Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan, dinyatakan bahwa Penilai Ahli yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan terdiri atas orang perseorangan, kelompok, atau lembaga.
Menteri berwenang dan
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
pencatatan Penilai Ahli dan penetapan penugasan Penilai Ahli
yang tercatat dalam hal terjadi
Kegagalan Bangunan. Kewenangan
menteri dilaksanakan oleh LPJK (Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi).
Dalam rangka pelaksanaan
kewenangan LPJK berwenang melaksanakan: a)
menerima laporan terjadinya Kegagalan Bangunan; b) pendaftaran calon Penilai Ahli; c) pelatihan calon Penilai Ahli; d) uji
kompetensi Penilai Ahli; dan e)
pembinaan Penilai Ahli
Tugas Penilai
Ahli dalam penilaian
kejadian Kegagalan Bangunan,
meliputi: a) menetapkan tingkat
pemenuhan terhadap ketentuan Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan; b) menetapkan penyebab terjadinya Kegagalan
Bangunan; c) menetapkan tingkat
keruntuhan dan/atau tidak berfungsinya bangunan; d) menetapkan
pihak yang bertanggung
jawab atas Kegagalan Bangunan
yang terjadi; e) menetapkan besaran
kerugian keteknikan, serta
usulan besarnya ganti rugi
yang harus dibayar
oleh pihak yang bertanggung jawab; f) menetapkan jangka waktu pembayaran kerugian; g) melaporkan hasil penilaiannya kepada
penanggung jawab bangunan dan Menteri melalui LPJK
paling lambat 90 (sembilan
puluh) Hari terhitung
sejak tanggal pelaksanaan tugas;
dan h) memberikan rekomendasi
kebijakan kepada Menteri dalam
rangka pencegahan terjadinya
Kegagalan Bangunan.
Dinyatakan dalam Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan
Penilaian Kegagalan Bangunan bahwa Penilai Ahli dalam melaksanakan
tugasnya berhak: a) berkoordinasi dengan
pihak berwenang yang terkait; b)
memperoleh kompensasi, perlindungan
dan fasilitas keamanan, keselamatan,
dan kesehatan kerja
dari para pihak; c) menghentikan
kegiatan investigasi dan
penelitiannya, serta segera melaporkan segala sesuatu kepada pemberi tugas mengenai
ancaman dan gangguan
keamanan, keselamatan, dan kesehatan selama proses kerja; d) menjelaskan
baik lisan maupun
tulisan segala sesuatu penemuan bukti
yang didapat dari
hasil penilaian Kegagalan
Bangunan yang dapat dipertanggungjawabkan hanya kepada para pihak; dan e) mendapatkan
pengawalan dan perlindungan
dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia bila diperlukan, untuk
memasuki lokasi kejadian.
Penilai Ahli dalam
melaksanakan tugasnya wajib: a)
menjunjung tinggi nilai: independensi; profesionalitas; keadilan; kepastian hukum; kemanfaatan; kerahasiaan; kejujuran; dan objektif. B)
menjalankan Kode Etik dan Kode Perilaku Penilai Ahli; c) menolak penugasan sebagai Penilai Ahli
apabila terdapat benturan
kepentingan pada Kegagalan
Bangunan yang dinilai dengan memberikan
alasan secara tertulis; d) melakukan
peningkatan/pengembangan
pengalaman profesional sebagai Penilai Ahli; dan e) tidak
menyalahgunakan SPA dalam
proses peradilan dan/atau untuk
keperluan pribadi.
Dalam menjalankan tugasnya,
Penilai Ahli berwenang: a)
melakukan koordinasi dengan
pihak terkait untuk memperoleh keterangan yang diperlukan; b) meminta data yang diperlukan; c) melakukan pengujian yang diperlukan; dan d) memasuki
lokasi pekerjaan tempat
terjadinya Kegagalan Bangunan.
Pendaftaran sebagai
calon Penilai Ahli dilakukan setiap saat
dan disampaikan kepada
LPJK melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi
terintegrasi. Informasi terkait
pendaftaran diumumkan pada Sistem
Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi,
media massa nasional, dan media sosial. Informasi pendaftaran
melalui media massa
nasional dilakukan paling lambat
2 (dua) bulan sebelum proses uji kompetensi. Pendaftaran
calon Penilai Ahli
dilaksanakan dengan pengisian formulir
pendaftaran dan melampirkan persyaratan pendaftaran. LPJK
melakukan verifikasi dan
validasi persyaratan pendaftaran
dalam jangka waktu
paling lama 7
(tujuh) Hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap. Dalam hal
permohonan tidak lengkap, LPJK
memberitahukan kepada pemohon melalui
Sistem Informasi Jasa
Konstruksi terintegrasi untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) Hari sejak
pemberitahuan disampaikan kepada pemohon. Pemohon
yang telah memenuhi
persyaratan dan lolos verifikasi dan
validasi ditetapkan sebagai
calon Penilai Ahli oleh LPJK
dan diumumkan dalam Sistem Informasi Jasa
Konstruksi terintegrasi. Tata cara
pendaftaran, verifikasi dan
validasi, dan penetapan calon
Penilai Ahli tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Persyaratan
calon Penilai Ahli Penilaian Kegagalan
Bangunan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli,
Kegagalan Bangunan, dan Penilaian
Kegagalan Bangunan. Setiap pemohon
yang mengajukan diri
menjadi calon Penilai Ahli harus
memenuhi persyaratan umum
dan khusus. Persyaratan umum meliputi:
a) warga
negara Indonesia dan
berdomisili di dalam wilayah Indonesia; b) berusia
paling tinggi 70
(tujuh puluh) tahun
pada saat pendaftaran sebagai calon Penilai Ahli; c) tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus
dalam partai politik; d) sehat jasmani
dan rohani yang
dibuktikan dengan surat
keterangan dokter; dan e) tidak terlibat
dalam tindak pidana
kejahatan yang telah mendapat
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Persyaratan
khusus calon Penilai Ahli Penilaian
Kegagalan Bangunan meliputi: a.
memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja konstruksi pada jenjang jabatan
ahli di bidang
yang sesuai dengan Klasifikasi produk
bangunan yang mengalami kegagalan dengan subkualifikasi paling rendah ahli madya
atau jenjang 8 (delapan) dan/atau insinyur profesional madya; b) mempunyai
pengalaman kerja paling
sedikit 10 (sepuluh) tahun
sebagai perencana, pelaksana dan/atau pengawas
pada Jasa Konstruksi sesuai dengan
Klasifikasi dari bangunan yang mengalami Kegagalan Bangunan; c) mampu
bekerja secara profesional, jujur,
objektif, dan independen; d)
memiliki pemahaman terhadap standar konstruksi, regulasi jasa konstruksi,
keprofesian, dan peraturan perundang-undangan dan aspek hukum lainnya terkait Kegagalan
Bangunan; e) melampirkan surat pengantar
dari pimpinan asosiasi profesi pemohon untuk menjadi Penilai Ahli; f) diutamakan mempunyai Sertifikat Kompetensi
Kerja konstruksi paling rendah pada jenjang
jabatan ahli madya Keselamatan
Konstruksi atau jenjang 8 (delapan)
dan/atau telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis
terkait Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi; g) diutamakan
memiliki latar belakang: 1) pengetahuan
atau pendidikan di bidang forensic engineering
yang dibuktikan dengan
surat keterangan atau sertifikat
nasional / internasional; dan 2) pengalaman
dalam investigasi Kegagalan Bangunan yang
dibuktikan dengan surat keterangan;
i) bersedia menandatangani pakta
komitmen penugasan sebagai Penilai Ahli.
Selanjutnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli,
Kegagalan Bangunan, dan Penilaian
Kegagalan Bangunan, menyatakan bahwa Calon Penilai Ahli yang sudah ditetapkan oleh
LPJK harus mengikuti pelatihan calon Penilai Ahli yang dilaksanakan oleh LPJK. Calon Penilai
Ahli yang telah
mengikuti pelatihan akan mendapatkan surat
tanda tamat pelatihan
yang diterbitkan oleh LPJK. Pelatihan
dilakukan dalam bentuk teori
dan praktik berupa pemahaman
materi, diskusi, dan praktik penilaian Kegagalan Bangunan
yang didukung oleh
peralatan investigasi. Pelatihan
dapat mengacu pada ketentuan
pelatihan berbasis kompetensi sesuai dengan
standar kompetensi kerja
nasional Indonesia dan ketentuan
peraturan perundang-undangan. LPJK
dalam melaksanakan pelatihan
dapat bekerja sama dengan pakar dan/atau lembaga/institusi yang
berkompeten di bidangnya. Pakar dibuktikan oleh Sertifikat Kompetensi Kerja
pada jabatan ahli utama atau jenjang 9 (sembilan), dan/atau insinyur
profesional utama dan/atau memiliki pengalaman di
bidang Jasa Konstruksi paling
sedikit 15 (lima belas) tahun. Pelatihan
tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Setiap pemohon yang
mendapatkan surat tanda tamat pelatihan harus mengikuti uji
kompetensi Penilai Ahli Penilaian Kegagalan Bangunan. Uji kompetensi Penilai Ahli Penilaian
Kegagalan Bangunan mencakup
penilaian manajerial, psikologi, dan keteknikan. Uji kompetensi
Penilai Ahli diselenggarakan 2 (dua) kali setiap tahunnya, dan/atau sesuai
kebutuhan Penilai Ahli berdasarkan kualifikasi yang dibutuhkan. Uji kompetensi Penilaian Kegagalan Bangunan dilakukan
oleh LPJK dengan membentuk tim uji kompetensi Penilai Ahli. Dalam
hal uji LPJK dapat bekerja sama
dengan lembaga lain dan/atau
pakar yang memiliki kompetensi di bidangnya. Uji
kompetensi tercantum dalam
Lampiran I yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan, Setiap
calon Penilai Ahli yang telah lulus uji kompetensi Penilai Ahli berhak
mendapatkan SPA (Sertifikat Penilai Ahli). SPA (Sertifikat Penilai
Ahli) ditandatangani oleh Ketua LPJK. Jangka waktu berlaku SPA ayat (1) selama 5
(lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap tahunnya.
Penilai Ahli
yang telah mendapatkan SPA (Sertifikat Penilai
Ahli) dicatat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi
terintegrasi. LPJK melaporkan daftar
Penilai Ahli yang tercatat dalam Sistem
Informasi Jasa Konstruksi
terintegrasi kepada Menteri. Pelaporan oleh LPJK dilakukan 2 (dua) kali
setiap tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Selengkapnya silahkan baca
Salinan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan
Penilaian Kegagalan Bangunan (disini)
Lampiran 1 Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan
Penilaian Kegagalan Bangunan (disini)
Lampiran 2 Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan
Penilaian Kegagalan Bangunan (disini)
Lampiran 3 Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan
Penilaian Kegagalan Bangunan (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli,
Kegagalan Bangunan, dan Penilaian
Kegagalan Bangunan. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih atas informasinya. Salam blogger
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi informasi yang terbaru. Share Anda betul-betul bermanfaat bagi saya yang dan mungkin rekan-rekan yang lainnya. Semoga Anda selalu diberikan rahmat dari Tuhan yang maha esa.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya, ini sangat membantu kami.
ReplyDelete