PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI PERMENDESA PDTT NOMOR 15 TAHUN 2021
Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, dinyatakan bahwa Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dilaksanakan dengan prinsip: a) kepemilikan bersama masyarakat; b) partisipatif dan demokratis; c) sederhana, berpihak, dan melindungi; d) keterbukaan dan kemandirian; e) kesetiakawanan sosial, kekeluargaan dan kegotongroyongan; f) terkendali dan seimbang; dan g) berkelanjutan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Tentang
Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) Menjadi Badan
Usaha Milik (BUM) Desa Bersama, bahwa
Tata cara pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa
bersama ini bertujuan untuk: a) pencapaian penanggulangan kemiskinan melalui
pendekatan Pemberdayaan Masyarakat Desa; b) menguatkan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui proses pengambilan
keputusan musyawarah antar Desa dan tata kelola BUM Desa bersama yang
transparan dan akuntabel; c) memberi dasar kewenangan kepada pemerintah pusat,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan
pembinaan dan pengembangan; dan d) rujukan kebijakan pengelolaan kegiatan dana bergulir
masyarakat dalam tata kelola BUM Desa bersama.
Bagaimana Pelaksanaan
Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM EKS PNPM-MPD Menjadi Bum Desa Bersama ?
Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan
Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, bahwa Pengelola
Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama. Pembentukan Pengelola
Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan: a) pengalihan aset; b) pengalihan kelembagaan; c)
pengalihan personil; dan d) pengalihan kegiatan usaha.
Pembentukan Pengelola Kegiatan
DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama diputuskan dalam musyawarah antar
Desa, dituangkan dalam anggaran dasar BUM Desa bersama, dan ditetapkan dengan
Peraturan Bersama Kepala Desa. Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd
menjadi BUM Desa bersama dilakukan terhadap Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd
yang sehat dan berkembang. Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd
menjadi BUM Desa bersama didanai oleh Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd. Pembentukan
Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dilaksanakan
melalui tahapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan
Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama,
menyatakan bahwa Pengalihan aset dilakukan terhadap keseluruhan aset DBM Eks
PNPM-MPd. Aset DBM Eks PNPM-MPd berupa harta atau kekayaan baik yang berupa
uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik aset tetap maupun
bergerak, yang selama ini dikelola dan dimanfaatkan dalam kegiatan DBM Eks
PNPM-MPd. Aset DBM Eks PNPM-MPd berasal dari: a) hibah atau bantuan pemerintah langsung
dan/atau bantuan lainnya dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota selama pelaksanaan PNPM-MPd; b) pengembangan modal
dari surplus/Jasa Pinjaman Perguliran; dan c) kekayaan lain yang diperoleh secara
sah selama pengelolaan.
Unit Pengelola Kegiatan DBM
Eks PNPM-MPd menyusun laporan penghitungan keseluruhan aset DBM Eks PNPM-MPd
beserta data penerima manfaat untuk disampaikan kepada inspektorat
kabupaten/kota untuk dilakukan reviu. Aset menjadi milik bersama masyarakat
Desa dalam 1 (satu) kecamatan eks PNPM-MPd. Aset dialihkan sebagai penyertaan modal
masyarakat Desa pada BUM Desa bersama dan ditetapkan dalam musyawarah antar
Desa. Modal masyarakat Desa status kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama
masyarakat dalam 1 (satu) kecamatan eks PNPM-MPd.
Terkait Pengalihan
Kelembagaan, dijelaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa
PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan
Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, bahwa Pengalihan kelembagaan
dilakukan melalui mekanisme pendirian BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pengalihan kelembagaan mempertimbangkan praktik tata
kelola yang baik dan menjadikan ketentuan petunjuk teknis operasional dan
standar operasional prosedur PNPM-MPd sebagai bagian dari anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga BUM Desa bersama.
Pengalihan kelembagaan diputuskan
dalam musyawarah antar Desa. Musyawarah antar Desa diselenggarakan berdasarkan kesepakatan
masing-masing kepala Desa dan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd. Kesepakatan
memuat: a) waktu; b) tempat; c) agenda; dan d) penyelenggara.
Musyawarah antar Desa
diikuti oleh: a) kepala Desa dari seluruh Desa dalam satu wilayah kecamatan
lokasi eks PNPM-MPd; b) ketua Badan Permusyawaratan Desa dari seluruh Desa
dalam satu wilayah kecamatan lokasi eks PNPM-MPd; c) Pengelola Kegiatan DBM Eks
PNPM-MPd; d) unsur kecamatan; dan e) perwakilan masyarakat dalam satu wilayah
kecamatan lokasi eks PNPM-MPd.
