Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (8), Pasal 80 ayat (4), dan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Agama PMA Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro
dan Kecil, yang dimaksud
Produk Halal adalah
Produk yang telah
dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Proses Produk Halal yang
selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan
Produk, meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian,
penjualan, dan penyajian Produk. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk
membuat atau menghasilkan Produk. Sertifikat Halal adalah
pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang
dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Jaminan
Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap
kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Selanjutnya Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dinyatakan bahwa Produk yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha mikro dan kecil. Pelaku Usaha mikro dan kecil merupakan usaha produktif yang memiliki modal usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kriteria: a) Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan b) proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
Selain kriteria tersebut
di atas, Pelaku Usaha mikro dan kecil harus memiliki nomor induk berusaha
yang dikeluarkan oleh kementerian / lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang investasi.
Pernyataan Pelaku Usaha mikro
dan kecil dilakukan berdasarkan Standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Standar
halal paling sedikit terdiri atas: a) adanya Pernyataan Pelaku Usaha yang
berupa akad/ ikrar yang berisi: kehalalan Produk dan Bahan yang digunakan; dan PPH; b) adanya
Pendampingan PPH. Pernyataan Pelaku Usaha disampaikan kepada BPJPH
untuk diteruskan kepada MUI. Setelah menerima dokumen dari BPJPH MUI
menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan
kehalalan Produk. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan fatwa halal
tertulis.
Pelaku Usaha mikro dan kecil dikelompokkan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Produk tidak berisiko
atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya memiliki kriteria:
bersertifikat halal atau termasuk dalam daftar positif; tidak
menggunakan Bahan berbahaya; dan/ atau telah diverifikasi kehalalan nya oleh
pendamping PPH. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana memiliki
kriteria: a) menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau
dilakukan secara manual dan/ atau semi otomatis; b) proses produksi tidak mengalami
prosesi radiasi, rekayasa genetika, ozonisasi, dan penggunaan teknologi hurdle;
atau c) lokasi, tempat, dan alat PPH sesuai dengan sistem JPH.
Selengkapnnya silahkan
baca Peraturan Menteri
Agama PMA Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro
dan Kecil, melalui dokumen
yang terlampir di bawah ini
Demikian informasi
tentang Peraturan Menteri
Agama PMA Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro
dan Kecil. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih
Tulisannya luar biasa dan sangat menginspirasi. Saya tahu menjadi bloger sukses tidaklah mudah, butuh kerja keras, butuh waktu, butuh tenaga, butuh pikiran. Semua terkuras! Tapi ingatlah, hasil tak akan menghianati proses. Maka kerjalanlah sekarang. Mulai tulis dengan perasaanmu sekarang! hasilnya seperti apa? jangan takut, lama-lama juga bagus.
ReplyDeleteTulisannya luar biasa dan sangat menginspirasi. Jangan lupa untuk terus berkarya. Update informasinya sangat kami nantikan. Terima kasih banyak, semoga semakin sukses
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeleteI thank you for your interesting post. Posts on your blog provide a lot of additional insight into knowledge. Hopefully you can always provide the latest information. I am eagerly waiting for the latest information from you. Good luck.
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi informasi yang terbaru. Share Anda betul-betul bermanfaat bagi saya yang dan mungkin rekan-rekan yang lainnya. Semoga Anda selalu diberikan rahmat dari Tuhan yang maha esa.
ReplyDelete