Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-316-2020 Tentang Standar Profesi Radiografer, yang dimaksud Radiografer adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Radiologi di unit pelayanan kesehatan. Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang memberi kontribusi bidang Radiologi dalam upaya peningkatan k ualitas pelayanan kesehatan.
Radiografer lebih banyak
didayagunakan dalam upaya pelayanan kesehatan, utamanya pelayanan kesehatan
yang menggunakan peralatan /sumber yang menge luarkan radiasi pengion dan non
pengion. Radiografer menerapkan kompetensinya pada Pelayanan Radiologi (Radiodiagnostik
dan Radioterapi).
Dalam menjalankan tugasnya
baik secara mandiri maupun dalam satu tim dengan tenaga kesehatan lainnya
memberikan pelaya nan kesehatan bidang Radiologi sesuai dengan kewenangannya
yang dilandasi Kode Etik Radiografer, meliputi: 1) Menjamin terselenggaranya
pelayanan kesehatan bidang Radiologi sebatas kewenangan dan tanggung jawabnya. 2)
Melakukan Pelayanan Radiologi (Radiod iagnostik dan Radioterapi) di Sarana
Pelayanan Kesehatan. 3) Melakukan pelayanan pendidikan bidang Radiologi (Radiodiagnostik
dan Radioterapi). 4) Menjamin akurasi dan keamanan tindakan proteksi radiasi
dalam pemeriksaan Radiologi sesuai asas proteksi radiasi. 5) Melakukan tindakan
Jaminan dan Kendali Mutu peralatan Radiologi yang sederhana dan sifatnya
terbatas.
Tuntutan masyarakat terhadap
mutu pelayanan kesehatan bidang Radiologi yang semakin meningkat, mengharuskan
setiap Radiografer bekerja secara profesional, oleh karena itu Radiografer
Indonesia dituntut untuk memiliki Standar Kompetensi yang memadai.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-316-2020 Tentang
Standar Profesi Radiografer menyatakan Standar profesi Radiografer terdiri
atas: standar kompetensi dan kode etik profesi.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-316-2020 Tentang
Standar Profesi Radiografer menyatakan bahwa Mengesahkan standar kompetensi
Radiografer sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/316/2020 Tentang
Standar Profesi Radiografer menyatakan bahwa Kode etik profesi sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-316-2020 Tentang
Standar Profesi Radiografer menyatakan Pada saat Keputusan Menteri in i mulai
berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 375/Menkes/SK/III/2007 tentang
Standar Profesi Radiografer dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Maksud adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/316/2020 Tentang
Standar Profesi Radiografer ini adalah dimilikinya standar minimum untuk
tenaga Radiografer pada saat selesai menempuh pendidikan. Standar Kompetensi
Radiografer ini disusun bertujuan untuk menjadi acuan dalam : a) Menentukan Standar
Kompetensi lulusan Radiografer; b) Menjalankan kewenangannya di sarana
pelayanan kesehatan Radiologi (Radiodiagnostik dan Radioterapi); dan c) Mengembangkan
pengetahuan dan keahlian dalam rangka meningkatkan profesionalisme Radiografer.
Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-316-2020 Tentang
Standar Profesi Radiografer adalah sebagai berikut
1. Bagi Radiografer
a.
Pedoman dalam pelaksanaan praktik teknik radiologi ;
b.
Alat ukur kemampuan diri.
2. Bagi Institusi Pendidikan
Sebagai
acuan dalam menyusun kurikulum sehingga terjadi kesesuaian antara proses
pembelajaran dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian meskipun kurikulum
antara perguruan tinggi memiliki perbedaan, tetapi Radiografer yang dihasilkan
dari berbagai program studi diharapkan memiliki kesetaraan dalam penguasaan
kompetensi.
3. Bagi Pemerintah/Pengguna
Sebagai
acuan bagi pihak yang akan memberikan lisensi sehingga dapat mengetahui
kompetensi yang telah dikuasai seorang Radiografer dan kompetensi yang perlu
ditambah, sesuai dengan kebut uhan spesifik di tempat kerja. Dengan demikian
pihak Pemerintah/ Pengguna dapat menyelenggarakan pembekalan atau pelatihan
jangka pendek.
4. Bagi Masyarakat
Masyarakat
dapat mengetahui secara jelas kompetensi yang akan dikuasai oleh Radiografer.
5. Bagi Organisasi Profesi
a.
Sebagai acuan dalam menyelenggarakan program pengembangan Kompetensi secara
berkelanjutan.
b.
Sebagai acuan untuk menilai kompetensi Elektromedis lulusan luar negeri.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/316/2020 Tentang
Standar Profesi Radiografer, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah
ini
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-316-2020 Tentang
Standar Profesi Radiografer. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasinya. Salam blogger
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi informasi yang terbaru. Share Anda betul-betul bermanfaat bagi saya yang dan mungkin rekan-rekan yang lainnya. Semoga Anda selalu diberikan rahmat dari Tuhan yang maha esa.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya, ini sangat membantu kami.
ReplyDelete