Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-315-2020 Tentang Standar Profesi Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku. Pembangunan kesehatan adalah bagian dari pembangunan nasional yang dalam Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 disebutkan bahwa arah RPJPN 2005-2025 adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi -tingginya dapat terwujud. Penekanan diberikan pada peningkatan perilaku dan kemandirian masyarakat serta upaya promotif dan preventif.
Dalam Undang–Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa Pembangunan Kesehatan bertujuan
untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,
sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara
sosial dan ekonomi. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah telah menetapkan
visi Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan. Untuk mencapai visi
tersebut sangat memerlukan upaya promosi kesehatan (promkes) melalui Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) . Definisi prom osi kes ehatan oleh Badan Kesehatan
Dunia adalah “suatu proses memberdayakan individu dan masyarakat untuk
memelihara dan meningkatkan kesehatannya” (the process of enabling individuals
and communities to increase control over the determinants of health and thereby
improve their health).
Kemudian dalam Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1193/Menkes/SK/X/2004 tentang Kebijakan Nasional
Promosi Kesehatan, yang menyatakan bahwa promosi kesehatan adalah “Upaya untuk
meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk, dan
bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong dirinya sendiri, serta
mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai sosial budaya
setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan kesehatan”. Selanjutnya
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Upaya Peningkatan
Kesehatan dan Pencegahan Penyakit menyebutkan bahwa promosi kesehatan adalah proses
untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi,
dan membantu masyarakat agar berperan aktif mendukung perubahan perilaku dan
lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan menuju derajat kesehatan
yang optimal.
Untuk dapat melakukan upaya
promosi kesehatan baik di Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, di Kementerian Kesehatan maupun
Unit-unit Kerja lainnya, dibutuhkan tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku.
Diharapkan tenaga atau sumber daya Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku ini
mampu menggerakkan dan merangsang adanya perubahan perilaku maupun perubahan lingkungan
menuju perilaku dan lingkungan yang sehat.
Dengan mempertimbangkan
perkembangan baik di Indonesia maupun di dunia, maka dibutuhkan tenaga
profesional sebagai Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang dapat
mengisi peluang kerja dari kebutuhan baik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
maupun swasta. Promosi Kesehatan mempunyai batang tubuh ilmu sehingga dapat dikembangkan
standar kompetensi yang kemudian digunakan sebagai dasar pengembangan standar
pendidikan. Dengan demikian Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
mempunyai kewenangan untuk melakukan pelayanan promosi kesehatan dan ilmu
perilaku ses uai dengan standar pelayanan promosi kesehatan dan ilmu perilaku yang
telah ditetapkan.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes
Nomor HK.01.07-MENKES-315-2020 Tentang Standar Profesi Tenaga Promosi Kesehatan
Dan Ilmu Perilaku dinyatakan bahwa Standar profesi Tenaga Promosi Kesehatan
dan Ilmu Perilaku terdiri atas standar kompetensi; dan kode etik profesi.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes
Nomor HK.01.07/MENKES/315/2020 Tentang Standar Profesi Tenaga Promosi Kesehatan
Dan Ilmu Perilaku menyatakan Mengesahkan standar kompetensi Tenaga Promosi
Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes
Nomor HK.01.07-MENKES-315-2020 Tentang Standar Profesi Tenaga Promosi Kesehatan
Dan Ilmu Perilaku menyatakan bahwa Kode etik profesi sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.
Maksud diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes
Nomor HK.01.07-MENKES-315-2020 Tentang Standar Profesi Tenaga Promosi Kesehatan
Dan Ilmu Perilaku adalah Tersedianya dokumen yang menggambarkan
karakteristik pengetahuan, ketrampilan dan perilaku Tenaga Promosi Kesehatan
dan Ilmu Perilaku Indon esia sebagai acuan semua pihak yang memerlukan
referensi untuk mengetahui dan memahami kompetensi.
Tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes
Nomor HK.01.07-MENKES-315-2020 Tentang Standar Profesi Tenaga Promosi Kesehatan
Dan Ilmu Perilaku adalah sebagai berikut
1. Tersedianya referensi untuk:
a.
Penyusunan kurikulum pendidikan Kesehatan Masyarakat Peminatan Promosi
Kesehatan/Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku untuk perguruan tinggi;
b.
Penyusunan pedoman program pengembangan profesi berkelanjutan ; dan
c.
Akreditasi program studi promosi kesehatan.
2. Tersedianya acuan untuk:
a.
Penyusunan standar kompetensi kerja tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku.
b.
Kegiatan pembinaan dan evaluasi kinerja tenaga promosi kesehatan dan ilmu
perilaku.
Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes
Nomor HK.01.07-MENKES-315-2020 Tentang Standar Profesi Tenaga Promosi Kesehatan
Dan Ilmu Perilaku secara umum adalah sebagai acuan bagi penetapan standar
tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku. Manfaat secara khusus:
1.
Menjadi acuan dalam mengembangkan capaian pembelajaran Program Studi Promosi
Kesehatan secara nasional sesuai dengan level Kerangka Kurikulum Nasional
Indonesia (KKNI).
2.
Menetapkan deskriptor spesifik atau capaian pembelajaran Program Studi Promosi
Kesehatan berbag ai jenjang kualifikasi dari KKNI.
3.
Menjadi rambu-rambu penetapan dan pelaksanaan ujian kompetensi sesuai tujuan
capaian pembelajaran.
4.
Menjadi acuan bagi pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
(SKKNI).
5.
Menjadi acuan untuk mengidentifikasi kebutuhan pengembangan jenis dan jenjang
pendidikan Kesehatan Masyarakat Peminatan Promosi Kesehatan/Pendidikan
Kesehatan dan Ilmu Perilaku di masa datang dengan memperhatikan dan
berlandaskan jenis dan jenjang yang ada pada saat ini.
6.
Tersedianya acuan bagi institusi yang berwenang untuk menyusun pengaturan
kewenangan profesi tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, dengan
memperhatikan kompetensi detail dari tenaga promosi kesehatan sesuai jenjang
pendidikannya.
7.
Menjadi panduan bagi instansi yang berwenang mengatur batas kewenangan dan
pengaturan hubungan antar tenaga kesehatan yang terkait.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes
Nomor HK.01.07/MENKES/315/2020 Tentang Standar Profesi Tenaga Promosi Kesehatan
Dan Ilmu Perilaku, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes
Nomor HK.01.07-MENKES-315-2020 Tentang Standar Profesi Tenaga Promosi Kesehatan
Dan Ilmu Perilaku. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasinya. Salam blogger
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi informasi yang terbaru. Share Anda betul-betul bermanfaat bagi saya yang dan mungkin rekan-rekan yang lainnya. Semoga Anda selalu diberikan rahmat dari Tuhan yang maha esa.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya, ini sangat membantu kami.
ReplyDelete