KEPMENKES NOMOR HK.01.07-MENKES-4722-2021 TENTANG PEDOMAN NASIONAL PELAYANAN KEDOKTERAN TATA LAKSANA SEPSIS PADA ANAK
Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4722-2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak. Sepsis merupakan salah satu penyebab utama kesakitan dan kematian pada pasien dengan sakit kritis dan insidensnya meningkat dalam 10 dekade terakhir. Konferensi Internasional yang dilakukan oleh Society of Critical Care memutuskan untuk mengubah definisi sepsis menjadi disfungsi organ yang mengancam kehidupan (life - thre atening organ dysfunction) yang disebabkan oleh disregulasi imun terhadap infeksi.
Perubahan ini terjadi akibat
definisi sepsis dengan menggunakan kriteria Systemic Inflammatory Response
Syndrom (SIRS) memiliki sensitifitas dan spesifisitas yang rendah dalam
membedakan sepsis dengan infeksi lain.
Berdasarkan kriteria
definisi sepsis yang lama, seluruh pasien yang mengalami infeksi dapat
didiagnosis sebagai sepsis sekalipun pasien hanya mengalami infeksi ringan. Mortalitas
sepsis anak dan dewasa berbeda. Di Amerika Serikat, mortalitas sepsis anak
lebih rendah dibanding dengan dewasa. Beberapa hal yang memengaruhi mortalitas
ini adalah kondisi komorbid yang terjadi pada pasien seperti prematuritas,
kelainan jantung kongenital, keganasan, transplantasi organ dan lain
sebagainya. Berbagai kondisi ini dapat menyebabkan luaran pasien sepsis lebih
buruk. Fokus infeksi pada anak juga berbeda pada berbagai kelompok umur. Bayi
yang mengalami sepsis cenderung untuk mengalami bakteremia primer sementara
pada anak yang lebih besar, sepsis lebih sering disebabkan oleh infeksi
respiratori dan pasien mengalami bakteremia sekunder. Perbedaan antara anak dan
dewasa inilah yang mendasari epidemiologi, patofisiologi dan tata laksana pasien
sepsis anak berbeda dibandingkan dengan dewasa. Lebih jauh lagi, kemampuan
individu untuk berespons terhadap infeksi dan respons terhadap terapi yang
diberikan berbeda -beda pada berbagai kelompok umur.
Di Indonesia, mortalitas
sepsis pada anak bervariasi dari berbagai daerah yakni antara 23,9 sampai 65%
dari tahun 2011 -2020. Angka mortalitas sepsis pada anak dilaporkan 52% di
Yogyakarta (2014), 45% di Medan (2017), 35,6% di Manado (2020). Di unit
perawatan intensif anak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) didapatkan
mortalitas sepsis anak pada tahun 2009 sebesar 54%, tahun 2011 sebesar 23,9%
dan 65% tahun 2020. Bervariasinya angka mortalitas tersebut mungkin disebabkan akibat
keterlambatan dan ketidaksesuaian diagnosis sepsis akibat keterbatasan
fasilitas didaerah masing- masing. Sampai saat ini belum ada penelitian
multisenter yang membahas epidemiologi pasien sepsis pada anak di Indonesia.
Diagnosis sepsis diawali
bila terdapat kecurigaan adanya infeksi dan pemeriksaan laboratorium adanya
keterlibatan berbagai fungsi organ. Penggunaan Pediatric Logistic Organ
Dysfunction (PELOD)- 2 untuk membantu diagnosis sepsis memerlukan pemeriksaan
laboratorium yang mungkin fasilitas tersebut terbatas atau terkendala oleh
sistem rujukan, sehingga menyebabkan kesulitan baik dalam diagnosis maupun tata
laksana sepsis pada anak. Berbagai masalah di atas memperlihatkan dibutuhkannya
sebuah Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) diagnosis dan tata laksana
sepsis pada anak, sehingga diharapkan masing-masing pusat pelayanan kesehatan
di berbagai tingkat mampu menangani pasien sepsis pada anak sesuai dengan
fasilitas yang tersedia.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4722-2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan
Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak menyatakan Mengesahkan dan
memberlakukan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada
Anak.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4722/2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan
Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak menyatakan Pedoman Nasional
Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak yang selanjutnya disebut
PNPK Sepsis Pada Anak merupakan pedoman bagi dokter sebagai pembuat keputusan
klinis di fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, dan kelompok
profesi terkait.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4722-2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan
Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak menyatakan PNPK Sepsis Pada Anak
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4722/2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan
Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak menyatakan PNPK Sepsis Pada Anak
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA harus dijadikan acuan dalam penyusunan
standar prosedur operasional di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4722-2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan
Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak menyatakan Kepatuhan terhadap PNPK
Sepsis Pada Anak seb agaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA bertujuan memberikan
pelayanan kesehatan dengan upaya terbaik.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4722/2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan
Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak menyatakan Penyesuaian terhadap
pelaksanaan PNPK Sepsis Pada Anak dapat dilakukan oleh dokter hanya berdasarkan
keadaan tertentu yang memaksa untuk kepentingan pasien, dan dicatat dalam rekam
medis.
KETUJUH Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4722-2021
Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak
menyatakan Menteri Kesehatan, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PNPK Sepsis Pada Anak dengan
melibatkan organisasi profesi.
Tujuan Umum diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4722/2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan
Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak, adalah untuk Menyusun suatu PNPK
untuk membantu menurunkan angka kejadian dan kematian anak di Indonesia yang
disebabkan oleh sepsis. Adapun tujuan Khususnya adalah a) Membuat suatu
pernyataan secara sistematis yang berdasarkan bukti ilmiah terbaru mengenai
tata laksana sepsis pada anak untuk membantu dokter dalam menjalankan praktik
sehari-hari; b) Meningkatkan mutu pelayanan dalam tata laksana pasien sepsis anak
sehingga kualitas hidup pasien menjadi lebih baik; c) Memberikan rekomendasi
berbasis bukti bagi fasyankes serta penentu kebijakan sebagai dasar untuk
membuat Panduan Praktik Klinis (PPK) yang diadaptasi dari PNPK ini.
Sasaran diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4722-2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan
Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak adalah 1) Seluruh dokter di
seluruh Indonesia yang merawat pasien sepsis anak. Pedoman ini dapat diterapkan
baik di fasyankes primer, sekunder, maupun tersier yang disesuaikan dengan
ketersediaan sarana dan prasarana yang ada. 2) Penentu kebijakan di lingkungan
rumah sakit, institusi pendidikan, serta kelompok profesi terkait.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4722/2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan
Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak, melalui salinan dokumen yang terdapat
di bawah ini.
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4722-2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan
Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Kesehatan, ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenkes maupuan Kepmenkes yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
ReplyDelete