Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Pelaksanaan Manajemen risiko dilakukan untuk: a) mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik; b) menetapkan dan mengelola risiko yang dihadapi, serta meminimalisasi dampak yang ditimbulkan; c) melindungi kementerian dari risiko yang signifikan yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi; d) meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan dan/atau sasaran yang telah ditetapkan; e) menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai mengenai pentingnya manajemen risiko; dan f) memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 43
Tahun 2021 Tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, menyatakan bahwa Manajemen Risiko
dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
terintegrasi;
b.
terstruktur dan komprehensif;
c.
disesuaikan dengan keadaan organisasi;
d.
inklusif;
e.
dinamis dan tanggap terhadap perubahan;
f.
didasarkan pada informasi terbaik yang tersedia;
g.
memperhatikan faktor manusia dan budaya; dan
h.
perbaikan berkelanjutan.
Kerangka Manajemen Risiko
bertujuan untuk membantu Kementerian mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam
seluruh fungsi dan kegiatan organisasi, termasuk pembuatan keputusan yang
signifikan. Kerangka Manajemen Risiko meliputi:
a.
Kepemimpinan dan komitmen;
b.
Integrasi;
c.
Desain;
d.
Implementasi
e.
Evaluasi; dan
f.
Perbaikan.
Rincian Kerangka Manajemen Risiko
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Setiap pimpinan dan pegawai di
lingkungan Kementerian wajib menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap
pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan dan/atau sasaran
organisasi. Penerapan Manajemen Risiko dilaksanakan melalui:
a.
pembangunan budaya sadar risiko;
b.
pembentukan struktur manajemen risiko; dan
c.
penyelenggaraan proses manajemen risiko.
Penerapan Manajemen Risiko harus
disesuaikan dengan tujuan, kebijakan, dan sasaran organisasi.
Pembangunan budaya sadar risiko
dikembangkan sesuai dengan nilai Kementerian dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai
tujuan dan/atau sasaran organisasi. Budaya Sadar Risiko diwujudkan melalui pemahaman
terhadap Manajemen Risiko sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan di
seluruh tingkatan organisasi. Pemahaman dan manajemen risiko merupakan bagian dari
setiap proses pengambilan keputusan di seluruh tingkatan organisasi, berupa:
a.
komitmen pimpinan untuk mempertimbangkan risiko dalam setiap pengambilan
keputusan;
b.
komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai
pentingnya manajemen risiko;
c.
penghargaan terhadap mereka yang dapat mengelola risiko dengan baik; dan
d.
pengintegrasian manajemen risiko dalam proses organisasi.
Pembentukan struktur Manajemen
Risiko di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a.
Komite Manajemen Risiko;
b.
UPR; dan
c.
Inspektorat.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 43
Tahun 2021 Tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi bahwa Komite Manajemen Risiko bertanggung
jawab menetapkan kebijakan strategis dan memastikan efektivitas penerapan
manajemen risiko di lingkungan Kementerian. Komite Manajemen Risiko terdiri
dari: a) Menteri selaku Ketua; b) Sekretaris Kementerian selaku Ketua Pelaksana
Harian Komite; dan c) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian
selaku Anggota. Tugas dan fungsi Komite Manajemen Risiko sebagai berikut:
a.
menetapkan kebijakan manajemen risiko di lingkungan Kementerian;
b.
menetapkan pedoman pelaksanaan manajemen risiko di lingkungan Kementerian;
c.
menetapkan Selera Risiko dan kriteria risiko yang berlaku di lingkungan
Kementerian;
d.
melakukan pengendalian penerapan kebijakan manajemen risiko di lingkungan
Kementerian; dan
e.
memastikan efektivitas proses manajemen risiko di lingkungan Kementerian.
UPR terdiri atas: a) UPR
tingkat Kementerian; b) UPR tingkat I; dan c) UPR tingkat II. UPR memiliki tingkatan
struktur sebagai berikut:
a.
UPR Tingkat Kementerian:
1.
Pemilik risiko adalah Menteri;
2.
Koordinator risiko adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang memiliki tugas dan
fungsi terkait manajemen risiko tingkat Kementerian; dan
3.
Manajer Risiko adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang memiliki tugas dan fungsi
terkait manajemen risiko tingkat Kementerian;
b.
UPR Tingkat I:
1.
Pemilik risiko adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
2.
Koordinator risiko adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang memiliki tugas dan
fungsi terkait manajemen risiko tingkat Unit Eselon I; dan
3.
Manajer Risiko adalah Koordinator atau Pejabat Administrator atau pejabat fungsional
setara Koordinator yang memiliki tugas dan fungsi terkait manajemen risiko
tingkat Unit Eselon I; dan
c.
UPR Tingkat II
1.
Pemilik risiko adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
2.
Koordinator risiko adalah Koordinator atau Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional
setara Koordinator yang memiliki tugas dan fungsi terkait manajemen risiko
tingkat Unit Eselon II; dan
3.
Manajer Risiko adalah Sub-koordinator atau Jabatan Pengawas atau Jabatan Fungsioal
setara Sub-koordinator yang memiliki tugas dan fungsi terkait manajemen risiko
tingkat Unit Eselon II.
Tugas dan fungsi Pemilik Risiko
sebagai berikut:
a.
menetapkan profil risiko dan rencana penanganan risiko pada UPR yang menjadi
tanggung jawabnya;
b.
menetapkan rencana kontingensi apabila terjadi kondisi yang tidak normal;
c.
melakukan pemantauan dan reviu mandiri terhadap proses manajemen risiko pada UPR
yang menjadi tanggung jawabnya;
d.
melaporkan pelaksanaan manajemen risiko secara berjenjang kepada pimpinan di
atasnya sampai dengan level Menteri; dan
e.
memberikan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai
mengenai manajemen risiko pada UPR yang menjadi tanggung jawabnya.
Tugas
dan fungsi Koordinator Risiko sebagai berikut:
a.
menyusun konsep profil risiko dan rencana penanganan risiko pada UPR yang menjadi
tanggung jawabnya;
b.
memberikan usulan kepada Pemilik Risiko tentang rencana kontingensi apabila terjadi
kondisi yang tidak normal;
c.
membantu penyelarasan manajemen risiko UPR dengan UPR satu level diatasnya, UPR
satu level dibawahnya, dan UPR terkait lainnya;
d.
memfasilitasi dan mengoordinasikan proses manajemen risiko pada UPR yang menjadi
tanggung jawabnya;
e.
membantu Pemilik Risiko melakukan pemantauan dan reviu mandiri terhadap proses manajemen
risiko pada UPR yang menjadi tanggung jawabnya;
f.
menyusun laporan manajemen risiko dan menyampaikannya kepada Pemilik Risiko;
dan
g.
membantu pemilik risiko dalam memberikan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan
pemahaman dan kesadaran pegawai mengenai manajemen risiko pada UPR yang menjadi
tanggung jawabnya.
Tugas dan fungsi Manajer Risiko
memberikan dukungan teknis dan administrasi terhadap pelaksanaan tugas Koordinator
Risiko dalam:
a.
penyusunan konsep profil risiko dan rencana penanganan risiko pada UPR yang menjadi
tanggung jawabnya;
b.
penyusunan konsep rencana kontinjensi apabila kondisi yang tidak normal
terjadi;
c.
penyelarasan manajemen risiko UPR dengan UPR satu level diatasnya, UPR satu
level dibawahnya, dan UPR terkait lainnya;
d.
memfasilitasi dan mengoordinasikan proses manajemen risiko pada UPR yang menjadi
tanggung jawabnya;
e.
melakukan pemantauan dan reviu mandiri terhadap proses manajemen risiko pada UPR
yang menjadi tanggung jawabnya;
f.
menatausahakan dokumen proses manajemen risiko;
g.
penyusunan laporan manajemen risiko; dan
h.
memberikan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai
dalam pengelolaan risiko.
Inspektorat bertanggung
jawab melakukan pengawasan dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai (assurance)
dan konsultansi dalam penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian. Tugas
dan fungsi Inspektorat dalam penerapan manajemen risiko sebagai berikut:
a.
menyusun kebijakan teknis pengawasan terhadap penerapan manajemen risiko di lingkungan
Kementerian;
b.
memberikan keyakinan yang memadai (assurance) terhadap penerapan manajemen risiko
yang dilakukan oleh seluruh UPR melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan dan
evaluasi;
c.
memberikan rekomendasi dalam rangka peningkatan
efektivitas
penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian;
d.
menyediakan konsultansi bagi UPR terkait penerapan manajemen risiko dan dalam rangka
pembinaan budaya sadar risiko; dan
e.
menilai tingkat maturitas penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau
Permenpan Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Selelengkapnya silahkan baca
Permenpan Nomor 43 Tahun 2021 Tentang
Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2021 Tentang
Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi. Semoga ada manfaatnya.
Tulisannya luar biasa dan sangat menginspirasi. Saya tahu menjadi bloger sukses tidaklah mudah, butuh kerja keras, butuh waktu, butuh tenaga, butuh pikiran. Semua terkuras! Tapi ingatlah, hasil tak akan menghianati proses. Maka kerjalanlah sekarang. Mulai tulis dengan perasaanmu sekarang! hasilnya seperti apa? jangan takut, lama-lama juga bagus.
ReplyDeleteTulisannya luar biasa dan sangat menginspirasi. Jangan lupa untuk terus berkarya. Update informasinya sangat kami nantikan. Terima kasih banyak, semoga semakin sukses
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeleteI thank you for your interesting post. Posts on your blog provide a lot of additional insight into knowledge. Hopefully you can always provide the latest information. I am eagerly waiting for the latest information from you. Good luck.
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi informasi yang terbaru. Share Anda betul-betul bermanfaat bagi saya yang dan mungkin rekan-rekan yang lainnya. Semoga Anda selalu diberikan rahmat dari Tuhan yang maha esa.
ReplyDelete