Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pusat Penyedia Bahan Baku aan / atau Bahan Penolong Impor Untuk Industri Kecil Dan Industri Menengah, yang dimaksud Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan. Sedangkan yang dimaksud industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Perindustrian atau Permenperin
Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pusat Penyedia Bahan Baku aan / atau Bahan Penolong
Impor Untuk Industri Kecil Dan Industri Menengah, bahwa untuk menjaga
keberlangsungan proses produksi dan/atau pengembangan lndustri, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong. Dalam memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan
Baku dan/atau Bahan Penolong, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah: a) menjamin
ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri atau luar
negeri; dan b) menjamin penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam
wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dalam rangka pelaksanaan pemberian
kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan / atau Bahan Penolong, Perusahaan
Industri harus mengutamakan penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang
berasal dari dalam negeri. Dalam hal Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang
berasal dari dalam negeri a. tidak ada
ketersediaan pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri;
dan/atau ketersediaan pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam
negeri belum mencukupi dari sisijumlah/volume dan/atau standar mutu, dapat
dilakukan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
Dalam hal Impor Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong diperuntukan bagi Industri kecil dan lndustri menengah
yang tidak dapat melaksanakan importasi sendiri, dapat dilakukan oleh Pusat
Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang memiliki nomor induk berusaha
yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U). Impor Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong yang diperuntukan bagi IKM dibuktikan dengan Kontrak
Pemesanan dari IKM dimaksud.
Pusat Penyedia Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong bertujuan untuk: menyediakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
bagi IKM; dan menyalurkan Bahan
Baku dan/atau Bahan Penolong bagi IKM.
Dalam rangka menyediakan
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi IKM Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong dapat: melakukan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang
diperuntukan bagi IKM yang tidak dapat melakukan importasi sendiri; dan/atau memperoleh
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa yang berasal dari Imper yang dilakukan
oleh Perusahaan Industri.
Impor Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa berasal dari
penjualan atau pemindahtanganan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa oleh
Perusahaan Industri yang melakukan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong. Penjualan
atau pemindahtanganan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong yang dapat diimpor oleh Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Impor Bahan
Baku dan/atau Bahan Penolong yang diperuntukan bagi IKM tidak dapat
diperjualbelikan kepada pihak lain dan wajib dipergunakan untuk keperluan
produksi IKM sesuai Kontrak Pemesanan antara Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong dengan IKM.
Dalam rangka menyalurkan
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Selanjutnya Peraturan Menteri
Perindustrian atau Permenperin Nomor 21 Tahun
2021 Tentang Pusat Penyedia Bahan Baku aan / atau Bahan Penolong Impor Untuk
Industri Kecil Dan Industri Menengah, menyatakan bahwa Pusat Penyedia Bahan
Balru dan/atau Bahan Penolong merupakan badan usaha yang berbadan hukum dan
berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan penyediaan Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong. Badan usaha dapat berupa pusat logistik berikat. Pusat
logistik berikat didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Menteri menetapkan Pusat
Penyedia Bahan Balru dan/atau Bahan Penolong yang dapat melalrukan Impor Bahan
Baku dan/atau Bahan Penolong yang diperuntukan bagi IKM. Menteri dalam
menetapkan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dapat menunjuk
Direktur Jenderal.
Untuk dapat ditetapkan
sebagai Pusat Penyedia Bahan Balru dan/atau Bahan Penolong yang dapat melakukan
Impor, Pusat Penyedia Bahan Balru dan/atau Bahan Penolong harus memenuhi
kriteria dan persyaratan, yakni a) merupakan badan usaha yang melakukan
importasi dan menyalurkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diperuntukan
bagi IKM; b) memiliki kegiatan usaha paling sedikit sebagaimana dimaksud pada
huruf a; c) memiliki dan/atau menguasai suatu tempat, bangunan, atau area
penyimpanan dengan luas paling sedikit 500 (lima ratus) meter persegi di satu
lokasi; dan d) memiliki paling sedikit 5 (lima) IKM yang dilayani.
Persyaratan dapat berupa: a) memiliki nomor induk berusaha yang berlaku
sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U); b) telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; c) memiliki bukti kepemilikan atau
penguasaan suatu tempat, bangunan, atau area penyimpanan untuk Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong hasil importasi; d) memiliki
sistem pengendalian internal yang baik dan mendayagunakan sistem informasi
persediaan dan penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong berbasis komputer
serta sistem penelusuran barang (traceability) dalam pengelolaan barang pada
Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; e) memiliki profil
perusahaan; dan f) data IKM yang
dilayani, yang terdiri atas nama, alamat, dan nomor induk berusaha. Dalam hal badan usaha merupakan badan usaha
baru, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).
Untuk mendapatkan penetapan
sebagai Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dapat melakukan
Impor, Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Direktur
Jenderal. Permohonan dilakukan dengan
mengunggah:
a. dokumen nomor induk berusaha yang berlaku
sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
b. bukti penetapan Pengusaha Kena Pajak dan bukti
telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPf Tahunan
PPh) tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan;
c. dokumen kepemilikan atau penguasaan suatu
tempat, bangunan, atau area penyimpanan untuk Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong hasil importasi;
d. bukti sistem pengendalian internal yang baik
dan mendayagunakan sistem informasi persediaan dan penyaluran Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong berbasis komputer serta sistem penelusuran barang
(traceability) dalam pengelolaan barang pada Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong;
e. profil perusahaan sebagaimana format tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini; dan
f. data IKM yang dilayani, yang terdiri atas
nama, alamat, dan nomor induk berusaha.
Berdasarkan permohonan Direktur
Jenderal melakukan pemeriksaan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan
diterima secara lengkap. Dalam melakukan pemeriksaan Direktur Jenderal
membentuk tim pemeriksa. Tim pemeriksa berasal dari: unit kerja di lingkungan
Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap
industri kecil dan industri menengah; dan/atau perangkat daerah yang menangani bidang perindustrian.
Pemeriksaan dilakukan dengan
melakukan pemeriksaan dokumen. Dalam hal diperlukan, untuk menilai kesesuaian
dan kebenaran dokumen, tim pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan lapangan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita
acara pemeriksaan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan berita acara
pemeriksaan, Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan terhadap
permohonan penetapan dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak selesai
dilakukannya pemeriksaan. Dalam
hal permohonan disetujui, Menteri atau Direktur Jenderal atas nama Menteri
menetapkan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dapat
melakukan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong. Dalam hal permohonan ditolak,
Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Seluruh rangkaian proses
penetapan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dilakukan secara
elektronik melalui SIINas.
Penetapan Pusat Penyedia
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dapat melakukan Impor Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong berlaku selama Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong masih beroperasi. Penetapan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong yang dapat melakukan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dapat
dicabut apabila: a) perizinan berusaha sudah tidak berlaku lagi; b) Pusat
Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong tidak menyampaikan laporan
penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong kepada IKM; dan/atau c) bukti
kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau area penyimpanan sudah
tidak berlaku lagi.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Perindustrian atau Permenperin
Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pusat Penyedia Bahan Baku aan / atau Bahan Penolong
Impor Untuk Industri Kecil Dan Industri Menengah, melalui salinan dokumen
yang tersedia di bawah ini
Link download
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Perindustrian atau Permenperin
Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pusat Penyedia Bahan Baku aan / atau Bahan Penolong
Impor Untuk Industri Kecil Dan Industri Menengah. Semoga ada mafaatnya,
terima kasih.
Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeletePostingnya mantap Gan, lanjutkan. Semoga selalu sehat dan dapat memberikan informasi yang terbaik buat para guru. Terima kasih banyaaaaak.
ReplyDeleteTerima kasih mas, sangat membantu
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya. Salam blogger
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi informasi yang terbaru. Share Anda betul-betul bermanfaat bagi saya yang dan mungkin rekan-rekan yang lainnya. Semoga Anda selalu diberikan rahmat dari Tuhan yang maha esa.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya, ini sangat membantu kami.
ReplyDelete