KEPMENKES NOMOR HK.01.07-MENKES-4613-2021 TENTANG PEDOMAN NASIONAL PELAYANAN KEDOKTERAN TATA LAKSANA HIPERTENSI PADA ANAK
Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4613-2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hipertensi Pada Anak. Hipertensi merupakan penyakit yang tidak hanya terjadi pada orangtua atau dewasa, tetapi juga dapat terjadi pada anak dan remaja. Hipertensi merupakan salah satu penyakit yang paling sering terjadi pada manusia dan diperkirakan prevalensinya lebih dari satu miliar di seluruh dunia. Prevalensi hipertensi pada anak, khususnya usia sekolah, mengalami peningkatan. Hal ini mungkin disebabkan meningkatnya prevalensi obesitas pada kelompok usia tersebut. Prevalensi hipertensi lebih banyak pada anak laki -laki (15% -19%) dibanding kan dengan anak perempuan (7%-12%). Hiperten si lebih banyak ditemukan pada Ras Hispanik dan Negro dibandingkan dengan kulit putih.
Berdasarkan penyebabnya
hiperten si dibagi atas primer dan sekunder. Penyebab hipertensi pada anak,
terutama masa preadolesens, umumnya adalah sekunder. Penyakit parenkim ginjal
merupakan bentuk yang paling banyak ditemukan pada anak (60-70%) di antara
penyebab hipertensi sekunder lainnya, sedangkan pada usia remaja penyebab tersering
hipertensi adalah primer, yaitu sekitar 85-95%.
Hipertensi yang bersifat akut
dan berat pada anak, terutama usia sekolah, disebabkan oleh glomerulonefritis,
sedangkan hipertensi kronik terutama disebabkan oleh penyakit parenkim ginjal. Pada
tahun 2017 American Academy of Pediatrics (AAP) melakukan perbaikan terhadap
klasifikasi hipertensi sebe lumnya yang dikeluarkan oleh The Fourth Report on
The Diagnosis, Evaluation, and Treatme nt of High Blood Pressure in Children
and Adolescent (2004). Hal ini disebabkan masih didapatkan kejadian hipertensi
dan kelainan organ target yang tidak dapat dideteksi dengan klasifikasi
sebelumnya. Dalam perbaikan ini terdapat perubahan guideline yang mengakibatkan
perubahan penanganan hipertensi pada anak.
Berbagai perubahan mendasar
yang dilakukan oleh AAP tahun 2017 dibandingkan dengan The Fourth Report tahun
2004 meliputi penggunaan metodologi berbasis bukti, revisi klasifikasi
hipertensi, tabel nor matif tekanan darah hanya mengikutsertakan anak dengan
berat badan normal, terdapat tabel tekanan darah yang disederhanakan dan
bermanfaat untuk penapisan dan survei, penggunaan Ambulatory Blood Pressure
Monitoring (ABPM) 24 jam untuk memantau hipertensi di rumah, terdapat rekomendasi
pemeriksaan ekokardiografi untuk follow-up jangka panjang, dan sasaran
pengobatan untuk menurunkan nilai tekanan darah pada hipertensi primer
diturunkan.
Hipertensi pada anak harus
mendapat perhatian yang serius, karena bila tidak ditangani dengan baik,
penyakit ini dapat menetap hingga dewasa. Agar hipertensi dapat dideteksi
sedini mungkin dan dapat ditangani secara tepat, maka pemeriksaan tekanan darah
yang cermat harus dilakukan secara berkala setiap tahun setelah anak berus ia
tiga tahun.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4613-2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan
Kedokteran Tata Laksana Hipertensi Pada Anak menyatakan Mengesahkan dan
memberlakukan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hipertensi
pada Anak.
Dikt KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4613/2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan
Kedokteran Tata Laksana Hipertensi Pada Anak menyatakan Pedoman Nasional
Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hipertensi pada Anak yang selanjutnya disebut
PNPK Hipertensi pada Anak merupakan pedoman bagi dokter sebagai pembuat
keputusan klinis di fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, dan
kelompok profesi terkait.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4613-2021 menyatakan PNPK Hipertensi pada
Anak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4613/2021 menyatakan PNPK Hipertensi pada
Anak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA harus dijadikan acuan dalam
penyusunan standar prosedur operasional di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4613-2021 menyatakan Kepatuhan terhadap
PNPK Hipertensi pada Anak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA bertujuan memberikan
pelayanan kesehatan dengan upaya terbaik.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4613/2021 menyatakan Penyesuaian terhadap
pelaksanaan PNPK Hipertensi pada Anak dapat dilakukan oleh dokter hanya
berdasarkan keadaan tertentu yang memaksa untuk kepentingan pasien, dan dicatat
dalam rekam medis.
Diktum KETUJUH Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4613-2021 menyatakan Menteri Kesehatan,
gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
PNPK Hipertensi pada Anak dengan melibatkan organisasi profesi
Tujuan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4613/2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan
Kedokteran Tata Laksana Hipertensi Pada Anak adalah: a) Tujuan umum adalah Menyusun
suatu PNPK untuk membantu menurunkan angka kejadian, komplikasi, dan kematian
akibat hipertensi pada anak; b) Tujuan khusus yakni Membuat pernyataan secara sistematis
berdasarkan bukti ilmiah (scientific evidence) untuk membantu dokter dan perawat
dalam hal diagnosis dan tata laksana hipertensi pada anak; dan memberikan
berbagai bukti bagi fasilitas kesehatan primer, sekunder, dan tersier serta
penentu kebijakan untuk penyusunan proto kol setempat atau Panduan Praktik
Klinis (PPK) hipertensi pada anak dengan melakukan adaptasi sesuai PNPK.
Sasaran diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4613-2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan
Kedokteran Tata Laksana Hipertensi Pada Anak adalah 1) Semua tenaga
kesehatan yang terlibat. Panduan ini d apat diterapkan di fasilitas pelayanan
kesehatan primer, sekunder, dan tersier sesuai dengan fasilitas dan sumber daya
yang tersedia. 2) Penentu kebijakan di lingkungan rumah sakit, institusi pendidikan,
serta kelompok profesi terkait.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4613/2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan
Kedokteran Tata Laksana Hipertensi Pada Anak melalui salinan dokumen yang terdapat
di bawah ini.
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4613-2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan
Kedokteran Tata Laksana Hipertensi Pada Anak. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Informasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDeleteTerima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Kesehatan, ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenkes maupuan Kepmenkes yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
ReplyDelete