Dalam hal lokasi kecamatan eks
PNPM-MPd terdapat kelurahan, musyawarah antar Desa melibatkan lurah, lembaga kemasyarakatan
kelurahan, dan perwakilan masyarakat kelurahan. Perwakilan masyarakat terdiri
atas: a) wakil kelompok simpan pinjam perempuan dan/atau kelompok usaha ekonomi
produktif; b) wakil rumah tangga miskin/rentan penerima manfaat; dan c) wakil
dari tokoh masyarakat. Perwakilan masyarakat dipilih dalam Musyawarah Desa
masing-masing Desa dengan pertimbangan keadilan gender.
Pengambilan keputusan dalam
musyawarah antar Desa dilakukan oleh kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan
perwakilan masyarakat sebagai utusan Desa dan/atau kelurahan yang memiliki hak
suara. Berdasarkan hasil keputusan musyawarah antar Desa, hak dan kedudukan
masyarakat Desa diatur dalam anggaran dasar BUM Desa bersama yang merupakan lampiran
peraturan bersama kepala Desa.
Hak dan kedudukan masyarakat
kelurahan dalam pengalihan kelembagaan tetap dijamin dalam pengambilan
keputusan, kepengurusan, serta pelaksanaan kegiatan DBM Eks PNPM-MPd dalam BUM
Desa bersama. Hak dan kedudukan masyarakat kelurahan diatur dalam anggaran
dasar BUM Desa bersama yang merupakan lampiran Peraturan Bersama Kepala Desa.
Terkait Pengalihan Personil
dijelaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 15
Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir
Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama bahwa Pengalihan personil dilakukan
dengan membentuk BUM Desa bersama dengan melibatkan Pengelola Kegiatan DBM Eks
PNPM-MPd. Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd harus masuk dalam kepengurusan
organisasi BUM Desa bersama dengan mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan
organisasi dan praktik tata kelola yang baik.
Tentang Pengalihan Kegiatan
Usaha, menurut Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun
2021, Pengalihan kegiatan usaha dilakukan dengan mengidentifikasi kegiatan usaha
DBM Eks PNPM-MPd dan kegiatan usaha lain yang telah dilaksanakan sebelum pembentukan
Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama. Identifikasi kegiatan
usaha dilakukan oleh unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd.
Kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd
menjadi kegiatan usaha utama BUM Desa bersama. Kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd merupakan
kegiatan usaha layanan umum BUM Desa bersama yang dilakukan guna menjamin
kepastian, ketersediaan, keterjangkauan, dan kemudahan layanan masyarakat atas kebutuhan
pinjaman modal dan/atau pengembangan usaha bagi individu dan/atau kelompok masyarakat
miskin, dalam kerangka penanggulangan kemiskinan melalui Pemberdayaan
Masyarakat Desa.
Kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd
dilakukan secara berkelompok dengan skema tanggung renteng serta tanpa jaminan
atau agunan sebagai wujud kesetiakawanan sosial, kekeluargaan, dan kegotongroyongan
masyarakat Desa. Kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd dilaksanakan pada kecamatan
lokasi eks PNPM-MPd.
Penerima manfaat kegiatan DBM
Eks PNPM-MPd diutamakan berasal dari rumah tangga miskin yang memiliki
kemampuan dan kemauan bekerja atau berusaha secara produktif guna memberi nilai
tambah dan pendapatan rumah tangga miskin. Penerima manfaat yang berhasil dalam
bekerja atau berusaha dengan mempergunakan pinjaman dana bergulir masyarakat
secara tepat waktu dapat memperoleh insentif kelompok dari bagian Jasa Pinjaman
Perguliran. Penerima manfaat yang tidak dapat mengembalikan pinjaman dana bergulir
masyarakat karena terbukti kesulitan, gagal melakukan pekerjaan dan/atau usaha ekonomi
produktif secara individu atau kelompok, atau karena musibah/bencana alam, yang
bersangkutan dapat dilakukan penjadwalan kembali, dan restrukturisasi pinjaman.
