PERPRES NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA

Peraturan Presiden Perpres Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada


Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaprada adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Peraturan Presiden Perpres Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, diberikan Tunjangan Widyaprada setiap bulan. Besaran Tunjangan Widyaprada tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Berikut besar Tunjangan Jabatan Widyaprada berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada

Peraturan Presiden Perpres Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada


1. Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama adalah Rp2.025.000,00

2. Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya Rp1.380.000,00

3. Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda Rp1.100.000,00

4. Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama Rp540.000,00

Pemberian Tunjangan Widyaprada bagi:

a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Pemberian Tunjangan Widyaprada dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Widyaprada dilaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan



 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



3 comments:

  1. Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin

    ReplyDelete
  2. I thank you for your interesting post. Posts on your blog provide a lot of additional insight into knowledge. Hopefully you can always provide the latest information. I am eagerly waiting for the latest information from you. Good luck.

    ReplyDelete
  3. Terima kasih telah berbagi informasi yang terbaru. Share Anda betul-betul bermanfaat bagi saya yang dan mungkin rekan-rekan yang lainnya. Semoga Anda selalu diberikan rahmat dari Tuhan yang maha esa.

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter