; g) pemaketan
pengadaan Jasa Konstruksi; h) Konsolidasi pengadaan Jasa Konstruksi; dan i) Penyusunan
biaya pendukung.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia bahwa pemaketan jasa Konsultansi
Konstruksi untuk: a) nilai HPS sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi
usaha kecil; b) nilai HPS di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai
dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya
untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah;
atau c) nilai HPS di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi
usaha besar. Pemaketan dapat dikerjakan oleh Penyedia jasa Konsultansi
Konstruksi dengan kualifikasi 1 (satu) tingkat di atasnya apabila: a) Seleksi gagal
karena tidak ada Penyedia jasa atau yang mendaftar; dan/atau b) Peralatan utama
dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan ditenderkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan
oleh Penyedia jasa.
Pemaketan Pekerjaan
Konstruksi untuk: a) nilai HPS sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan
kualifikasi usaha kecil; b) nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan
hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha
menengah; atau c) nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan
kualifikasi usaha besar. Pemaketan dapat dikerjakan oleh Penyedia jasa
Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi 1 (satu) tingkat di atasnya apabila: a)
Tender gagal karena tidak ada Penyedia jasa yang mendaftar; dan/atau b) Peralatan
utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan ditenderkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan
oleh Penyedia jasa.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, melalui salinan dokumen di bawah ini
Link download salinan
dokumen beserta lampirannya (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 07 tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasinya. Salam blogger
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi informasi yang terbaru. Share Anda betul-betul bermanfaat bagi saya yang dan mungkin rekan-rekan yang lainnya. Semoga Anda selalu diberikan rahmat dari Tuhan yang maha esa.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya, ini sangat membantu kami.
ReplyDelete