BUM Desa bersama dalam melaksanakan
kegiatan dana bergulir masyarakat tidak
diperkenankan: a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tabungan,
dan/atau produk jasa keuangan umum lain; b) menyediakan layanan pinjaman
perorangan atau individual tanpa melalui skema kelompok dan tanggung renteng; c)
melakukan pinjaman dengan jaminan atau kolateral; dan d) melakukan penyitaan
aset usaha atau aset produktif milik rumah tangga miskin yang memiliki iktikad baik,
tetapi gagal atau mengalami kesulitan dalam menyelesaikan pengembalian pinjaman
dana bergulir masyarakat.
Layanan DBM Eks PNPM-MPd dapat
dilakukan lintas kecamatan dengan ketentuan: a) dilakukan antar kecamatan dalam
1 (satu) wilayah kabupaten/kota setelah ada kesepakatan kerja sama antar BUM
Desa bersama; b) BUM Desa bersama peminjam memiliki tingkat kesehatan pinjaman
yang baik; c) BUM Desa bersama pemberi pinjaman sudah tidak memiliki rumah tangga
miskin sebagai target yang dilayani atau dalam daftar tunggu; d) BUM Desa bersama
pemberi pinjaman memiliki dana mengendap (idle money) yang lebih tinggi; dan e)
pertimbangan lain yang menunjukkan kehati-hatian dalam pengelolaan dana
bergulir masyarakat.
Hasil usaha kegiatan DBM Eks
PNPM-MPd merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha
dikurangi dengan pengeluaran biaya dalam 1 (satu) tahun buku. Hasil usaha terdiri
atas: a) hasil usaha yang ditahan; dan b) hasil usaha yang dibagikan. Besaran masing-masing
hasil usaha ditentukan dalam musyawarah antar Desa dan dituangkan dalam
anggaran dasar.
Hasil usaha yang ditahan digunakan
untuk: a) penambahan dana atau pemupukan modal pokok dana bergulir masyarakat;
dan/atau b) modal pembentukan unit usaha atau bisnis lain yang bertujuan meningkatkan
kapasitas dan layanan bagi rumah tangga miskin dan/atau perekonomian Desa.
Penggunaan untuk modal pembentukan unit usaha atau bisnis lain memperhatikan
ketentuan: a) jaminan layanan pemberian akses pinjaman dana bergulir masyarakat
untuk rumah tangga miskin produktif dalam kelompok simpan pinjam perempuan
dan/atau usaha ekonomi produktif tidak terganggu; b) efisiensi pengelolaan dan total
biaya operasional tahunan yang wajar tetap dapat dipenuhi dari bagian
pendapatan atau hasil usaha dana bergulir; dan c) memiliki analisa kelayakan
usaha dan potensi kerugian yang terjadi tidak berakibat mengganggu kelangsungan
dana bergulir masyarakat sebagai kegiatan utama Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Penggunaan hasil usaha yang ditahan ditentukan besarannya dalam musyawarah antar
Desa dan dituangkan dalam anggaran dasar.
Hasil usaha yang dibagikan
paling sedikit terdiri atas: a) bagian milik bersama masyarakat Desa; dan b) bagian
Desa; Besaran masing-masing bagian dihitung berdasarkan persentase penyertaan
modal dan dituangkan dalam anggaran dasar. Bagian milik bersama masyarakat Desa
digunakan untuk: a) kegiatan sosial kemasyarakatan dan bantuan rumah tangga
miskin; dan b) pengembangan kapasitas kelompok simpan pinjam perempuan/usaha ekonomi
produktif, pelatihan masyarakat, dan kelompok pemanfaat umum.
Besaran penggunaan bagian milik
bersama masyarakat Desa diputuskan dalam musyawarah antar Desa. Penggunaan bagian
milik bersama masyarakat Desa dapat dikelola oleh: a) BUM Desa bersama; atau b)
Pemerintah Desa sebagai pendapatan lain Desa. Penggunaan bagian milik bersama masyarakat
Desa yang dikelola oleh Desa harus dikelola dengan ketentuan: a) digunakan secara
khusus untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan bantuan rumah tangga miskin,
dan pengembangan kapasitas kelompok simpan pinjam perempuan/usaha ekonomi produktif,
pelatihan masyarakat dan kelompok pemanfaat umum; dan b) diputuskan melalui musyawarah
antar Desa dan dituangkan dalam peraturan bersama kepala Desa.
Kegiatan usaha lain termasuk
layanan jasa keuangan pada umumnya, dikelola menjadi kegiatan usaha dan/atau
unit usaha BUM Desa bersama yang terpisah dari kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd.
Pembentukan unit usaha BUM Desa bersama dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata
Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik
Desa Bersama, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha
Milik Desa Bersama. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment