Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian Industri, yang dimaksud lndustri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya lndustri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa lndustri. Perusahaan lndustri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan lndustri.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin
Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian
Industri, bahwa pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk mengetahui
pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang
dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
Direktur Jenderal melakukan
pengawasan dan pengendalian sesuai dengan kewenangan pembinaannya. Pengawasan
dan pengendalian dilaksanakan terhadap pemenuhan atas ketentuan peraturan
perundang-undangan paling sedikit di bidang: a) sumber daya manusia Industri; b)
pemanfaatan sumber daya alam; c) manajemen energi; d) manajemen air; e) SNI,
Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara; f) Data Industri dan Data
Kawasan Industri; g) Standar Industri Hijau; h) standar Kawasan Industri; i) Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri; dan
J) keamanan dan keselamatan alat, proses, basil produksi, penyimpanan, dan
pengangkutan.
Pengawasan dan pengendalian bertujuan
untuk: a) memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam pelaksanaan
kegiatan usaha Industri dan usaha Kawasan Industri; b) menciptakan iklim usaha
yang kondusif bagi penanaman modal di sektor usaha lndustri dan usaha Kawasan
Industri; c) menjaga pelestarian fungsi lingkungan hidup yang terkait dengan
kegiatan Industri dan kegiatan Kawasan Industri; dan d) meningkatkan daya saing
Industri nasional.
Pengawasan dilakukan secara
berkala dan/atau secara khusus. Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh
Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini. Dalam hal diperlukan, Menteri dapat menunjuk lembaga independen
terakreditasi untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian. Direktur Jenderal
KPAII mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian. Lembaga independen
terakreditasi ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kementerian/lembaga
pemerintahan nonkementerian, dan/atau perangkat daerah yang akan melakukan
pengawasan dan pengendalian terhadap Perusahaan Industri atau Perusahaan
Kawasan Industri atas pemenuhan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan
Direktur J enderal KPAII.
Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan
berdasarkan perencanaan. Perencanaan dilakukan untuk setiap tahun. Perencanaan
untuk pengawasan meliputi paling sedikit: a) prioritas pelaksanaan pengawasan
pada sektor usaha lndustri atau Kawasan Industri yang sesuai dengan binaannya; b)
lokasi kegiatan produksi atau Kawasan Industri yang akan menjadi obyek
pengawasan; dan c) rencana waktu pelaksanaan pengawasan.
Perencanaan untuk
pengendalian dilakukan untuk lingkup SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman
Tata Cara. Perencanaan meliputi: a) prioritas pelaksanaan pengendalian di
Perusahaan Industri; b) lokasi kegiatan produksi yang akan menjadi obyek
pengendalian; dan c) rencana waktu pelaksanaan pengendalian.
Direktur Jenderal menugaskan
penyusunan perencanaan kepada Direktur sesuai dengan kewenangan pembinaannya. Kepala
unit kerja di Kementerian Perindustrian atau Kepala UPT dapat mengajukan usulan
perencanaan pengawasan dan pengendalian. Direktur Jenderal, kepala unit kerja
di Kementerian Perindustrian, dan Kepala UPT menyampaikan penyusunan perencanaan
atau usulan perencanaan kepada Direktur Jenderal KPAII paling lambat tanggal 20
Oktober pada tahun sebelumnya.
Perencanaan disampaikan
secara elektronik melalui SIINas. Penyusunan perencanaan atau usulan
perencanaan disampaikan dengan menggunakan format sesuai Formulir A sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Direktur Jenderal KPAII
melakukan koordinasi terhadap perencanaan. Koordinasi dilaksanakan dengan
melibatkan Direktur Jenderal, kepala unit kerja terkait, dan Kepala UPT. Dalam koordinasi
penyusunan perencanaan pengawasan dan pengendalian, Direktur Jenderal KPAII
menugaskan Direktur KIUI. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan
pengendalian berdasarkan perencanaan. Direktur Jenderal menugaskan Direktur
atau Kepala UPT untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian. UPT ditunjuk
oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan penugasan
untuk melakukan pengawasan dan pengendalian Direktur dapat melibatkan unit
kerja terkait di lingkungan Kementerian Perindustrian, Kepala UPT dan/atau
Kepala Dinas Perindustrian; dan Kepala UPT dapat melibatkan unit kerja terkait
di lingkungan Kementerian Perindustrian dan/atau Kepala Dinas Perindustrian.
