Daftar Nama Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Industri Hijau terdapat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Atau Permenperin Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Pasal I Permenperin Nomor 24
Tahun 2021 Tentang Daftar Lembaga Penyelengrarakan Sertifikasi Industri Hijau,
menyatakan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
41/M-IND/PER/ 12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1881) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 41/M IND/PER/ 12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri
Hijau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 248) diubah sebagai
berikut:
1.
Ketentuan angka 7 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam
proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan
sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan
industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat
bagi masyarakat.
2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya
disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan
Industri Hijau yang ditetapkan Menteri.
3. Sertifikasi Industri Hijau adalah rangkaian
kegiatan penerbitan sertifikat terhadap perusahaan Industri dalam pemenuhan
SIH.
4. Sertifikat Industri Hijau adalah pengakuan
yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi lndustri Hijau untuk menyatakan bahwa
perusahaan Industri telah memenuhi SIH.
5. Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang
selanjutnya disingkat LSIH adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan
Sertifikasi Industri Hijau dan menerbitkan Sertifikat Industri Hijau.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
7. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa
Industri yang selanjutnya disebut Kepala BSKJI adalah kepala badan yang
mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan,
pemberlakuan, pengawasan, dan penguatan Industri Hijau.
2. Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 4 diubah,
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) LSIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib
melaporkan basil kinerja Sertifikasi Industri Hijau kepada Kepala BSKJI paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Laporan basil kinerja Sertifikasi Industri
Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penerbitan, pengawasan, dan pencabutan
Sertifikat Industri Hijau;
b. rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan
pencabutan Sertifikat Industri Hijau dalam waktu 1 (satu) tahun; dan
c. perkembangan kompetensi dan organisasi LSIH.
(3) Laporan hasil kinerja Sertifikasi Industri
Hijau disampaikan dalam waktu sebagai berikut:
a. laporan penerbitan, pengawasan, dan
pencabutan Sertifikat Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan
penerbitan, pengawasan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau; dan
b. laporan rekapitulasi penerbitan,
pengawasan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari
pada tahun berikutnya.
3. Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/ 12/2017
tentang Lembaga Sertifikasi Industri
Hijau sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 / M-IND / PER/
12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal II Permenperin Nomor 24
Tahun 2021 Tentang Daftar Lembaga Penyelengrarakan Sertifikasi Industri Hijau,
menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Adapun Daftar Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Industri Hijau dapat
dilihat pada Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 24 Tahun
2021 Tentang Daftar Lembaga Penyelengrarakan Sertifikasi Industri Hijau
Link download
Demikian informasi tentang Daftar Nama Lembaga Penyelenggaran Sertifikasi
Industri Hijau terdapat dalam Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin
Nomor 24 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017
Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau. Semoga ada manfaatnya.
Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeletePostingnya mantap Gan, lanjutkan. Semoga selalu sehat dan dapat memberikan informasi yang terbaik buat para guru. Terima kasih banyaaaaak.
ReplyDeleteTerima kasih mas, sangat membantu
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya. Salam blogger
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi informasi yang terbaru. Share Anda betul-betul bermanfaat bagi saya yang dan mungkin rekan-rekan yang lainnya. Semoga Anda selalu diberikan rahmat dari Tuhan yang maha esa.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya, ini sangat membantu kami.
ReplyDelete