Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
Peraturan
Presiden atau Perpres Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir menyatakan bahwa dalam
Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, yang selanjutnya disebut Turnjangan
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pengelola
Ekosistem Laut dan Pesisir sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 96
Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan
Pesisir bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, diberikan Turnjangan
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan. Adapun Besaran Tunjangan
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Berikut ini besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir berdasarkan
Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir
Pemberian Tunjangan
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
Instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sedangkan
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil,
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan
penghentian pembayaran Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 96
Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan
Pesisir. Semoga ada manfaatnya, terima kaish.
6 Comments
I thank you for your interesting post. Posts on your blog provide a lot of additional insight into knowledge. Hopefully you can always provide the latest information. I am eagerly waiting for the latest information from you. Good luck.
ReplyDeleteTerima kasih mas, sangat membantu
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya. Salam blogger
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi informasi yang terbaru. Share Anda betul-betul bermanfaat bagi saya yang dan mungkin rekan-rekan yang lainnya. Semoga Anda selalu diberikan rahmat dari Tuhan yang maha esa.
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi informasi yang terbaru. Share Anda betul-betul bermanfaat bagi saya yang dan mungkin rekan-rekan yang lainnya. Semoga Anda selalu diberikan rahmat dari Tuhan yang maha esa.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya, ini sangat membantu kami.
ReplyDelete