Pelibatan Dinas
Perindustrian untuk melakukan pengawasan hanya dapat dilakukan terhadap
pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang: a) pemanfaatan
sumber daya alam; b) manajemen air; c) Data Industri dan Data Kawasan Industri;
d) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan
Industri; dan e) keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi,
penyimpanan, dan pengangkutan.
Pengawasan dilakukan dalam
bentuk: a) pemantauan; b) Audit; c)Inspeksi; d) surveilans; dan/atau e) Verifikasi
Teknis. Pemantauan dilakukan melalui pemeriksaan atas kepatuhan Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam mengikuti ketentuan peraturan
perund ng undangan. Audit dilakukan untuk pengawasan atas: a) Perusahaan
Industri terhadap pemenuhan dan kepatuhan jaminan keamanan dan keselamatan
alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan; b) Perusahaan
Kawasan Industri terhadap pemenuhan standar Kawasan Industri; c) Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang wajib menggunakan Tenaga Kerja
lndustri dan/atau konsultan Industri yang memenuhi standar kompetensi kerja
nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib terhadap pemenuhan
sertifikasi kompetensi dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia; dan d)
Perusahaan Industri yang wajib memenuhi ketentuan Standar Industri Hijau
terhadap keberadaan dan pemenuhan Sertifikat Industri Hijau.
Inspeksi dilakukan untuk
melaksanakan pengawasan terhadap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri. Surveilans dilakukan untuk mengawasi kesinambungan pemenuhan
ketentuan peraturan perundangundangan Standar Industri Hijau. Verifikasi
Teknis dilakukan untuk pengawasan atas: a) Perusahaan Industri yang wajib
melakukan manajemen energi dan Perusahaan Kawasan Industri terhadap pelaksanaan
konservasi energi serta efisiensi dan efektivitas penggunaan energi; b) Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan sumber daya alam
yang proyeksi kebutuhannya ditetapkan dalam kebijakan industri nasional
terhadap pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan
berkelanjutan; c) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang wajib
melakukan manajemen air terhadap pelaksanaan konservasi air serta pengelolaan air; dan d) Perizinan
Berusaha dari Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri. Pengawasan
dilakukan secara terintegrasi antara SIINas dengan Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi secara Elektronik.
Direktur melakukan
pemantauan melalui pemeriksaan atas kepatuhan Perusahaan lndustri dan
Perusahaan Kawasan lndustri paling sedikit terhadap: a) penyampaian Data
Industri atau Data Kawasan Industri secara lengkap dan benar sesuai dengan
periode penyampaian; dan b) penyampaian laporan oleh Perusahaan lndustri atau
Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang
undangan;
Direktur menuangkan hasil
pemantauan ke dalam Profil Industri. Profil Industri tersedia secara elektronik
di dalam SIINas. Profil Industri untuk Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan
Kawasan Industri yang: a) wajib menggunakan Tenaga Kerja Industri dan/atau
konsultan Industri yang memenuhi standar kompetensi kerja nasional Indonesia
yang diberlakukan secara wajib, harus memuat rencana kebutuhan Tenaga Kerja
Industri bersertifikat kompetensi wajib; b) wajib melalrukan manajemen energi,
harus memuat rencana konservasi energi dan rencana pemanfaatan energi baru dan
energi terbarukan; c) wajib melakukan manajemen air, harus memuat rencana
pengelolaan sumber daya air; dan d) memanfaatkan sumber daya alam yang proyeksi
kebutuhannya ditetapkan dalam kebijakan industri nasional, harus memuat rencana
pemanfaaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan
berkelanjutan. Profil Industri untuk Perusahaan Kawasan Industri, harus memuat
informasi mengenai pemenuhan ketentuan Kawasan Industri dan perkembangan
ketersediaan kavling Industri dalam Kawasan Industri.
Perusahaan Industri dan
Perusahaan Kawasan Industri dapat menyampaikan data dan informasi lain untuk
dicantumkan dalam Profil Industri masing-masing. Direktur melakukan validasi
atas pengajuan data dan informasi lain. Data dan informasi lain yang telah
divalidasi dicantumkan dalam Profil Industri. Data
dan informasi lain yang merupakan bagian dari pencantuman data dan informasi
dalam SIINas disesuaikan secara otomatis melalui SIINas.
Direktur dapat menambahkan
data dan informasi ke dalam Profil Industri. Data dan informasi dapat bersumber
dari: a) hasil penilaian dari lembaga verifikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; b)hasil analisis data dan/atau informasi terhadap
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri; dan/atau c) hasil
pengawasan.
Direktur atau Kepala UPT
melakukan Audit dan/atau Verifikasi Teknis. Verifikasi Teknis yang dilakukan
sebagai pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang
undangan di bidang Perizinan Berusaha dapat dilakukan oleh Kepala Dinas
Perindustrian sesuai dengan kewenangannya. Untuk melakukan Audit dan/atau
Veriflkasi Teknis Direktur, Kepala UPT, atau Kepala Dinas Perindustrian
membentuk Tim Pengawasan. Berdasarkan pembentukan Tim Pengawasan, Tim
Pengawasan melakukan persiapan, meliputi: a) pengumpulan dokumen dari
Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang akan dilakukan
pengawasan; b) penyusunan dokumen teknis sebagai acuan pelaksanaan pengawasan;
dan c) penyusunan jadwal pelaksanaan Audit dan/atau Verifikasi Teknis.
Pengumpulan dokumen dari
Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan lndustri berdasarkan pada Profil
Industri. Dokumen teknis memuat acuan untuk pelaksanaan pengawasan. Dokumen
teknis untuk pelaksanaan Verifikasi Teknis sebagai pengawasan terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan
Berusaha berupa dokumen teknis untuk Perusahaan Industri atau Perusahaan
Kawasan Industri yaitu: a) sebelum beroperasi komersial; atau b) setelah
beroperasi komersial.
Dokumen teknis untuk
Perusahaan Industri sebelum beroperasi komersial meliputi ketentuan yang
terkait dengan: a) kelengkapan Perizinan Berusaha; b) kesesuaian rencana
penyediaan sarana dan prasarana dengan kegiatan lndustri yang tercantum pada
Perizinan Berusaha; c) pemilikan akun SIINas; dan d) pemenuhan ketentuan
peraturan perundang undangan.
Dokumen teknis untuk
Perusahaan Kawasan Industri sebelum beroperasi komersial meliputi ketentuan
yang terkait dengan: a) kelengkapan Perizinan Berusaha; b) kesesuaian rencana pembangunan
Kawasan Industri dengan standar Kawasan Industri; c) pemilikan akun SIINas; dan
d) pemenuhan ketentuan peraturan perundang undangan. Dokumen teknis untuk
Perusahaan Industri setelah beroperasi komersial meliputi ketentuan yang
terkait dengan: a) kelengkapan Perizinan Berusaha; b) kesesuaian operasional
kegiatan Industri dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki; dan c) pemenuhan
ketentuan peraturan perundang undangan.
Dokumen teknis untuk
Perusahaan Kawasan Industri setelah beroperasi komersial meliputi ketentuan
yang terkait dengan: a) kelengkapan Perizinan Berusaha; b) kesesuaian
pembangunan Kawasan Industri dengan standar Kawasan Industri; dan c) pemenuhan
ketentuan peraturan perundang undangan.
Persiapan harus telah
selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah pembentukan
Tim Pengawasan. Tim Pengawasan menyampaikan hasil persiapan kepada Direktur dan
Direktur KIUI secara elektronik melalui SIINas. Tim Pengawasan menyampaikan
jadwal pelaksanaan kepada Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan lndustri
yang bersangkutan. Penyampaian jadwal pelaksanaan dilakukan dalam waktu paling
lama 7 (tujuh) hari sebelum rencana pelaksanaan Audit dan/atau Verifikasi
Teknis. Penyampaian jadwal pelaksanaan dilakukan secara elektronik melalui
SIINas. Selain penyampaian secara elektronik melalui SIINas, Tim Pengawasan
dapat menyampaikan jadwal pelaksanaan kepada Perusahaan Industri atau Perusahaan
Kawasan Industri yang bersangkutan dengan menggunakan media komunikasi lainnya.
Perusahaan Industri atau Perusahaan
Kawasan Industri menyampaikan tanggapan atas penyampaian jadwal pelaksanaan. Tim
Pengawasan menetapkan waktu pelaksanaan Audit dan/atau Verifikasi Teknis
berdasarkan kesepakatan dengan Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan
Industri yang bersangkutan. Waktu pelaksanaan dicantumkan dalam SIINas.
Tim Pengawasan melakukan
Audit dan/atau Veriftkasi Teknis melalui pemeriksaan lapangan. Dalam hal
Veriftkasi Teknis dilakukan sebagai pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan
peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha, Tim Pengawasan dapat
melakukan Verifikasi Teknis melalui pemeriksaan dokumen. Audit dan/atau
Verifikasi Teknis dilakukan dengan mengacu pada dokumen teknis. Audit dan/atau
Veriftkasi Teknis dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
setelah penyampaian jadwal pelaksanaan.
Tim Pengawasan menuangkan
hasil pelaksanaan Audit dan/atau Verifikasi Teknis ke dalam laporan
pelaksanaan. Laporan pelaksanaan memuat paling sedikit: a) waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan; b)identitas
Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri; c)rekomendasi basil
pengawasan; dan d) rencana tindak lanjut basil pengawasan yang disusun oleb
Perusabaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri.
Tim Pengawasan menyampaikan
laporan pelaksanaan kepada Direktur, Kepala UPT, atau Kepala Dinas
Perindustrian, Direktur KIUI, dan Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan
Industri yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bari sejak
pelaksanaan Audit dan/atau Verifikasi Teknis. Penyampaian
laporan basil pelaksanaan Audit dan/atau Verifikasi Teknis dilakukan secara elektronik
melalui SIINas.
Direktur atau Kepala UPT
melaksanakan Inspeksi untuk melaksanakan pengawasan secara khusus. Inspeksi dilaksanakan
berdasarkan laporan pelaku usaha, masyarakat, dan/atau basil evaluasi. Hasil
evaluasi meliputi: a) hasil pemantauan, Audit, dan/atau Verifikasi Teknis;
dan/atau b)analisis data yang dilakukan oleh Direktur.
Dalam keadaan tertentu, Menteri
dapat menugaskan Direktur Jenderal KPAII untuk melaksanakan Inspeksi. Inspeksi dilakukan
paling sedikit untuk: a) mengawasi kesesuaian penggunaan logo Standar Industri
Hijau; b) menilai kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha
bagi Perusahaan Industri dengan risiko tinggi dan Perusahaan Kawasan Industri
setelah beroperasi secara komersial; dan c) memeriksa pemenuhan jaminan keamanan
dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan dan pengangkutan.
Direktur, Direktur KIUI,
atau Kepala UPT membentuk Tim Pengawasan untuk melaksanakan Inspeksi.
Berdasarkan pembentukan Tim Pengawasan, Tim Pengawasan melakukan persiapan
Inspeksi, meliputi: a) pengumpulan dokumen dari Perusahaan Industri atau
Perusahaan Kawasan Industri yang akan dilakukan Inspeksi; b) penyusunan dokumen
teknis sebagai acuan pelaksanaan Inspeksi; dan c) penyusunan jadwal pelaksanaan
Inspeksi. Pengumpulan dokumen dari Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan
lndustri berdasarkan pada Profil Industri.
Berdasarkan persiapan
Inspeksi, Tim Pengawasan melakukan Inspeksi melalui pemeriksaan lapangan.
Inspeksi berpedoman pada dokumen teknis. nspeksi dilakukan dalam waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak penugasan. Tim Pengawasan menuangkan hasil
pelaksanaan lnspeksi ke dalam laporan pelaksanaan Inspeksi. Laporan pelaksanaan
Inspeksi memuat paling sedikit: a) waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan; b) identitas
Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri; c) rekomendasi hasil
pengawasan; dan d) rencana tindak lanjut hasil pengawasan yang disusun oleh
Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri.
Tim Pengawasan menyampaikan
laporan pelaksanaan Inspeksi kepada Direktur, Direktur KIUI, dan Perusahaan
Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) hari sejak pelaksanaan Inspeksi. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan
Inspeksi dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
Surveilans dilakukan untuk
mengawasi pemenuhan persyaratan Standar Industri Hijau. Surveilans dilakukan
dengan pemeriksaan secara berkala dan/atau secara khusus. Surveilans dilaksanakan
oleh Pejabat Pengawas atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Mekanisme
surveilans dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin
Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian
Industri, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download
Demiian informasi tentang Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin
Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian
Industri. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeletePostingnya mantap Gan, lanjutkan. Semoga selalu sehat dan dapat memberikan informasi yang terbaik buat para guru. Terima kasih banyaaaaak.
ReplyDeleteI thank you for your interesting post. Posts on your blog provide a lot of additional insight into knowledge. Hopefully you can always provide the latest information. I am eagerly waiting for the latest information from you. Good luck.
ReplyDeleteTerima kasih mas, sangat membantu
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya. Salam blogger
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi informasi yang terbaru. Share Anda betul-betul bermanfaat bagi saya yang dan mungkin rekan-rekan yang lainnya. Semoga Anda selalu diberikan rahmat dari Tuhan yang maha esa.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya, ini sangat membantu kami.
ReplyDelete