Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), dinyakan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara
dan reformasi birokrasi untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
60 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, bahwadalam melaksanakan
tugas, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a) perumusan dan
penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas
aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan
tata laksana, sumber
daya manusia aparatur, dan
pelayanan publik; b) koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang
reformasi birokrasi, akuntabilitas
aparatur dan pengawasan, kelembagaan
dan tata laksana,
sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik; c) koordinasi pelaksanaan
tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi; d) koordinasi pelaksanaan
supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi
pemerintahan; e) pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan f) pengawasan atas
pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi.
Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), susunan organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi
Bidang Reformasi Birokrasi,
Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
c. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia
Aparatur;
e. Deputi Bidang Pelayanan Publik;
f. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;
g. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi
Daerah;
h. Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan
i. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.
Selengkapnya silhkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
60 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, melalui salinan
dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
60 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasinya
ReplyDeleteTerima kasih atas posting yang banyak memberikan insiprasi dan pencerahan.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasi. Info yang admin bagikan sangat bermanfaat bagi kami.
ReplyDelete