Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang, yang dimaksud Pengumpulan Uang atau Barang yang selanjutnya disingkat PUB adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan.
PUB dilaksanakan dengan
prinsip tertib, transparan, dan akuntabel. PUB dilakukan secara sukarela, tanpa
ancaman dan kekerasan, dan/atau cara-cara yang dapat menimbulkan keresahan di
lingkungan masyarakat. Penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui
Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum. Organisasi Kemasyarakatan terdiri
atas: perkumpulan; atau yayasan. Penyelenggaraan PUB harus mendapatkan izin dari
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang, bahwa
Penyelenggaraan PUB yang tidak memerlukan izin terdiri atas: zakat; pengumpulan
di dalam tempat peribadatan; keadaan darurat di lingkungan terbatas; gotong
royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan
atau desa atau nama lain; dan/atau dalam pertemuan terbatas yang bersifat
spontan.
Izin PUB bagi masyarakat melalui
Organisasi Kemasyarakatan harus melampirkan persyaratan sebagai berikut: a) surat
tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b) surat keterangan domisili
atau nomor induk berusaha; c) nomor pokok wajib pajak; d) bukti setor pajak bumi
dan bangunan/surat sewa tempat; e) nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil
penyelenggaraan PUB; f) kartu tanda penduduk direktur/ketua; g) surat
pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua; h) surat
pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan
radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum; i) tanda daftar
Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial; dan j) rekomendasi
dari pejabat yang berwenang.
Adapun pejabat yang berwenang
dengan ketentuan sebagai berikut: a) pemerintah daerah provinsi sesuai dengan domisili
pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada Menteri; atau b) pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada
gubernur. Selain persyaratan pemohon harus menyiapkan: a) proposal; dan b) contoh
iklan/promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang bahwa
Tata cara penyelenggaraan PUB dilakukan dengan mengajukan permohonan izin PUB. Permohonan
izin PUB dilakukan melalui sistem dalam jaringan. Permohonan izin PUB dilakukan
dengan tahapan registrasi dan pengajuan rencana program.
Registrasi dilakukan dengan cara
mengunggah dokumen permohonan secara tertulis dan persyaratan. Pengajuan rencana
program dilakukan dengan mengisi aplikasi dalam jaringan berupa: a) nama
program; b) wilayah penyelenggaraan; c) maksud dan tujuan; d) cara PUB; e) cara
penyaluran/penggunaan hasil PUB; dan f) periode penyelenggaraan PUB.
Permohonan secara tertulis disampaikan
kepada: a) Menteri; b) gubernur; atau c) bupati/wali kota. Permohonan izin PUB
yang disampaikan kepada Menteri dengan ketentuan: a) lebih dari satu wilayah
provinsi; b) 1 (satu) wilayah provinsi, tetapi pemohon berkedudukan di provinsi
lain; dan c) ditujukan untuk bantuan ke luar negeri. Permohonan izin PUB yang disampaikan
kepada gubernur dengan ketentuan penyelenggaraan PUB dilaksanakan lebih dari 1
(satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. Permohonan izin PUB yang
disampaikan kepada bupati/wali kota dengan ketentuan penyelenggaraan PUB dilaksanakan
dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
Cara Pengumpulan PUB dapat
dilakukan dengan cara: a) mengadakan pertunjukan; b) mengadakan bazar; c) penjualan
barang secara lelang; d) penjualan kartu undangan menghadiri dan/atau mengikuti
suatu pertunjukan; e) penjualan perangko amal; f) pengedaran daftar derma; g) penempatan
kotak sumbangan di tempat umum; h) penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga
atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya; i) permintaan kepada
masyarakat secara tertulis atau lisan; j) layanan pesan singkat donasi; k) pembulatan
sisa nilai pembelanjaan konsumen; l) layanan melalui rekening bank; m) layanan
dalam jaringan; n) aplikasi digital; o) layanan uang elektronik; p) media
sosial; dan/atau q) PUB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeletePostingnya mantap Gan, lanjutkan. Semoga selalu sehat dan dapat memberikan informasi yang terbaik buat para guru. Terima kasih banyaaaaak.
ReplyDeleteI thank you for your interesting post. Posts on your blog provide a lot of additional insight into knowledge. Hopefully you can always provide the latest information. I am eagerly waiting for the latest information from you. Good luck.
ReplyDeleteTerima kasih mas, sangat membantu
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya. Salam blogger
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi informasi yang terbaru. Share Anda betul-betul bermanfaat bagi saya yang dan mungkin rekan-rekan yang lainnya. Semoga Anda selalu diberikan rahmat dari Tuhan yang maha esa.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya, ini sangat membantu kami.
ReplyDelete