PMA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL

 

PMA Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (8), Pasal 80 ayat (4), dan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, yang dimaksud Produk  Halal  adalah  Produk  yang  telah  dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk, meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk. Sertifikat Halal  adalah  pengakuan  kehalalan  suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dinyatakan bahwa Produk yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha mikro  dan kecil. Pelaku Usaha mikro dan kecil merupakan usaha produktif yang memiliki modal usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kriteria: a) Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan b) proses produksi yang dipastikan  kehalalannya dan sederhana.

 

Selain kriteria tersebut di atas, Pelaku Usaha mikro dan kecil harus memiliki nomor induk  berusaha  yang  dikeluarkan   oleh kementerian / lembaga pemerintah  nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang investasi.

 

Pernyataan Pelaku Usaha mikro dan kecil dilakukan berdasarkan Standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Standar halal paling sedikit terdiri atas: a) adanya Pernyataan Pelaku Usaha yang berupa akad/ ikrar yang berisi: kehalalan   Produk dan Bahan yang digunakan; dan PPH; b) adanya Pendampingan PPH. Pernyataan Pelaku Usaha disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada MUI. Setelah menerima dokumen dari BPJPH MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan Produk. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan fatwa halal tertulis.

 

Pelaku Usaha mikro dan kecil dikelompokkan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya memiliki kriteria: bersertifikat halal atau termasuk dalam daftar positif; tidak menggunakan Bahan berbahaya; dan/ atau telah diverifikasi kehalalan nya oleh pendamping PPH. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana memiliki kriteria: a) menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/ atau semi otomatis; b) proses produksi tidak mengalami prosesi radiasi, rekayasa genetika, ozonisasi, dan penggunaan teknologi hurdle; atau c) lokasi, tempat, dan alat PPH sesuai dengan  sistem JPH.

 

Selengkapnnya silahkan baca Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, melalui dokumen yang terlampir di bawah ini




Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Semoga ada manfaatnya, terima kasih




= Baca Juga =



5 comments:

  1. Tulisannya luar biasa dan sangat menginspirasi. Saya tahu menjadi bloger sukses tidaklah mudah, butuh kerja keras, butuh waktu, butuh tenaga, butuh pikiran. Semua terkuras! Tapi ingatlah, hasil tak akan menghianati proses. Maka kerjalanlah sekarang. Mulai tulis dengan perasaanmu sekarang! hasilnya seperti apa? jangan takut, lama-lama juga bagus.

    ReplyDelete
  2. Tulisannya luar biasa dan sangat menginspirasi. Jangan lupa untuk terus berkarya. Update informasinya sangat kami nantikan. Terima kasih banyak, semoga semakin sukses

    ReplyDelete
  3. Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin

    ReplyDelete
  4. I thank you for your interesting post. Posts on your blog provide a lot of additional insight into knowledge. Hopefully you can always provide the latest information. I am eagerly waiting for the latest information from you. Good luck.

    ReplyDelete
  5. Terima kasih telah berbagi informasi yang terbaru. Share Anda betul-betul bermanfaat bagi saya yang dan mungkin rekan-rekan yang lainnya. Semoga Anda selalu diberikan rahmat dari Tuhan yang maha esa.

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter