Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi atau Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan PANRB (Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), yang dimaksud Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi. Sedangkan pengertian risiko adalah kemungkinan terjadinya sesuatu peristiwa yang membawa akibat yang tidak diinginkan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
Dinyatakan dalam bahwa Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2021 Tentang
Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan PANRB (Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi), bahwa Pelaksanaan Manajemen risiko dilakukan
untuk: a) mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik; b) menetapkan
dan mengelola risiko yang dihadapi, serta meminimalisasi dampak yang
ditimbulkan; c) melindungi kementerian dari risiko yang signifikan yang berpotensi
menghambat pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi; d) meningkatkan kinerja
organisasi dalam pencapaian tujuan dan/atau sasaran yang telah ditetapkan; e)
menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai mengenai pentingnya manajemen
risiko; dan f) memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan
efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Manajemen Risiko dilaksanakan berdasarkan prinsip: terintegrasi;
terstruktur dan komprehensif; disesuaikan dengan keadaan organisasi; inklusif; dinamis
dan tanggap terhadap perubahan; didasarkan pada informasi terbaik yang
tersedia; memperhatikan faktor manusia dan budaya; dan perbaikan berkelanjutan.
Kerangka Manajemen Risiko menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2021 Tentang
Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan PANRB (Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi), bertujuan untuk membantu Kementerian mengintegrasikan
manajemen risiko ke dalam seluruh fungsi dan kegiatan organisasi, termasuk pembuatan
keputusan yang signifikan. Kerangka Manajemen Risiko meliputi: a) Kepemimpinan
dan komitmen; b) Integrasi; c) Desain; d) Implementasi; e) Evaluasi; dan f)
Perbaikan.
Rincian Kerangka Manajemen Risiko tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Setiap pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian wajib menerapkan
Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan
dan/atau sasaran organisasi. Penerapan Manajemen Risiko dilaksanakan melalui: a)
pembangunan budaya sadar risiko; b) pembentukan struktur manajemen risiko; dan c)
penyelenggaraan proses manajemen risiko. Penerapan Manajemen Risiko harus disesuaikan
dengan tujuan, kebijakan, dan sasaran organisasi.
Pembangunan budaya sadar risiko dikembangkan sesuai dengan nilai
Kementerian dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan/atau sasaran organisasi.
Budaya Sadar Risiko diwujudkan melalui pemahaman terhadap Manajemen Risiko
sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan di seluruh tingkatan
organisasi. Pemahaman dan manajemen risiko merupakan bagian dari setiap proses pengambilan
keputusan di seluruh tingkatan organisasi, berupa: a) komitmen pimpinan untuk mempertimbangkan
risiko dalam setiap pengambilan keputusan; b) komunikasi yang berkelanjutan
kepada seluruh jajaran organisasi mengenai pentingnya manajemen risiko; c) penghargaan
terhadap mereka yang dapat mengelola risiko dengan baik; dan d) pengintegrasian
manajemen risiko dalam proses organisasi.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2021 Tentang
Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan PANRB (Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi) melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2021 Tentang
Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan PANRB (Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi). Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih atas informasinya. Salam blogger
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi informasi yang terbaru. Share Anda betul-betul bermanfaat bagi saya yang dan mungkin rekan-rekan yang lainnya. Semoga Anda selalu diberikan rahmat dari Tuhan yang maha esa.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya, ini sangat membantu kami.
ReplyDelete